Batampos

Batampos Jaringan Media Online Terbesar di Kepri | [email protected] ,

Follow Us on IG

14/08/2026

Warga Kampung Tua Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, mengeluhkan krisis air bersih yang berlangsung lebih dari setahun. Kondisi semakin parah dalam dua bulan terakhir karena air tidak lagi mengalir ke rumah warga.

Ketua RT 02/RW 09, Mursidi, mengatakan lebih dari 500 kepala keluarga di lima RT terdampak persoalan tersebut. Warga terpaksa membeli air dari lori untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Harus pakai Sanyo untuk menarik air,” kata Mursidi kepada Batam Pos.

Menurutnya, penggunaan p***a pun tidak menjamin air mengalir. Jika satu warga menyalakan p***a, warga di titik lain belum tentu mendapatkan air.

Dalam sepekan, warga bisa membeli air tangki hingga dua kali. Kondisi tersebut juga membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga dan fasilitas umum, termasuk masjid.

Keluhan telah disampaikan kepada PT Air Batam Hilir (ABH), termasuk melalui surat pengaduan pada Juli lalu. Namun, warga mengaku belum merasakan penyelesaian.

Marlina, warga RT 02/RW 09, mengatakan harga air yang dibeli warga cukup mahal. Untuk satu kubik air, warga harus mengeluarkan biaya hingga Rp100 ribu.

“Kami sudah tak tahan beli air terus, mahal,” katanya.

Warga juga mempertanyakan kondisi tersebut karena sejumlah perumahan di sekitar Kampung Tua masih mendapatkan aliran air. Jika tidak ada tindak lanjut, warga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor BP Batam dan PT ABH.

Warga berharap aliran air segera dipulihkan atau PT ABH menyediakan pasokan air tangki secara rutin hingga persoalan distribusi terselesaikan.

Reporter: Jamaluddin Lobang
Editor: Yofi Yuhendri
Editor Video: Rendy

Riahi Villas by Swiss-Belhotel Nirup Island hadir sebagai destinasi private island baru di Batam yang menawarkan pengala...
14/08/2026

Riahi Villas by Swiss-Belhotel Nirup Island hadir sebagai destinasi private island baru di Batam yang menawarkan pengalaman berlibur lebih privat dan eksklusif.

Berlokasi di Nirup Island, Riahi memadukan villa, alam tropis, pengalaman laut, dan keramahan khas Indonesia. Para tamu dapat menikmati pemandangan laut dan pasir putih, menjelajahi perairan dengan kayak dan paddle boat, hingga bersantai menikmati suasana pulau dari pagi hingga matahari terbenam.

Vila-vila Riahi dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih privat bagi pasangan, keluarga, maupun wisatawan yang ingin beristirahat dari rutinitas.

Pengalaman tersebut juga dilengkapi sajian khas Indonesia yang menjadi bagian dari konsep hospitality modern dengan karakter Nusantara.

Dengan aksesibilitas Batam yang kuat dari Singapura, Riahi menjadi pilihan baru bagi wisatawan yang mencari short island escape tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

Lebih dari sekadar tempat menginap, Riahi menawarkan pengalaman island living yang lebih tenang, privat, dan dekat dengan alam.

Perang tarif Amerika Serikat (AS) dan China membuka peluang bagi Batam untuk menarik relokasi industri. Namun, peluang t...
14/08/2026

Perang tarif Amerika Serikat (AS) dan China membuka peluang bagi Batam untuk menarik relokasi industri. Namun, peluang tersebut belum otomatis membuat perusahaan global memilih Batam sebagai basis produksi baru. Sejumlah negara Asia, terutama Vietnam, masih dinilai lebih menarik bagi investor yang ingin melakukan diversifikasi produksi dari China.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasid mengatakan, pengalaman dari beberapa kali perang dagang AS dan China menunjukkan jumlah perusahaan yang melakukan relokasi ke Batam akibat konflik tersebut belum signifikan.

”Dari beberapa kali perang dagang yang terjadi antara AS dengan China, investor yang relokasi ke Batam tidak begitu banyak akibat perang tersebut. Vietnam jauh lebih menarik sehingga investor lebih banyak yang relokasi ke sana ketimbang ke Batam,” ujar Rafki, Rabu (12/8).

