
11/07/2025
Dukungan terhadap langkah tegas Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam merapikan kawasan wisata Pantai Sigandu terus mengalir.
Kali ini, suara lantang datang dari anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, yang menilai tempat karaoke liar di kawasan pantai tak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak citra wisata Batang.
Saya sangat setuju sekali dan mendukung sekali apa yang dilakukan Pak Faiz, Bupati Batang, dan jajarannya membongkar tempat karaoke yang menjadi tempat maksiat di Kawasan Wisata Pantai Sigandu,” kata Rizal Bawazier dalam keterangannya kepada media, Jumat 11 Juli 2025.
Bagi Rizal, keberadaan kafe karaoke di jalur pantai Sigandu–Ujungnegoro bukan sekadar masalah hiburan malam biasa.
Ia menilai tempat-tempat semacam itu memicu praktik-praktik maksiat yang akhirnya berdampak buruk terhadap lingkungan wisata dan masyarakat sekitar.
Tempat-tempat seperti itu memang tidak layak, membuat kawasan wisata menjadi kumuh, harus dibongkar. Jangan kasih ruang di Dapil X Jateng (Pekalongan, Pemalang, dan Batang) untuk tempat-tempat maksiat seperti itu,” tegas politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Pernyataan Rizal tak muncul tanpa dasar. Keberadaan kafe karaoke di kawasan Pantai Sigandu memang terbukti menyalahi sejumlah aturan daerah. Usaha-usaha hiburan liar itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Kemudian, Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman.
Selengkapnya: ayobatangcom