06/05/2026
AlurNews.com – Pemko Batam membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta.
Kebijakan ini diproyeksikan mengalihkan potensi penerimaan daerah sekitar Rp9 miliar per tahun untuk memperkuat keadilan fiskal, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selengkapnya baca di website AlurNews.com