17/09/2026
Menyapa Nusantara - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang perjanjian kerja sekitar 2.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 2026–2027.
Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan surat perpanjangan kontrak telah diterbitkan pada 9 September 2026.
Perpanjangan dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta mengusulkan kembali PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan.
Usulan perpanjangan disampaikan kepada Bupati Natuna melalui BKPSDM paling lambat 17 September 2026.
PPPK paruh waktu yang tidak diusulkan oleh OPD tidak akan mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja dan akan diberhentikan.
Beberapa kondisi yang menjadi alasan pegawai tidak diusulkan antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, serta memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan predikat di bawah baik.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari sepanjang 2026 juga tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
BKPSDM Natuna memastikan proses perpanjangan dilakukan berdasarkan data yang diterima dari masing-masing OPD dan tidak terdapat penambahan pegawai pada 2026.
Perpanjangan perjanjian kerja tersebut diharapkan dapat mendorong PPPK paruh waktu meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.