03/06/2026
Siang Keruk, Malam Angkut : Dugaan Tambang Ilegal di Kedamaian Tetap Beroperasi, Aparat Jangan Sekadar Menonton
Aktivitas pengerukan batu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji , Kota Batam, hingga kini terus berlangsung tanpa tanda penghentian. Di tengah sorotan masyarakat dan pemberitaan media, kegiatan yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut justru terkesan berjalan tanpa hambatan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah terjadi pembiaran, atau ada pihak yang sengaja memilih menutup mata?
Hasil investigasi Cakrawalakepri di lapangan menunjukkan pola aktivitas yang terorganisir. Pada siang hari, alat berat terlihat aktif mengeruk batu dan tanah, sementara pada malam hari dump truck roda 10 silih berganti keluar masuk lokasi mengangkut material. Aktivitas itu terpantau berlangsung sejak 01 Juni 2026 hingga berita ini diterbitkan.
Ironisnya, di tengah aktivitas yang berlangsung terang-terangan tersebut, belum terlihat adanya tindakan penghentian, pemasangan garis pengawasan, maupun langkah penindakan dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pertambangan, lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lahan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial DS yang disebut menyewa lokasi untuk kegiatan pengerukan,” ujar sumber kepada media ini.
Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu benar adanya, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pengerukan yang mengubah bentang alam tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan