Jepara News

Jepara News media Informasi dan berita seputar jepara, terupdate dan aktual

24/12/2025

Info ada penemuan mayat di tengah laut dan di temukan nelayan Kedung malang...saat ini evakuasi mayat di tepi Kedung malang oleh tim gabungan

Anggota Linmas Dipukul Saat Bertugas, Wibawa Negara Diuji di Kedung JeparaJEPARA – Kekerasan terhadap petugas perlindung...
24/12/2025

Anggota Linmas Dipukul Saat Bertugas, Wibawa Negara Diuji di Kedung Jepara

JEPARA – Kekerasan terhadap petugas perlindungan masyarakat kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Seorang anggota Linmas Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara, bernama Abdul Wahid (45), diduga menjadi korban penganiayaan brutal saat sedang menjalankan tugas pengamanan kegiatan warga.

Ironisnya, peristiwa itu terjadi bukan saat konflik pribadi, melainkan ketika korban menjalankan fungsi negara di tingkat desa, yakni membantu pengaturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
Peristiwa penganiayaan tersebut kini resmi dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kedung, sebagaimana tertuang dalam STTLP Nomor: STTLP/45/XII/2025/RESKRIM, tertanggal 22 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di pertigaan gang menuju rumah warga yang sedang menggelar hajatan di Desa Dongos RT 03 RW 04.

Saat itu Abdul Wahid bersama rekannya Sobari tengah bertugas sebagai Linmas. Ketika sebuah mobil Honda Jazz berhenti dan menghambat akses jalan, korban berupaya mengarahkan kendaraan agar maju demi kelancaran arus.
Namun, respons yang diterima justru kekerasan. Seorang pria bernama Wawan Setiawan, yang disebut sebagai terlapor, turun dari kendaraan, melontarkan ancaman, lalu memukul wajah korban berulang kali, menarik pakaian korban, hingga menyebabkan luka memar di p**i kiri.

Tindakan tersebut baru terhenti setelah dilerai warga sekitar. Korban kemudian diantar pulang dan keesokan harinya memilih menempuh jalur hukum.

Kasus ini bukan sekadar cekcok di jalanan. Secara hukum, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 351 ayat (1) KUHP
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.”
Apabila hasil visum menguatkan adanya luka, maka unsur pidana semakin jelas. Terlebih, perbuatan dilakukan secara sengaja dan tanpa alasan pembenar.
Selain itu, karena korban sedang menjalankan tugas pengamanan masyarakat, perbuatan tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan tugas penyelenggaraan ketertiban umum, yang secara moral dan sosial merupakan serangan terhadap fungsi negara di tingkat akar rumput.

Ketua Paguyuban Satlinmas Jepara, Joko Ritono, menyebut peristiwa ini sebagai alarm keras bagi semua pihak.
Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap individu, tapi serangan terhadap Linmas sebagai garda terdepan ketertiban masyarakat. Kalau petugas yang sedang bertugas dipukul, lalu di mana rasa aman?” tegas Joko Ritono.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi sipil yang tidak boleh dibiarkan.
Linmas bekerja membantu masyarakat dan negara, sering tanpa perlindungan memadai. Kami mendesak Polsek Kedung dan Polres Jepara mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hukum tumpul ketika korbannya hanya petugas desa,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi petugas non-struktural seperti Linmas, yang kerap berada di garis depan namun minim perlindungan.
Paguyuban Satlinmas Jepara juga meminta
Proses hukum transparan dan profesional,
Penetapan status hukum terlapor secara jelas, Perlindungan hukum bagi korban, agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan awal.

Sc: Global7.id

Bansos Tak Lagi untuk Semua: Negara Tegaskan Desil 6–10 Bukan Sasaran, Ini Penjelasan ResminyaJepara NewsPemerintah kemb...
21/12/2025

Bansos Tak Lagi untuk Semua: Negara Tegaskan Desil 6–10 Bukan Sasaran,

Ini Penjelasan Resminya

Jepara News

Pemerintah kembali mempertegas satu hal penting yang kerap memicu polemik di masyarakat, bantuan sosial bukan hak seluruh warga negara. Melalui sistem desil kesejahteraan, negara secara sadar dan terukur membatasi penerima bansos hanya pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5, sementara Desil 6 sampai Desil 10 dipastikan tidak lagi menjadi sasaran bantuan sosial reguler.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Negara berdalih, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan keadilan sosial dan disiplin anggaran, agar bantuan benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan, bukan sekadar dibagi rata demi meredam keluhan.

