Jepara News

Jepara News Berita Jepara, media Informasi dan berita seputar jepara, terupdate dan aktual.

apabila pembaca ada info peristiwa, kejadian, hukum, kriminal, sosial, kedaruratan silahkan inbox akan kami bantu penayangan

SATLINMAS JEPARA PANASKAN MESIN, 7000 PERSONIL SIAP SUARAKAN  INSENTIF DAN BPJS. JEPARA — Penurunan bendera dalam rangka...
17/08/2026

SATLINMAS JEPARA PANASKAN MESIN, 7000 PERSONIL SIAP SUARAKAN INSENTIF DAN BPJS.

JEPARA — Penurunan bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Jepara, Senin, 17 Agustus 2026, tak sekadar menjadi penutup rangkaian peringatan kemerdekaan. Bagi Paguyuban Satlinmas Kabupaten Jepara, momentum itu menjadi ajang konsolidasi sekaligus “pemanasan mesin” menuju aksi menyuarakan aspirasi ribuan anggota Satlinmas pada 1 Oktober mendatang.

Sekitar 7.000 anggota Satlinmas se-Kabupaten Jepara disebut akan dihimpun dalam satu barisan untuk menyampaikan tuntutan mengenai insentif serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Konsolidasi di Alun-Alun Jepara menjadi penting karena aksi 1 Oktober tidak ingin dilakukan secara sporadis. Paguyuban Satlinmas menekankan kekompakan, koordinasi dan satu komando agar aspirasi disampaikan secara tertib.

Ketua Paguyuban Satlinmas Kabupaten Jepara, Joko Rintono, mengatakan momentum penurunan bendera menjadi ruang untuk memastikan kesiapan komunikasi antaranggota.
Ini bukan sekadar berkumpul. Kami sedang membangun kekompakan dan menyamakan langkah. Satlinmas harus satu suara ketika menyampaikan aspirasi, tetapi tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas Jepara,” ujar Joko.

Menurut dia, tuntutan yang akan dibawa bukan semata-mata persoalan kesejahteraan pribadi anggota. Satlinmas selama ini berada di tengah masyarakat dan kerap menjadi bagian dari pengamanan kegiatan desa, penanganan gangguan ketenteraman, hingga membantu pemerintah dalam berbagai situasi sosial.
Karena itu, kata Joko, kesejahteraan dan perlindungan terhadap personel perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah bagaimana posisi anggaran bagi ribuan personel yang selama ini ikut menopang ketertiban masyarakat.

Paguyuban menyoroti besarnya APBD Kabupaten Jepara yang disebut sekitar Rp2,5 triliun, sementara mereka mempertanyakan belum adanya alokasi anggaran yang secara khusus menjawab kebutuhan kesejahteraan Satlinmas. audensi dua kali dengan Bupati hanya di temui para staf yang tak jelas kebijakannya.

Bagaimana mungkin ribuan orang diminta hadir ketika masyarakat membutuhkan, tetapi ketika mereka membutuhkan perlindungan dan kesejahteraan, justru tidak mendapatkan perhatian yang memadai?” contoh kasus linmas yang rawan perlindungan di dongos dan Gemulung adalah pelajaran penting kata Joko.

Paguyuban juga menyoroti klaim bahwa dalam dua tahun terakhir bantuan bagi anggota Satlinmas yang mengalami sakit maupun meninggal dunia tidak lagi tersedia seperti sebelumnya. Kondisi itu dinilai semakin mempertegas perlunya kebijakan perlindungan yang lebih jelas.

1 Oktober Dipilih, Bukan Sekadar Tanggal

Koordinator aksi 1 Oktober, Abdul Rosyid,
mengatakan pemilihan tanggal tersebut bukan tanpa alasan.
Aksi direncanakan bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, yang setiap 1 Oktober diperingati secara nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Menurut Rosyid, ada relevansi kuat antara momentum tersebut dengan keberadaan Satlinmas.

Satlinmas adalah bagian dari masyarakat yang selama ini berdiri paling dekat dengan persoalan keamanan dan ketertiban di tingkat bawah. Mereka hadir di desa, membantu kegiatan masyarakat, menjaga lingkungan dan mendukung terciptanya kondisi yang aman. Karena itu, 1 Oktober menjadi momentum yang tepat untuk mengingatkan bahwa nilai-nilai Pancasila juga harus hadir dalam bentuk keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Rosyid.

