13/11/2025
Wakil Bupati Batang, Suyono, menyatakan sepakat dengan langkah penataan aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Batang.
Menurutnya, penataan ini penting agar kegiatan penambangan material berjalan terkendali, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat bagi daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa solusi untuk mengatasi permasalahan tambang bukan dengan memperketat atau mempersulit izin usaha, melainkan dengan mempercepat proses perizinan di area yang memang secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
Solusinya, negara harus hadir memberikan kemudahan perizinan yang singkat. Jangan justru dipersulit,” ujar Suyono, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, setidaknya ada tujuh kecamatan di Batang yang berdasarkan RTRW memang diizinkan untuk aktivitas eksploitasi material galian C.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memfasilitasi para pengusaha tambang legal agar bisa beroperasi dengan izin resmi dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Suyono menekankan bahwa kemudahan izin tidak berarti mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Setiap pengusaha tambang wajib mematuhi ketentuan dan melakukan restorasi pasca-tambang agar area bekas galian dapat kembali hijau dan produktif.
“Syarat mutlaknya, pengusaha wajib memperhatikan dampak lingkungan dan melakukan restorasi pasca-tambang. Jadi setelah penambangan, lahannya jangan dibiarkan, tapi harus kembali hijau,” tegasnya.
Menurut Suyono, aktivitas penambangan material sebenarnya bisa memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur daerah, asalkan dilakukan dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan.
Selengkapnya: pojokbacaid