Desil: Alat Negara Menyaring Siapa yang Layak Dibantu Dalam sistem data sosial ekonomi nasional (DTKS dan Regsosek),

masyarakat diklasifikasikan ke dalam 10 desil kesejahteraan:
Desil 1–2: Miskin ekstrem
Desil 3–5: Miskin dan rentan miskin
Desil 6–10: Menengah ke atas hingga sejahtera

👉 Konsekuensinya jelas.

✔ Desil 1–5 → Prioritas bansos
✖ Desil 6–10 → Tidak berhak bansos reguler

Pemerintah menilai, kelompok Desil 6–10 masih memiliki kemampuan bertahan hidup, meski tidak selalu mapan.
Mengapa Warga Masuk Desil 6–10? Ini Faktor Penentunya
Penetapan Desil 6–10 bukan berdasarkan “perasaan cukup”, melainkan indikator objektif yang dihitung negara.

Faktor Penentu Utama Desil 6–10
Rumah Layak dan Permanen
Dinding tembok/beton
Lantai keramik
Atap genteng/beton
Kepemilikan Aset
Sepeda motor/mobil
Tanah, sawah, kebun
Elektronik rumah tangga lengkap
Penghasilan dan Pekerjaan
Pekerjaan tetap atau usaha berjalan
Pendapatan di atas garis kemiskinan
Tidak bergantung bansos untuk hidup
Akses Layanan Dasar
Listrik stabil
Air bersih layak
Pendidikan dan layanan kesehatan mudah diakses

Pola Konsumsi.

Makan minimal 2–3 kali sehari
Tidak mengalami rawan pangan
Pengeluaran relatif stabil.

Jaminan Sosial

BPJS Mandiri (non-PBI)
Memiliki tabungan atau akses perbankan
Jika mayoritas indikator ini terpenuhi, maka status Desil 6–10 otomatis melekat, sekaligus menggugurkan hak bansos.

Negara Bicara Tegas Ini Dasar Hukumnya
Pembatasan bansos berbasis desil memiliki landasan hukum kuat, antara lain

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
➜ Bansos hanya untuk fakir miskin dan tidak mampu
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
➜ Bantuan harus terarah dan tepat sasaran
Perpres No. 63 Tahun 2017
➜ Penyaluran bansos wajib berbasis data terpadu
Permensos No. 3 Tahun 2021
➜ DTKS menjadi rujukan tunggal
Inpres No. 4 Tahun 2022
➜ Regsosek sebagai basis data nasional
Artinya, bansos yang salah sasaran bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran kebijakan negara.

Ketika Desil Jadi Sumber Konflik Sosial
Di lapangan, kebijakan ini kerap memicu:
Protes warga “merasa miskin tapi tak dapat bansos”

Tuduhan pilih kasih.

Konflik horizontal di desa
Namun pemerintah menegaskan: rasa tidak mampu tidak otomatis berarti miskin secara data.
Negara kini mendorong:
Pemberdayaan ekonomi bagi Desil 6–10
Pelatihan, UMKM, dan akses permodalan
Bukan bantuan konsumtif berulang
Hak Warga: Data Bisa Digugat
Warga tetap memiliki hak koreksi apabila data tidak sesuai kondisi riil:
Mengajukan verifikasi dan validasi DTKS
Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Pendamping sosial atau Dinsos daerah
Namun hasil akhir tetap ditentukan melalui indikator objektif, bukan tekanan massa.

INFOGRAFIK (SIAP DESAIN)
INFOGRAFIK 1: PEMBAGIAN DESIL KESEJAHTERAAN
Desil 1–2 → Miskin ekstrem (Prioritas utama bansos)
Desil 3–5 → Miskin & rentan (Penerima bansos)
Desil 6–8 → Menengah (Tidak menerima bansos)
Desil 9–10 → Sejahtera (Tidak menerima bansos)

INFOGRAFIK 2: KENAPA DESIL 6–10 TIDAK DAPAT BANSOS?
✔ Rumah layak
✔ Ada kendaraan
✔ Penghasilan stabil
✔ Akses listrik & air bersih
✔ BPJS Mandiri
✖ Tidak masuk kategori fakir miskin.