Ia menegaskan, aksi tersebut bukan gerakan untuk melawan pemerintah. Sebaliknya, aksi diposisikan sebagai ruang menyampaikan aspirasi warga negara kepada pemerintah daerah.

Kesaktian Pancasila jangan hanya dimaknai sebagai seremoni. Pancasila harus terasa dalam kehidupan sehari-hari. Sila kedua berbicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, sila kelima tentang keadilan sosial. Ketika ribuan anggota Satlinmas meminta perlindungan dan perhatian terhadap kesejahteraannya, di situlah nilai Pancasila diuji dalam kebijakan nyata,” katanya.

Dalam regulasi pemerintah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat memang menjadi bagian dari urusan pemerintahan daerah. Kemendagri juga mencantumkan pemenuhan hak Satlinmas, termasuk pemberian insentif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.

Rosyid mengatakan aspirasi 1 Oktober nantinya akan disampaikan secara bersama-sama dan terkoordinasi.
Pesannya sederhana: kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami ingin ada perhatian, kepastian perlindungan terhadap pengabdian Satlinmas. Kalau masyarakat membutuhkan kami setiap saat, maka ketika kami membutuhkan pemerintah, kami berharap pemerintah juga hadir,” ujarnya.

Kini, setelah konsolidasi pada momentum penurunan bendera 17 Agustus, Paguyuban Satlinmas Jepara mulai menghitung kekuatan. Bukan untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk menunjukkan bahwa sekitar 7.000 personel memiliki satu suara.

1 Oktober akan menjadi ujian, apakah suara ribuan Satlinmas hanya akan terdengar di jalan, atau benar-benar sampai ke meja kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara.

17/08/2026

Testimoni warga Jepara adanya program Jepara mulus



Muhammad Daniyal Ramadhan, Putra Wonorejo yang Mengharumkan Nama Jepara di Kancah Riset dan Inovasi Internasional. JEPAR...
17/08/2026

Muhammad Daniyal Ramadhan, Putra Wonorejo yang Mengharumkan Nama Jepara di Kancah Riset dan Inovasi Internasional.

JEPARA — Momentum menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagaimana generasi muda mengisi kemerdekaan dengan karya dan prestasi.

Salah satu sosok muda yang patut diapresiasi adalah Muhammad Daniyal Ramadhan, putra pasangan dewi Umi sholikah dan kolibiasal Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, yang pernah menempuh pendidikan di bidang Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro (UNDIP).
Di usia muda, Daniyal tidak hanya fokus pada pendidikan akademik, tetapi juga aktif mengembangkan kemampuan melalui riset, inovasi dan kompetisi ilmiah.

Prestasinya bersama tim tercatat cukup membanggakan. Daniyal bersama Khoirul Anam dan Giffari Dzaka Waly, berhasil meraih Gold Medal dalam Invention and Innovation Fair 2025.
Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa gagasan dan inovasi mahasiswa Indonesia mampu bersaing dalam ajang ilmiah.

Tidak berhenti di sana, Daniyal juga menjadi bagian dari tim yang berhasil meraih Medali Perak dalam World Science, Environment and Engineering Competition (WSEEC) 2025.
Dalam ajang tersebut, Daniyal bersama Hazel Rasendriya R., Ahmad Hikmal Z., Khoirul Anam dan Giffari Dzaka Waly berkolaborasi dengan latar belakang keilmuan yang berbeda.

Perjalanan Muhammad Daniyal Ramadhan menjadi inspirasi tersendiri bagi generasi muda di Jepara. Berasal dari Desa Wonorejo tidak menjadi batas untuk bermimpi dan berprestasi.
Justru dari daerah inilah lahir anak muda yang berani membawa nama Jepara melalui jalur pendidikan, riset dan inovasi.
Bidang yang ditekuninya, yakni Teknik Lingkungan, juga memiliki relevansi besar dengan tantangan Indonesia ke depan. Persoalan lingkungan membutuhkan generasi yang tidak hanya mampu berbicara tentang masalah, tetapi juga memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan menciptakan solusi.

