Jepara News

Jepara News media Informasi dan berita seputar jepara, terupdate dan aktual

07/01/2026

Penyakit menahun berganti dinasti tak ada yg mampu memberi solusi

06/01/2026

Kebakaran open PT Pijar Jepara
Selasa 6/1. 2026

Kelenjar Rusa Mahal Harganya, Lalu Bagaimana dengan Kelenjarmu?Di belantara pegunungan Asia, seekor rusa jantan menyimpa...
05/01/2026

Kelenjar Rusa Mahal Harganya, Lalu Bagaimana dengan Kelenjarmu?

Di belantara pegunungan Asia, seekor rusa jantan menyimpan “harta karun” yang tak tampak oleh mata awam. Sebuah kelenjar kecil di dekat kelaminnya kelenjar kasturi menjadi bahan paling mahal dalam dunia wewangian. Dari bintil kecil itu lahir aroma yang dihargai tinggi, diburu lintas negara, bahkan lebih mahal dari emas.

Nilainya bukan karena besar bentuknya, melainkan karena manfaat dan kualitas yang dihasilkannya.
Namun pertanyaan reflektif pun layak diajukan kepada manusia: kelenjar rusa mahal karena manfaatnya, lalu bagaimana dengan kelenjarmu?

Kelenjar kasturi rusa jantan menghasilkan aroma khas yang tak tergantikan. Ia memberi manfaat bagi banyak orang meski ironisnya, sering dibayar dengan nyawa sang rusa akibat perburuan liar. Dari sinilah manusia belajar sesuatu menjadi bernilai bukan karena ia disembunyikan, tetapi karena ia memberi kebaikan.

Manusia pun memiliki “kelenjar” dalam makna kiasan: akal, hati, pikiran, dan nurani. Semua itu adalah sumber nilai diri. Jika kelenjar rusa bernilai karena aromanya, maka manusia bernilai karena perilaku, kejujuran, dan dampak kebaikan yang ia tebarkan.

Kasturi asli kini langka karena keserakahan. Alam rusak ketika nilai hanya diukur dengan harga, bukan dengan keberlanjutan. Pesan ini relevan bagi manusia: ketika potensi diri digunakan untuk menipu, menyakiti, atau merugikan sesama, maka “nilai” itu justru berubah menjadi petaka.

Kelenjar rusa mengajarkan bahwa
Yang kecil bisa sangat bernilai jika memberi manfaat.

Nilai sejati tidak lahir dari eksploitasi, tetapi dari keseimbangan.

Harga tinggi tanpa etika hanya akan meninggalkan kerusakan.

Maka pertanyaannya kembali menggema kelenjar rusa mahal karena aromanya mengharumkan dunia lalu kelenjarmu,..?

pikiranmu, hatimu, sudahkah mengharumkan sekitar, atau justru meninggalkan bau yang ingin dihindari?

Soto Mbek Wul IdolaKu Hadirkan Cita Rasa Rumahan, Cocok untuk Keluarga hingga Rapat Santai. Jepara  News |  Pecinta kuli...
03/01/2026

Soto Mbek Wul IdolaKu Hadirkan Cita Rasa Rumahan, Cocok untuk Keluarga hingga Rapat Santai.

Jepara News | Pecinta kuliner soto di Jepara kini memiliki pilihan baru yang patut dicoba. Soto Mbek Wul IdolaKu hadir dengan sajian soto bercita rasa rumahan, porsi pas, dan harga terjangkau untuk semua kalangan.

Berlokasi di Desa Suwawal (Demeling), sebelah barat pertigaan Gang Santren, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Soto Mbek Wul IdolaKu mudah dijangkau dan strategis untuk masyarakat sekitar maupun pendatang.

Menu yang ditawarkan beragam, mulai dari Soto Ayam, Soto Babat, Soto Daging, hingga Soto Udang. Selain itu tersedia p**a menu SOP serta Siomay yang cocok dinikmati kapan saja. Harga menu soto dibanderol mulai Rp10.000 hingga Rp15.000, sementara paket lengkap dengan nasi dan minuman tersedia hingga Rp20.000.

