Batampos

Batampos Jaringan Media Online Terbesar di Kepri | [email protected] ,

Follow Us on IG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu (13/5) siang terpantau berada di zon...
13/05/2026

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Rabu (13/5) siang terpantau berada di zona merah usai pengumuman MSCI. Setelah sempat dibuka pada posisi 6.763 pada pagi hari ini.

Mengutip RTI Business, perdagngan pada pukul 12.53 WIB berada pada level 6734. Angka tersebut tercatat melemah sebesar 1,81 persen atau 124,3 poin.

Merespons hal itu, Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan bahwa pasar saham bereaksi atas pengumuman rebalancing MSCI pada Selasa (12/5) kemarin. Dalam kondisi ini, Hans meminta pasar untuk bersikap lebih tenang di tengah penghapusan sejumlah emiten oleh MSCI.

"Pelaku pasar seharusnya lebih tenang dan tidak terjebak dalam kepanikan jual atau panic selling. Perlu dipahami bahwa penghapusan (deletion) sejumlah emiten dari indeks ini lebih bersifat teknikal terkait metodologi bobot dan likuiditas, bukan serta-merta mencerminkan kerusakan fundamental pada perusahaan tersebut," kata Hans dalam analisisnya, Rabu (13/5).

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa banyak pelaku pasar dan fund manager sudah mengantisipasi penghapusan saham tersebut oleh MSCI dalam beberapa bulan terakhir.

Bahkan, Fund manager pasif sebagian akan memanfaatkan periode terakhir pada Jumat (29/5) untuk melakukan rebalancing portofolionya mengikuti pengumuman MSCI.

"Di balik volatilitas jangka pendek ini justru terbuka peluang untuk melakukan akumulasi pada saham-saham blue chip dan sektor Small Cap yang harganya terkoreksi secara anomali akibat kepanikan dan tekanan jual paksa (forced selling) oleh fund manager pasif," jelasnya.

Lebih lanjut, Hans menilai transparansi kini menjadi modal krusial bagi Indonesia untuk mengikuti jejak sukses India. Dalam hal ini, peran OJK dan SRO, meliputi BEI, KPEI, KSEI sangat vital dalam memperketat pengawasan terhadap struktur kepemilikan dan transaksi pihak afiliasi guna memastikan pasar yang lebih adil.

Sumber: JPGroup
Editor: Ari

Special HUT ke-20 Batampos.co.idHubungi nomer Marketing kami :Kusmayadi : 0812 6178 9785Niken : 0813 6423 7575Tina : 081...
13/05/2026

Special HUT ke-20 Batampos.co.id

Hubungi nomer Marketing kami :
Kusmayadi : 0812 6178 9785
Niken : 0813 6423 7575
Tina : 0813 7295 7808

13/05/2026

Lawan Putusan Banding, Kasus 1,9 Ton Sabu Dibawa ke MA

13/05/2026

MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih DKI Jakarta hingga Saat Ini

13/05/2026

Batam Kembali Diguncang Kejahatan Siber

Pembangunan Pagar DPRD Batam Dimulai, Anggarannya Rp2,35 Miliar
13/05/2026

Pembangunan Pagar DPRD Batam Dimulai, Anggarannya Rp2,35 Miliar

batampos – Proyek pembangunan pagar Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam mulai memasuki tahap pekerjaan fisik. Material konstruksi berupa baja tulangan beton tampak mulai didatangkan ke lokasi proyek di kawasan Jalan Engku Putri, Batam Kota, Selasa (12/5). Sejumlah pekerja terlihat menurunkan...

13/05/2026

Warga Karimun Keluhkan Minyakita Lebih Mahal dari HET, Bulog Turun Tangan

13/05/2026

Polemik Lahan di Letung Anambas, Kuasa Hukum Klaim Temukan Surat PTA di MA

13/05/2026

Setahun Lampu Jalan Padam, Dinas Bina Marga Mengaku Tak Tahu dan akan Segera Cek

12/05/2026

Proses pengrebekan maskas judi online oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri di ruko elite Batam Senin (10/5), yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchid Park Business Center Batamkota.

Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 2 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah. Para pelaku terdiri dari laki-laki dan perempuan yang memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian tersebut.

Terhadap peristiwa tersebut dikenakan Pasal 426 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online. Selain itu juga dipersangkakan Pasal 607 ayat 1 terkait tindak pidana pencucian uang.

Reporter: Yashinta
Editor: Welly

12/05/2026

Aktivitas judi online berkedok siaran langsung di media sosial berhasil dibongkar Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orcird Park Business Center (OPBC) Batamkota

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/11/V/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal 10 Mei 2026. Dua tempat kejadian perkara (TKP) yang digerebek berada di Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, Sukajadi, serta Ruko Orcird Park Business Center Blok D2 Nomor 2 dan 3.

“Para pelaku diduga menjalankan perjudian online melalui media sosial Facebook dengan metode live streaming. Dalam operasionalnya ada host, operator, customer service hingga figur palsu yang seolah-olah ikut bermain untuk menarik minat korban,” ujar Nona saat konferensi pers, Senin (12/5).

Terhadap peristiwa tersebut dikenakan Pasal 426 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online. Selain itu juga dipersangkakan Pasal 607 ayat 1 terkait tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman pidana terhadap pelaku perjudian online mencapai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” jelasnua.

Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 2 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah. Para pelaku terdiri dari laki-laki dan perempuan yang memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian tersebut.

Reporter & video: Yashinta
Editor: Welly

Address

Orchard Walk Blok H-1, Batam Center
Batam
29461

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Batampos posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Batampos:

Share