01/08/2025
Mulai 1 Agustus 2025, pemandangan truk-truk bertonase besar yang biasanya melintas padat di Jalan Pantura Pemalang–Pekalongan–Batang bakal berubah.
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi truk sumbu tiga atau lebih dan kendaraan pengangkut barang berat lainnya, khususnya pada pukul 05.00 hingga 21.00 WIB setiap hari.
Langkah ini diambil oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tanggal 18 Juli 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, menjaga infrastruktur jalan nasional, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menjadi salah satu pihak yang mendukung penuh kebijakan ini. Ia menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk konkret kepedulian pemerintah terhadap keselamatan masyarakat.
“Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian. Ini bentuk nyata pemerintah melindungi keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan,” ujar Rizal pada Kamis 31 Juli 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian diminta untuk segera memasang rambu larangan melintas bagi truk sumbu tiga atau lebih di sepanjang jalur Pantura Pemalang–Pekalongan–Batang.
“Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti sebelumnya, tapi sudah menjadi surat persetujuan untuk dilaksanakan oleh pemda dan aparat kepolisian,” tegas Rizal.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi melintas pada jam operasional tersebut meliputi: Truk sumbu tiga atau lebih, Truk dengan kereta tempelan atau gandingan, Truk pengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, dan batu.
Namun, truk dengan pelat nomor “G” dan dokumen muatan lengkap dari pemilik barang masih diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu.
Selengkapnya: ayobatangcom