Prestasi Daniyal bersama tim menunjukkan bahwa mahasiswa dapat mengambil peran dalam menjawab tantangan tersebut.
Mengisi Kemerdekaan dengan Ilmu dan Prestasi

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi semakin bermakna ketika semangat kemerdekaan diterjemahkan ke dalam karya nyata. Jika para pahlawan dahulu berjuang merebut kemerdekaan, maka generasi muda saat ini memiliki tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan dengan pendidikan, prestasi, inovasi dan kontribusi bagi masyarakat.
Muhammad Daniyal Ramadhan menjadi salah satu contoh nyata.

Putra Wonorejo tersebut memilih jalur ilmu pengetahuan sebagai bagian dari perjuangannya. Melalui pendidikan dan kompetisi, ia membawa nama Wonorejo, Jepara, dan almamaternya ke ruang yang lebih luas.

Prestasi itu sekaligus menjadi pesan bagi anak-anak muda Jepara bahwa asal daerah bukanlah penghalang untuk meraih prestasi.
Dari desa, seseorang bisa menembus dunia akademik. Dari ruang kuliah, sebuah gagasan dapat berkembang menjadi inovasi. Dan dari kerja keras, nama daerah dapat ikut terangkat.

Muhammad Daniyal Ramadhan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelajar dan mahasiswa di Jepara untuk berani mengembangkan potensi masing-masing.
Tidak harus menunggu menjadi orang besar untuk memberikan kontribusi. Belajar dengan sungguh-sungguh, berani melakukan penelitian, mengikuti kompetisi dan menghasilkan karya yang bermanfaat juga merupakan bentuk nyata mengisi kemerdekaan.
Prestasi Dani juga menjadi kebanggaan bagi Desa Wonorejo dan Kabupaten Jepara.

Di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kisah Muhammad Daniyal Ramadhan menjadi penguat bahwa kemerdekaan akan semakin bermakna ketika generasi mudanya mampu mengubah kesempatan menjadi prestasi, inovasi dan karya nyata untuk masa depan bangsa.

Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Terus berkarya, terus berprestasi, dan terus harumkan nama Jepara.

Indonesia merdekaa. Monggo warga jepara ini adalah salah satu contoh profesi opes opes yang sangat menjanjikan seperti y...
15/08/2026

Indonesia merdekaa.
Monggo warga jepara ini adalah salah satu contoh profesi opes opes yang sangat menjanjikan seperti yang di sampaikan presiden Prabowo

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa syarat lowongan kerja yang mewajibkan "usia tertentu" dan "berpe...
13/08/2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa syarat lowongan kerja yang mewajibkan "usia tertentu" dan "berpenampilan menarik (good looking)" secara tidak beralasan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif.

Masyarakat yang menemukan lowongan kerja dengan syarat diskriminatif tersebut diimbau untuk segera melapor ke Kemnaker agar bisa ditindaklanjuti.

Cara Melaporkan Lowongan Kerja Diskriminatif

Jika Anda menemukan atau dirugikan oleh syarat rekrutmen tersebut, Anda dapat melapor melalui saluran resmi berikut:

Bisa Hubungi: Layanan aspirasi dan pengaduan online resmi pemerintah melalui LAPOR! (lapor.go.id).

Posko Pengaduan: Datang langsung atau menghubungi layanan pengaduan di kantor Kemnaker atau Disnaker tingkat provinsi/kabupaten/kota setempat.

Aplikasi SIAPkerja: Menggunakan fitur pengaduan atau kontak bantuan yang tersedia di dalam ekosistem digital milik Kemnaker.

Mengapa Syarat Tersebut Dilarang?

Melanggar UU: Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak yang sama bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi.

Fokus Kompetensi: Proses rekrutmen seharusnya berbasis pada kompetensi, keahlian, pengalaman, dan produktivitas pelamar.

Pengecualian Khusus: Syarat fisik atau usia hanya boleh dicantumkan jika posisi tersebut benar-benar membutuhkan karakteristik khusus yang mutlak (contoh: model pakaian atau aktor film).