Tidak hanya cocok untuk makan bersama keluarga, Soto Mbek Wul IdolaKu juga nyaman dijadikan tempat rapat santai, diskusi komunitas, maupun pertemuan kecil. Suasana yang sederhana dan hangat membuat pengunjung betah berlama-lama.
Untuk kemudahan pelanggan, Soto Mbek Wul IdolaKu juga melayani pemesanan melalui GrabFood, sehingga soto hangat tetap bisa dinikmati tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Dengan cita rasa yang konsisten, pilihan menu lengkap, lokasi strategis, serta suasana ramah keluarga, Soto Mbek Wul IdolaKu siap menjadi destinasi kuliner andalan di wilayah Mlonggo dan sekitarnya.

Soto Mbek Wul IdolaKu Enaknya Kebangetan, Harganya Bersahabatan.

Ati ati zow lur nek Lelungan, tetap waspada terhadap cuaca ekstrem, keluarga menunggu dirumah...
03/01/2026

Ati ati zow lur nek Lelungan, tetap waspada terhadap cuaca ekstrem, keluarga menunggu dirumah...

Mengumpat dengan  kata *NJ*NG  Bisa Di Pidana. JAKARTA, 2 Januari 2026 — Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kebeba...
01/01/2026

Mengumpat dengan kata *NJ*NG Bisa Di Pidana.

JAKARTA, 2 Januari 2026 — Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kebebasan berekspresi, masyarakat Indonesia dihadapkan pada babak baru dalam penegakan hukum pidana. Mulai hari ini, 2 Januari 2026, penggunaan kata-kata penghinaan seperti “anjing” terhadap sesama manusia dapat berujung pada jerat pidana. Aturan ini bukan sekadar wacana, melainkan telah resmi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif tahun ini.

Dalam budaya populer, kata “anjing” kerap digunakan sebagai umpatan atau ekspresi emosional, bahkan dalam konteks pergaulan sehari-hari. Namun, mulai hari ini, kebiasaan tersebut bisa menjadi bumerang. Berdasarkan Pasal 436 KUHP baru, setiap orang yang menghina orang lain dengan kata-kata yang merendahkan martabat, termasuk menyamakan manusia dengan hewan, dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Salah satu rekan sejawat Advokat dan pemerhati hukum pidana, R. Aditya Pranata, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk membangun budaya hukum yang lebih beradab. “Selama ini, banyak masyarakat yang menganggap remeh kata-kata kasar. Padahal, dalam hukum, penghinaan adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat seseorang,” ujarnya.

Pasal 436 KUHP yang baru menggantikan pasal 315 KUHP lama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa; “Setiap orang yang dengan sengaja menghina orang lain secara lisan, tulisan, atau perbuatan yang tidak bersifat pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).”

Kata “anjing” dalam konteks ini dikategorikan sebagai penghinaan karena menyamakan manusia dengan hewan, yang secara sosial dan budaya dianggap merendahkan.

Meski demikian, penerapan pasal ini bukan tanpa tantangan. Advokat Aditya menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan. “Kita harus bedakan antara ekspresi bercanda dengan niat menghina. Penegak hukum harus cermat melihat konteks dan niat pelaku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pasal ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga etika publik dan mencegah kekerasan verbal yang bisa berujung pada konflik sosial.

Dalam era digital, media sosial menjadi ruang publik yang rawan pelanggaran. Banyak kasus penghinaan terjadi di platform seperti X (dulu Twitter), Instagram, hingga TikTok. Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. “Sekali jari menekan tombol kirim, bisa jadi awal dari proses hukum,” tegas Aditya.

Perubahan hukum ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat. Bahwa kata-kata bukan sekadar bunyi, melainkan bisa menjadi peluru yang menyakiti, bahkan memenjarakan. Sebagai Advokat, Aditya mengajak masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai cermin etika bersama, bukan sekadar alat represif.