INFOGRAFIK 3: DASAR HUKUM
UU 13/2011
UU 11/2009
Perpres 63/2017
Permensos 3/2021
Inpres 4/2022
Penegasan Akhir
Bansos bukan alat pemadam kecemburuan sosial, melainkan instrumen negara untuk menyelamatkan warga paling rentan.
Ketika Desil 6–10 masih menuntut bansos, di situlah ketidakadilan justru berpotensi terjadi.

Tak ada kejahatan yang sempurna
20/12/2025

Tak ada kejahatan yang sempurna

Global7.id – Jepara | Selasa 16 Desember 2025Pelaksanaan perdana program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dapur SpPG 1 Gu...
16/12/2025

Global7.id – Jepara | Selasa 16 Desember 2025

Pelaksanaan perdana program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Dapur SpPG 1 Guyangan Bangsri yang dikelola Yayasan Alma Al-Mawadah menuai sorotan tajam. Program yang seharusnya menjadi tonggak awal peningkatan gizi anak justru meninggalkan catatan serius terkait kualitas, keamanan pangan, dan profesionalisme penyelenggara.


Penyaluran MBG perdana ini menyasar 1.484 penerima manfaat, meliputi peserta didik di SMPN 2 Bangsri, PAUD Pelangi Terpadu, KB Al Anwar, KB Andika Muslimat, TK NU 2, SDN 1, dan SDN 2, sebagai tahap awal dari rangkaian program lanjutan.

Namun, pantauan langsung wartawan Global 7 di SMPN 2 Bangsri, Senin 15/11/25

menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyajian. Menu disajikan menggunakan baki stainless berukuran kecil, berisi nasi dengan porsi terbatas, sayuran, daging ayam, jeruk kecil jenis santang, serta lumpia.


Masalah serius muncul saat sejumlah siswa mengeluhkan daging ayam yang masih belum matang sempurna. Beberapa potongan ayam tampak masih berwarna merah dengan sisa darah, kondisi yang jelas membahayakan kesehatan anak-anak.


Keluhan tersebut disampaikan siswa kepada ibu guru kelas masing-masing, dan diperkuat oleh guru kelas VII dan IX yang secara langsung menunjukkan potongan ayam dengan noda darah yang masih terlihat. Fakta ini menegaskan bahwa keluhan bukan sekadar persepsi anak-anak, melainkan temuan nyata di lapangan.

Kondisi tersebut terkonfirmasi oleh Yosi, petugas pengantar MBG di SMPN 2 Bangsri, yang saat itu masih berada di lokasi. Saat dikonfirmasi wartawan, Yosi hanya memberikan alasan singkat bahwa listrik PLN padam pada malam sebelumnya, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur keamanan pangan atau standar kelayakan konsumsi.

Tak berhenti di situ, guru-guru lain juga melaporkan kualitas nasi yang nyaris basi. Menurut keterangan mereka, nasi yang disiram kuah tampak sudah berubah aroma dan tekstur, sementara nasi yang tidak disiram kuah masih dalam kondisi sangat baik. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya masalah dalam proses penyimpanan, distribusi, atau manajemen dapur MBG.


Sementara itu, Kepala SMPN 2 Bangsri, Agus Awalludin, saat dimintai tanggapan memilih tidak memberikan komentar. Ia menyatakan keberatan karena belum adanya nota kesepahaman (MoU) antara pihak sekolah dengan SpPG 1 Guyangan Bangsri, meskipun distribusi MBG telah berlangsung di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin program nasional yang menyasar anak-anak dijalankan tanpa standar mutu yang ketat, pengawasan maksimal, serta dasar kerja sama yang jelas?

Program MBG bukan sekadar membagi makanan, tetapi menyangkut keselamatan, kesehatan, dan masa depan generasi muda. Temuan ayam setengah matang dan nasi hampir basi pada penyaluran perdana ini menjadi peringatan keras bahwa pelaksanaan MBG tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, apalagi dengan dalih teknis seperti pemadaman listrik.


Publik kini menanti evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas dari pihak terkait agar program MBG benar-benar menghadirkan gizi, bukan risiko, serta dijalankan dengan profesionalisme, tanggung jawab, dan standar keamanan pangan yang tidak bisa ditawar.