Monggo luurr diramaikan, Hiburan rakyat...
10/08/2026

Monggo luurr diramaikan, Hiburan rakyat...

22 Tahun Mengabdi, Yanto Justru Di Tuduh Merugikan Rp800 Juta: FKPM Mambak Pertanyakan Cara PT Indoexim International Pe...
07/08/2026

22 Tahun Mengabdi, Yanto Justru Di Tuduh Merugikan Rp800 Juta: FKPM Mambak Pertanyakan Cara PT Indoexim International Perlakukan Karyawan

Jepara – Surat tuntutan ganti rugi senilai USD49.990,86 atau sekitar Rp800 juta yang dilayangkan PT Indoexim International kepada mantan Kepala Divisi Produksi, Yanto, memicu sorotan. Setelah mengabdi selama 22 tahun sejak perusahaan berdiri, Yanto kini justru dihadapkan pada tuduhan yang dinilai pihak pendampingnya tidak disertai pembuktian yang memadai.

Menanggapi persoalan tersebut, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Mambak resmi menerima kuasa dari Yanto untuk melakukan pendampingan hukum nonlitigasi, termasuk meminta klarifikasi terhadap dasar hukum dan bukti-bukti yang digunakan perusahaan dalam mengajukan tuntutan.

Ketua FKPM Desa Mambak, Zamroni, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah mengabdikan puluhan tahun masa kerjanya.

Kami menerima kuasa dari Saudara Yanto untuk melakukan pendampingan. Yang kami pertanyakan bukan hanya nilai tuntutan hampir Rp800 juta, tetapi juga dasar hukumnya. Jika perusahaan menuduh seseorang menyebabkan kerugian sebesar itu, maka seluruh bukti, hasil audit, dan dasar perhitungannya harus dibuka secara transparan," ujar Zamroni.

Menurut Zamroni, FKPM juga mempertanyakan legalitas pemberi kuasa kepada kantor hukum yang mewakili PT Indoexim International. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Direktur Utama perusahaan diketahui adalah Basuki, sehingga perlu dijelaskan kewenangan pihak yang menandatangani surat kuasa apabila bukan direksi yang berwenang.

Selain itu, FKPM menilai pembebanan seluruh tanggung jawab kepada seorang Kepala Produksi perlu diuji karena dalam perusahaan manufaktur terdapat fungsi Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), manajemen produksi, hingga kepala gudang yang justru memiliki peran dalam memastikan kualitas barang sebelum dikirim kepada pembeli.

Dalam keterangannya, Zamroni juga menyampaikan adanya dugaan pola penyelesaian perselisihan yang menurut pihaknya perlu menjadi perhatian.
Kami menerima informasi dan pengaduan bahwa pola seperti ini diduga bukan pertama kali terjadi. Dugaan adanya tekanan melalui tuntutan atau persoalan hukum yang kemudian berujung pada pengunduran diri pekerja tanpa memperoleh pesangon dan hak-haknya perlu diuji dan dibuktikan. Karena itu kami akan meminta klarifikasi resmi kepada perusahaan," kata Zamroni.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan yang akan didalami lebih lanjut dan bukan kesimpulan akhir.

Yanto diketahui bekerja di PT Indoexim International sejak awal perusahaan beroperasi dan telah mengabdi selama kurang lebih 22 tahun.
FKPM menilai pengabdian selama itu semestinya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian hubungan kerja.
Seseorang yang telah membangun perusahaan sejak awal tentu layak diperlakukan secara bermartabat. Apabila memang ada dugaan pelanggaran, prosesnya harus objektif, berdasarkan bukti, dan menghormati hak pekerja. Jangan sampai muncul kesan bahwa tuduhan digunakan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan," ujar Zamroni.