Menurut Rafki, Batam sebenarnya sempat menikmati dampak positif dari tren diversifikasi basis produksi global. Salah satu sektor yang cukup banyak melakukan relokasi ke Batam adalah industri panel surya atau solar panel.

Namun, peluang tersebut kembali menghadapi tantangan setelah produk sektor tersebut dikenai tarif tinggi oleh pemerintahan AS.

Simak berita selengkapnya di https://harian.batampos.co.id/

14/08/2026

Mencari rumah impian berarti mencari ketenangan untuk jangka panjang. Itulah mengapa memilih developer terbaik adalah langkah paling penting.

Bersama Puri Group, Anda akan lebih tenang karena:
- Kualitas bangunan yang baik,
- Legalitas yang terjamin,
- Progres pembangunan yang konsisten.
-
Pikiran tenang, masa depan keluarga terang. Miliki unit Anda di Monde Raffle Residence sekarang juga.

Hubungi Hotline kami di 0822-9800-0789 (Call/ WhatsApp)
atau klik link di bio untuk informasi lebih lanjut.

13/08/2026

Sikap tobat bukan bagian dari tindakan disiplin yang diatur dalam Peraturan Kapolri. Namun, praktik itu disebut telah lama diterapkan di lingkungan Polda Kepulauan Riau sebagai kebiasaan yang diwariskan dari senior ke junior.

Keterangan itu muncul dalam persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8). Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika, yang saat kejadian bertugas sebagai perwira pengawas Bintara Remaja, diperiksa sebagai saksi.

Gunther mengaku pernah memberikan hukuman sikap tobat kepada terdakwa Arawna Sihombing setelah dinilai tidak merespons panggilan dan perintah atasannya.

“Saya memberikan sikap tobat itu karena terdakwa tidak merespons panggilan saya. Saya telepon dari sore,” kata Gunther dalam persidangan.

Hakim kemudian menggali dasar pemberian tindakan tersebut. Gunther menyebut sejumlah tindakan fisik lain yang biasa diberikan, seperti lari, guling, jungkir, push-up, sit-up, dan pull-up.

Namun ketika penasihat hukum Arawna, Bangun P Simamora, menanyakan apakah sikap tobat diatur dalam Peraturan Kapolri, Gunther menjawab tidak.
“Tidak ada,” ujar Gunther.

Dari mana praktik itu berasal? Gunther mengatakan sikap tobat sudah lama diterapkan oleh senior-senior sebelumnya.

“Sudah lama itu, Pak, tindakannya. Bukan karena baru dari saya ini,” katanya.

Ketika penasihat hukum menyebut praktik tersebut sebagai tradisi, Gunther membenarkannya.
“Bisa, Pak,” ujar dia.

Dalam persidangan, Gunther juga memperagakan posisi sikap tobat. Kepala dan kaki menyentuh lantai, sedangkan bagian pinggul diangkat dengan tangan berada di belakang.

Reporter: Jamaluddin Lobang
Editor Video: W***y Abenk

13/08/2026

Kampung Ceria Bougenville di Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, resmi diresmikan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batam, Hj. Erlita Amsakar, Kamis (13/8) sore.

Kampung Ceria tersebut diarahkan menjadi ruang bersama warga untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan melalui berbagai program, mulai dari ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan, UMKM, literasi hingga pengelolaan lingkungan.

Sejumlah program telah berjalan, di antaranya budidaya hidroponik, kelompok wanita tani, tanaman obat keluarga (TOGA), pembuatan kue, pengembangan UMKM, koperasi simpan pinjam PKK, serta kebun warga.

Warga juga mengembangkan budidaya ikan nila dengan sistem bioflok. Hasilnya diolah menjadi produk nugget ikan nila dan pernah meraih juara pertama tingkat Kota Batam dalam sebuah pameran.

Selain ketahanan pangan, warga memiliki bank sampah dan pojok baca. Berbagai kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat gotong royong sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan produktif.

