12/10/2024
Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Batam melakukan barang ilegal Kamis, (10/10/2024).
Pemusnahan ini melibatkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2017 hingga 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, pakaian bekas (ballpress), barang elektronik, kelengkapan kapal, makanan dan minuman, scrap, senjata dan bagiannya, sparepart mesin dan kendaraan, serta s*x toys. Barang-barang ini berasal dari penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, dan kiriman.
Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Hasil Tembakau: 13.529.465 batang dan 28 pcs snus, total nilai Rp 8.518.185.400.
Minuman Mengandung Etil Alkohol: 7.354 botol dan 991 kaleng, total nilai Rp 4.748.810.000.
Barang Elektronik: 436 unit handphone dan laptop beserta aksesoris, total nilai Rp 1.116.100.000.
Pakaian Bekas: 2.167 ball, total nilai Rp 696.975.000.
Scrap: PCB bekas, kabel, charger, total nilai Rp 100.000.000.
Kelengkapan Kapal: 20 pcs, total nilai Rp 241.000.000.
Sparepart Kendaraan dan Mesin: 274 pcs ban dan velg, total nilai Rp 79.650.000.
Senjata dan Bagian Senjata: 74 pcs, total nilai Rp 68.462.000.
Makanan dan Minuman: 2.081 pcs, total nilai Rp 104.813.000.
S*x Toys: 12 pcs, total nilai Rp 1.200.000.
Barang Lainnya: 4.034 pcs peralatan rumah tangga dan perkakas, total nilai Rp 758.869.800.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 16.434.065.200 (16,4 miliar). Pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang tersebut dilarang, dibatasi, dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Proses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan, “Berdasarkan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, BMMN harus dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan dilarang diekspor atau diimpor.”
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Zaky menambahkan, “Kegiatan pemusnahan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga komitmen konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal. Ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarinstansi yang berkomitmen menjaga kesehatan masyarakat dan merugikan penerimaan negara. Diharapkan, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran serupa.”