“Mulutmu harimaumu” bukan lagi sekadar pepatah, tapi kini telah menjadi norma hukum yang hidup.

Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H.

31/12/2025

Selembar uang yang robek ini mengajarkan satu hal penting tentang hidup.

Nilai tidak selalu hilang karena luka.
Ia mungkin cacat, tak lagi utuh, bahkan sering ditolak.
Namun selama kejujuran masih melekat, maknanya tetap ada.

Seperti manusia yang pernah koyak oleh keadaan,
disobek oleh pengkhianatan,
atau dilubangi oleh kecewa tetap bernilai selama tidak kehilangan jati diri.

Robeknya mengingatkan
hidup tak ditentukan oleh kesempurnaan bentuk,
melainkan oleh keteguhan nilai di dalamnya.

Dan terkadang,
justru dari luka itulah
kita belajar berhati-hati, rendah hati, dan lebih menghargai arti keutuhan.

30/12/2025

Jepara Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatera

Jepara – Bentuk kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan masyarakat Jepara. Bantuan kemanusiaan diberangkatkan dari Kabupaten Jepara untuk membantu warga terdampak musibah di wilayah Sumatera.

Bantuan tersebut terdiri dari kebutuhan pokok, perlengkapan logistik, serta donasi kemanusiaan yang dihimpun dari berbagai elemen, mulai dari relawan, komunitas sosial, hingga masyarakat umum. Pengiriman dilakukan melalui jalur darat dan laut dengan pengawalan relawan.

Mbah Alba dari komunitar realwan Jepara (KRJ) menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga terdampak sekaligus menjadi wujud solidaritas antar daerah. “Ini adalah bentuk kepedulian dan empati dari masyarakat Jepara untuk saudara-saudara kita di Sumatera,” ujarnya.

Masyarakat Jepara pun diajak terus mendoakan agar kondisi di wilayah terdampak segera pulih dan aktivitas warga dapat kembali normal.

Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 55/P/MDP/X/2025 atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga m...
30/12/2025

Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 55/P/MDP/X/2025 atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis di Rumah Sakit Graha Husada Jepara, yang diajukan oleh Fauzan Abidin, anak dari pasien Fitria Mila, akhirnya memberi kejelasan bagi publik. Dalam amar putusannya, Majelis mengabulkan pengaduan dan menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi dalam praktik pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis.

Majelis juga memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia untuk menindaklanjuti putusan tersebut dan menegaskan bahwa putusan berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka. Dengan demikian, secara resmi negara telah menyatakan bahwa pelanggaran disiplin profesi dalam pelayanan kesehatan memang terjadi.

Namun bagi masyarakat, putusan ini tidak boleh dipahami sebagai akhir persoalan. Justru sebaliknya, putusan ini membuka ruang pertanyaan yang lebih luas dan mendasar: bagaimana praktik pelayanan kesehatan dapat berjalan hingga melanggar disiplin profesi, dan sejauh mana pengawasan rumah sakit benar-benar bekerja?

Hak Pasien dan Jalur Hukum yang Tersedia 👉 Baca berita selengkapnya disini ---> https://global7.id/putusan-mdp-menampar-sistem-pengawasan-rumah-sakit-di-jepara-terbukti-tak-cukup-serius/

Hujan Lebat, Gedung DPRD Bojonegoro Rp77 Miliar Ambrol, Baru Diresmikan 2023.Hujan deras yang mengguyur Bojonegoro pada ...
27/12/2025

Hujan Lebat, Gedung DPRD Bojonegoro Rp77 Miliar Ambrol, Baru Diresmikan 2023.

Hujan deras yang mengguyur Bojonegoro pada Selasa sore (23/12/25) berujung petaka. Ruang rapat paripurna Gedung DPRD Bojonegoro dikabarkan mengalami kerusakan serius setelah bagian atapnya ambrol. Reruntuhan atap menimpa sejumlah meja dan kursi, sementara air hujan menggenangi ruangan yang biasa digunakan untuk agenda penting para wakil rakyat.