FKPM menyatakan sudah menigirim surat meminta perusahaan membuka dokumen-dokumen pendukung, antara lain laporan audit, hasil investigasi internal, SOP, struktur organisasi, pembagian kewenangan, hingga dasar perhitungan kerugian yang diklaim mencapai hampir Rp800 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Indoexim International belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai legalitas pemberi kuasa, dasar perhitungan kerugian, maupun tanggapan atas pernyataan FKPM.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Indoexim International dan kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sc: quinsha

Selamat Jalan Cak Sholeh, Sosok "No Viral No Justice" BerpulangKabar duka datang dari dunia advokasi. Pengacara dan akti...
07/08/2026

Selamat Jalan Cak Sholeh, Sosok "No Viral No Justice" Berpulang

Kabar duka datang dari dunia advokasi. Pengacara dan aktivis H. Muhammad Sholeh, S.H., yang akrab disapa Cak Sholeh, meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) dini hari di RS Siloam Surabaya setelah berjuang melawan penyakit autoimun.

Semasa hidupnya, Cak Sholeh dikenal luas melalui slogan "No Viral No Justice" dan aktif memperjuangkan berbagai persoalan hukum serta kepentingan masyarakat.

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosanya, menerima seluruh amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya, serta memberikan ketabahan dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan. Warga Jepara nyekseni jenengan tiang sae cakkk Aamiin.

06/08/2026

Warga sengon bugel kec mayong Jepara menyuarakan suara terkait dengan adanya pendaftar balon petinggi dari luar desa

Calon dari Jakarta dan Luar Desa Serbu Bursa Petinggi Sengonbugel, Mungkinkah  Putra Daerah Tersingkir!.? JEPARA News – ...
05/08/2026

Calon dari Jakarta dan Luar Desa Serbu Bursa Petinggi Sengonbugel, Mungkinkah Putra Daerah Tersingkir!.?

JEPARA News – 5/8/26 Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, tahun 2026 menyita perhatian publik. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilihan petinggi di desa tersebut, muncul bakal calon yang berasal dari luar Desa Sengonbugel, bahkan salah satunya disebut berasal dari Jakarta. Kondisi ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Pendaftaran bakal calon petinggi dibuka pada 22 Juli hingga 3 Agustus 2026. Pada hari pertama, Solikhan, warga Dukuh Bugel RT 05 RW 03, menjadi pendaftar pertama. Sehari kemudian disusul Sudarso, warga Dukuh Cikal RT 04 RW 01 yang juga diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Sengonbugel.

Menjelang penutupan pendaftaran pada hari terakhir, perhatian warga semakin tertuju setelah muncul pendaftar dari luar desa, yakni Teguh Santoso dari Ngerau dan M. Soleh dari Kedung. Selain itu, terdapat nama Bambang S yang disebut berasal dari Jakarta. Fenomena tersebut dinilai belum pernah terjadi pada periode-periode pemilihan petinggi sebelumnya.

Hingga penutupan pendaftaran, panitia mencatat terdapat 10 bakal calon, yaitu:
Solikhan
Sudarso
Mulyono
Kiman
Nor Kholis
Cipto
Teguh Santoso (Ngerau)
M. Soleh (Kedung)
Bambang S (Jakarta)
Bambang S.S.

Bambang sebagai warga dan Sebagian warga lainya berharap jabatan petinggi tetap dipimpin oleh putra daerah yang memahami kondisi sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat Desa Sengonbugel. Namun, Ketua Panitia Pemilihan Petinggi, Darmanto, menegaskan bahwa proses pencalonan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Darmanto ketua panitia , setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi, termasuk ketentuan kependudukan yang dipersyaratkan, memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon petinggi. Karena itu, panitia tidak dapat menolak pendaftaran seseorang hanya karena sebelumnya berasal dari luar desa apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dengan jumlah pendaftar yang mencapai sepuluh orang, panitia akan melaksanakan tahap seleksi untuk menentukan lima bakal calon yang berhak mengikuti tahapan pemilihan berikutnya.

Proses seleksi tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menyatakan akan mengawal seluruh tahapan agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan. Mereka berharap mekanisme seleksi benar-benar dilakukan secara adil sehingga tidak menimbulkan polemik, terutama apabila nantinya terdapat calon putra daerah yang tidak lolos ke tahap pencalonan.

Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel tahun 2026 pun diprediksi menjadi salah satu kontestasi desa yang paling menarik perhatian di Kabupaten Jepara, mengingat tingginya jumlah pendaftar serta munculnya fenomena bakal calon dari luar desa yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Address

Jln. Diponegoro
Batealit

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jepara News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jepara News:

Shortcuts

Share