Cakrawala Kepri

Cakrawala Kepri Official Page Facebook Of Cakrawalakepri| Meliputi Bumi Segantang Lada®

03/06/2026

Siang Keruk, Malam Angkut : Dugaan Tambang Ilegal di Kedamaian Tetap Beroperasi, Aparat Jangan Sekadar Menonton

Aktivitas pengerukan batu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji , Kota Batam, hingga kini terus berlangsung tanpa tanda penghentian. Di tengah sorotan masyarakat dan pemberitaan media, kegiatan yang diduga belum mengantongi izin lengkap tersebut justru terkesan berjalan tanpa hambatan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah terjadi pembiaran, atau ada pihak yang sengaja memilih menutup mata?

Hasil investigasi Cakrawalakepri di lapangan menunjukkan pola aktivitas yang terorganisir. Pada siang hari, alat berat terlihat aktif mengeruk batu dan tanah, sementara pada malam hari dump truck roda 10 silih berganti keluar masuk lokasi mengangkut material. Aktivitas itu terpantau berlangsung sejak 01 Juni 2026 hingga berita ini diterbitkan.

Ironisnya, di tengah aktivitas yang berlangsung terang-terangan tersebut, belum terlihat adanya tindakan penghentian, pemasangan garis pengawasan, maupun langkah penindakan dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pertambangan, lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lahan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial DS yang disebut menyewa lokasi untuk kegiatan pengerukan,” ujar sumber kepada media ini.

Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu benar adanya, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas pengerukan yang mengubah bentang alam tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan

29/05/2026

PLN Batam raih penghargaan TOP CSR Awards 2026 dan TOP Leader on CSR Commitment 2026

Batam - PT PLN Batam kembali menorehkan prestasi di bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 (Bintang 4) dalam ajang penghargaan TOP CSR Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah TopBusiness di Hotel Raffles Jakarta.

Selain itu, Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, juga menerima penghargaan TOP Leader on CSR Commitment 2026 atas komitmen dan kepemimpinannya dalam mendorong implementasi program TJSL/CSR yang berkelanjutan dan selaras dengan strategi bisnis perusahaan.

Ketua Penyelenggara TOP CSR Awards 2026, M. Lutfi Handayani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi CSR saat ini tidak lagi dipandang sebagai aktivitas pelengkap perusahaan, namun telah menjadi bagian penting dalam strategi keberlanjutan bisnis.

“CSR saat ini bukan lagi sekadar kegiatan filantropi atau kewajiban administratif perusahaan. CSR telah menjadi bagian penting dari strategi korporasi untuk membangun keberlanjutan usaha, memperkuat reputasi perusahaan, dan menciptakan shared value bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Lutfi dalam sambutannya pada acara puncak TOP CSR Awards 2026.

Ia juga menegaskan bahwa tema TOP CSR Awards 2026, yakni “Aligning CSR and ESG for Long-Term Corporate Value and Sustainable Development”, menjadi refleksi pentingnya integrasi antara program CSR dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menciptakan nilai jangka panjang perusahaan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Penghargaan TOP CSR Awards Bintang 4 diberikan kepada perusahaan yang dinilai memiliki sistem, kebijakan, serta implementasi program TJSL/CSR pada kategori “Sangat Baik”, serta mampu mengintegrasikan program dengan prinsip keberlanjutan dan penciptaan nilai bersama (creating shared value).

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Rudi Antono, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima PLN Batam tersebut.

“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen PLN Batam dalam menjalankan program TJSL/CSR yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, namun juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Kami percaya bahwa keberlanjutan perusahaan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan sosial dan lingkungan,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa PLN Batam akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, pendidikan, serta pengembangan ekonomi berkelanjutan di wilayah Batam dan sekitarnya.

“Ke depan, PLN Batam akan terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar program yang dijalankan semakin tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.

TOP CSR Awards 2026 merupakan salah satu penghargaan CSR terbesar di Indonesia yang diikuti oleh ratusan perusahaan dari berbagai sektor industri. Penilaian dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari praktisi, akademisi, dan pakar CSR nasional.

PT PLN Batam

Address

Batam
29428

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Cakrawala Kepri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Cakrawala Kepri:

Shortcuts

Share