Polres Jepara Tahan Oknum Debt Collector Pelaku Pengeroyokan Anggota GRIBJepara, 15 Desember 2025 — Polres Jepara resmi ...
15/12/2025

Polres Jepara Tahan Oknum Debt Collector Pelaku Pengeroyokan Anggota GRIB

Jepara, 15 Desember 2025 — Polres Jepara resmi menahan seorang oknum debt collector berinisial L, yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jepara. Penahanan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu aksi penyampaian aspirasi ribuan anggota GRIB di Mapolres Jepara, sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan tegas dan transparan.

Kasatreskrim: Penahanan Dilakukan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, membenarkan penahanan terhadap terduga pelaku.

Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara L pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum akan kami jalankan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Faizal.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif,” tambahnya.

Ketua GRIB Jepara: Dukung Penuh Penegakan Hukum

Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Jepara dalam menindak pelaku kekerasan.

Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Jepara. Penahanan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sejak awal, sikap kami jelas: mengawal proses hukum secara damai dan kondusif,” ujar Agus.

Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya Jepara akan terus mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap menjaga ketertiban.

Kami menginstruksikan seluruh anggota untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 28 November 2025 di kawasan wisata pinggir sungai Bendungan Welahan, Kabupaten Jepara. Korban yang merupakan anggota GRIB Jepara diduga dikeroyok oleh belasan orang yang disebut sebagai jaringan oknum debt collector, dipicu persoalan gadai sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jepara pada 1 Desember 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga saat ini, Polres Jepara masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Jepara.

Sc Global7.id

Operasi Rokok Ilegal: Negara Menjaga Penerimaan atau Melindungi Pasar?Opini Admin Jepara NewsOperasi pemberantasan rokok...
15/12/2025

Operasi Rokok Ilegal: Negara Menjaga Penerimaan atau Melindungi Pasar?

Opini Admin Jepara News

Operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai yang kian intens dilakukan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Jepara, patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan yang layak diajukan secara jujur dan dewasa: siapa yang paling diuntungkan dari operasi ini negara atau justru industri besar yang tak ingin munculnya pesaing baru?

Narasi resmi selalu menyebut perlindungan penerimaan negara sebagai tujuan utama. Secara normatif, alasan ini benar. Cukai rokok merupakan salah satu tulang punggung fiskal. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sasaran operasi kerap menyentuh pedagang kecil dan distribusi eceran berskala mikro, bukan mata rantai produksi dan distribusi besar yang sesungguhnya menentukan arah pasar.

Di sinilah letak kegelisahan publik. Ketika penegakan hukum lebih sering “turun ke bawah” tanpa diimbangi kebijakan pembinaan yang konkret, negara berisiko hadir sebagai algojo regulasi, bukan pembina ekonomi rakyat.

Padahal, dalam berbagai pernyataan publik, Menteri Keuangan Purbaya melalui kebijakan fiskal yang adaptif pernah menekankan pentingnya transformasi ekonomi yang inklusif, di mana pelaku usaha kecil didorong masuk ke sistem legal melalui pembinaan, bukan sekadar ditertibkan. Semangat kolaborasi, kemitraan, dan formalisasi seharusnya menjadi arus utama kebijakan, termasuk dalam sektor hasil tembakau.

Pertanyaan kritisnya sederhana namun mendasar: mengapa negara tidak membuka ruang pembinaan dan kolaborasi bagi produsen kecil agar dapat bermitra dengan industri legal? Mengapa tidak dirancang skema transisi yang memungkinkan pelaku kecil naik kelas, alih-alih tersingkir oleh regulasi yang kaku?

Tanpa pendekatan tersebut, operasi rokok ilegal berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Industri besar dengan modal kuat tetap aman, sementara pelaku kecil yang bergerak karena keterbatasan ekonomi justru menjadi korban utama. Hukum memang ditegakkan, tetapi keadilan sosial terasa menjauh.

Perlu ditegaskan, opini ini bukan pembelaan terhadap rokok ilegal. Pelanggaran hukum tetap pelanggaran. Namun negara yang adil tidak berhenti pada penindakan. Negara seharusnya hadir dengan arah kebijakan yang memberi jalan keluar, bukan hanya jalan sanksi.

Jika tujuan akhir adalah penerimaan negara yang berkelanjutan dan stabilitas ekonomi, maka pembinaan dan kolaborasi jauh lebih strategis dibanding sekadar operasi rutin yang berulang tanpa solusi struktural.

Jepara, seperti daerah lain, membutuhkan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga bijaksana. Di titik ini, negara sedang diuji apakah benar benar hadir sebagai pengayom seluruh pelaku usaha, atau tanpa sadar menjadi pelindung pasar bagi segelintir pemain besar.