Ironisnya, gedung megah tersebut tergolong masih sangat baru. Bangunan yang diresmikan pada awal 2023 itu menelan anggaran fantastis, mencapai sekitar Rp77 miliar dari uang negara.

Peristiwa ini pun langsung menuai sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pembangunan gedung DPRD tersebut.


Keluhan Menggunung di Rusunawa Blok A Ujung Batu Jepara: Tarif Listrik Mahal, Kebocoran Tak Tertangani, Hak Difabel Didu...
26/12/2025

Keluhan Menggunung di Rusunawa Blok A Ujung Batu Jepara: Tarif Listrik Mahal, Kebocoran Tak Tertangani, Hak Difabel Diduga Diabaikan.

Jepara – Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Blok A Ujung Batu, Kabupaten Jepara, menuai sorotan tajam dari para penghuninya. Berbagai persoalan mendasar mencuat, mulai dari beban biaya listrik yang dinilai memberatkan, lambannya penanganan kerusakan bangunan, hingga dugaan pengabaian hak penyandang disabilitas yang sejatinya dilindungi undang-undang.

Salah satu penghuni Rusunawa, H.E (inisial), mengungkapkan bahwa warga dibebani biaya listrik relatif tinggi karena menggunakan daya 1.300 KVA, tanpa kejelasan kebijakan subsidi atau penyesuaian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami tinggal di rusunawa, tapi biaya listrik terasa mahal. Tidak pernah ada penjelasan kenapa harus 1.300 VA dan apakah bisa diturunkan,” ujar H.E. Jumat 26/12

Selain itu, warga juga mengeluhkan kebocoran bangunan yang disebut cukup parah apa lagi pada musim hujan, Keluhan tersebut, menurut H.E, telah berulang kali disampaikan melalui grup warga maupun kepada pengelola, namun penanganannya dinilai sangat lamban.

Sudah lama dilaporkan, tapi responnya lama. Seolah dibiarkan, padahal ini menyangkut keselamatan penghuni,” katanya.

Persoalan paling krusial muncul saat H.E mengajukan permintaan fasilitas khusus sebagai penyandang disabilitas. Alih-alih dipenuhi, permintaan tersebut justru ditolak dengan alasan kekhawatiran menimbulkan kecemburuan penghuni lain.

Alasannya nanti yang lain iri. Ini aneh. Mana ada orang normal iri dengan hak orang cacat?” tegasnya.
Penolakan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam Pasal 18, ditegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh aksesibilitas terhadap fasilitas publik untuk mewujudkan kemandirian dan partisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 19 huruf a dan b menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dan kemudahan sebagai bentuk perlakuan khusus yang bersifat afirmatif, bukan diskriminatif.

Penolakan fasilitas dengan dalih “kecemburuan sosial” justru berpotensi melanggar Pasal 143 UU No. 8 Tahun 2016, yang melarang setiap orang atau penyelenggara layanan publik melakukan tindakan yang menghambat atau mengurangi hak penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, kondisi Rusunawa Blok A Ujung Batu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa penyelenggaraan rumah susun wajib menjamin kemudahan, keamanan, dan kenyamanan, termasuk bagi kelompok berkebutuhan khusus.

Sementara Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa pengelola rumah susun bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan bangunan, termasuk kerusakan seperti kebocoran yang dapat membahayakan penghuni.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan dalam Pasal 129 bahwa setiap orang berhak menempati hunian yang layak, aman, dan berkeadilan, tanpa diskriminasi.

Kondisi ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Jepara dan dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Rusunawa, khususnya dalam
kebijakan daya listrik, kecepatan penanganan kerusakan bangunan,
serta pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kami tidak menuntut fasilitas mewah. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” pungkas H.E..

Sc : Global7.id

24/12/2025

Info ada penemuan mayat di tengah laut dan di temukan nelayan Kedung malang...saat ini evakuasi mayat di tepi Kedung malang oleh tim gabungan

Address

Jln. Diponegoro
Batealit

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jepara News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jepara News:

Share