“Saya berharap Kampung Ceria ini tetap hidup dan benar-benar ceria di tengah-tengah masyarakat kita. Kampung Ceria ini hendaknya menjadi ruang bersama yang menghadirkan suasana lingkungan yang bersih, indah, aman dan penuh kebersamaan,” kata Erlita.

Ke depan, warga berharap dukungan pemerintah terus diberikan untuk mengembangkan UMKM, ketahanan pangan serta kegiatan seni dan kreativitas masyarakat.

Reporter: Eusebius Sara
Editor: Yofi Yuhendri
Editor Video: Rendy

Kota Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat regional. Pemerintah Kota Batam menerima Apresiasi Pemerintah Daerah ...
13/08/2026

Kota Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat regional. Pemerintah Kota Batam menerima Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Sumatera untuk kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah Tingkat Kota.

Apresiasi tersebut diterima langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Hotel Radisson Batam, Rabu (12/8/2026). Batam berhasil masuk tiga besar bersama Kota Bandar Lampung dan Kota Pekanbaru.

Capaian ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen Pemko Batam dalam mendukung percepatan penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan menghadirkan program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Acara ini di samping dapat memberikan motivasi kepada daerah, juga memberikan reward kepada daerah yang berprestasi,” ujar Tito.

Amsakar mengatakan capaian tersebut menjadi kebanggaan sekaligus penyemangat bagi Pemko Batam untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan, khususnya dalam menghadirkan hunian yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus bekerja,” ujar Amsakar.

Pemko Batam akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung percepatan penyediaan hunian layak sekaligus memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.

“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja. Apa yang sudah baik harus dipertahankan dan yang masih kurang harus kita perbaiki,” katanya.

Reporter: M Sya`ban
Editor: Ratna Irtatik

13/08/2026

Tujuh terdakwa kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan pidana. Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2026).

Ledakan pada Oktober 2025 itu menewaskan 14 pekerja. Sembilan pekerja mengalami luka berat dan tujuh lainnya luka ringan. Kasus tersebut merupakan rangkaian kedua kecelakaan di kapal MT Federal II. Sebelumnya, ledakan pada Juni 2025 menewaskan lima pekerja.

Dalam pledoi, penasihat hukum para terdakwa menyoroti adanya perdamaian dengan keluarga korban, pemberian santunan, serta penyesalan para terdakwa. Salah satu terdakwa, Kim D**g Gyun alias Kim, Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia, disebut tidak pernah menghendaki terjadinya ledakan. Penasihat hukum juga meminta majelis mempertimbangkan usia Kim yang telah lebih dari 71 tahun serta kondisi kesehatannya.

“Terdakwa sangat menyesal dan tidak menghendaki ledakan tersebut,” demikian pokok pembelaan penasihat hukum.

Jaksa sebelumnya menuntut Kim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sementara enam terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan. Jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Setelah pledoi dibacakan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (*)

Reporter: Jamaluddin Lobang
Editor: Yofi
Editor Video: Rendy

13/08/2026

Carolien Parewang divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah terbukti menggelapkan dua mobil rental, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim menilai unsur penggelapan terpenuhi karena kendaraan awalnya dikuasai Carolien secara sah melalui hubungan sewa, tetapi kemudian dialihkan tanpa hak.

“Menyatakan terdakwa Carolien Parewang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan,” demikian pokok putusan majelis hakim.
Vonis tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yang meminta Carolien dihukum tiga tahun penjara.

Perkara bermula saat Carolien menyewa Honda Brio dan Daihatsu Xenia untuk kebutuhan rental. Namun, kedua kendaraan tersebut justru digadaikan dengan total Rp70 juta. Total nilai kedua kendaraan mencapai sekitar Rp263,7 juta.

Kasus terbongkar setelah pemilik mengetahui GPS kedua kendaraan tidak aktif dan menelusuri keberadaannya.

Usai persidangan, Carolien dan jaksa menyatakan masih pikir-pikir. “Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Abdullah.

Dengan sikap tersebut, putusan 3 tahun 6 bulan penjara belum berkekuatan hukum tetap. Kedua pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Jamaluddin Lobang
Editor: Yofi
Editor Video: Rendy

Address

Orchard Walk Blok H-1, Batam Center
Batam
29461

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Batampos posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Batampos:

Shortcuts

Share