Admin Jepara News

14/12/2025

Tengah malam gudang mebel gasebo terbakar, damkar, warga dan relawan berjibaku utk membatu pemadanan,
Dugaaan sementara karna konsleting listrik.

Minggu Kelabu bagi Pekerja Manol Kayu Jati, Satu Pekerja Meninggal Terjatuh ke Jurang di RembangRembang, Minggu (14/12/2...
14/12/2025

Minggu Kelabu bagi Pekerja Manol Kayu Jati, Satu Pekerja Meninggal Terjatuh ke Jurang di Rembang

Rembang, Minggu (14/12/2025) Minggu yang seharusnya menjadi waktu beristirahat berubah menjadi hari naas bagi seorang pekerja manol kayu jati (ojek angkutan kayu) asal Mayong, Kabupaten Jepara. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan perbukitan Desa Pacing, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Peristiwa tragis itu terjadi pada pagi hari saat wilayah setempat diselimuti kabut tebal dan diguyur hujan lebat sejak dini hari. Kondisi cuaca ekstrem tersebut turut mengiringi aktivitas para pekerja manol kayu yang telah dua hari terakhir melakukan penebangan kayu jati di kebun perbukitan wilayah Sedan.

Kayu jati berdiameter cukup besar hasil tebangan diangkut menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut kayu. Biasanya, proses pengangkutan dilakukan dengan sistem pengawalan, di mana setiap satu kali perjalanan minimal dilakukan oleh dua orang demi faktor keselamatan.

Kronologi Menurut Keterangan Saksi

Seorang saksi yang juga rekan kerja korban (tidak disebutkan namanya) menuturkan bahwa dirinya sempat membantu korban menaikkan kayu ke atas sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, pada perjalanan tersebut, korban justru mengangkut kayu seorang diri, sementara rekan-rekan lainnya menunggu di lokasi penebangan.

“Biasanya tidak pernah sendiri, selalu ada yang mengawal. Tapi entah kenapa saat itu korban jalan sendirian,” ujar saksi.

Detik-detik Kecelakaan

Setelah korban berangkat menuju lokasi truk yang berada di pinggir jalan, rekan-rekannya menunggu korban kembali. Namun, hingga waktu cukup lama korban tak kunjung kembali ke lokasi penebangan. Merasa curiga, salah satu rekan kerja kemudian menyusul ke arah lokasi truk.

Di tengah perjalanan, saksi dikejutkan oleh pemandangan mengerikan. Korban bersama sepeda motor dan muatan kayu jati ditemukan tergeletak di bawah tebing perbukitan dengan ketinggian sekitar tiga meter. Korban berada dalam posisi tertimpa motor dan kayu, serta tidak menunjukkan tanda-tanda bergerak.

Diduga kuat, korban tergelincir akibat jalan licin yang dipicu hujan lebat, sehingga terperosok ke bawah tebing pematang perkebunan.

Melihat kondisi korban, saksi segera berlari kembali untuk meminta bantuan rekan-rekan lainnya. Informasi tersebut kemudian sampai ke warga sekitar, yang selanjutnya menghubungi tim medis. Namun nahas, korban diduga telah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan tingginya risiko pekerjaan di sektor angkutan kayu, terlebih dalam kondisi cuaca ekstrem dan medan berbahaya.

Jepara Newa derek berbelasungkawa Semoga almarhum husnul khotimah dalam perjuangannya mencari nafkah. Surga menjadi tempat terbaik bagimu, Pak. 🤲

Sc : ISR

14/12/2025

Saya baru saja menghubungi 6 rb pengikut! Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

*Jam'iyyah Nariyah PKB Nalumsari Jepara Ziarah Muassis NU, Berharap Kemelut PBNU Segera Islah*Di tengah kemelut yang sed...
14/12/2025

*Jam'iyyah Nariyah PKB Nalumsari Jepara Ziarah Muassis NU, Berharap Kemelut PBNU Segera Islah*

Di tengah kemelut yang sedang terjadi pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ada hal menarik dilakukan warga nahdliyyin yang tergabung dalam Jam'iyyah Idaroh Shalawat Nariyah Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Nalumsari Jepara.

Mereka melaksanakan ziarah ke makam muassis dan tokoh NU yaitu Hadlaratus Syaikh KH M Hasyim Asy'ari, KH Abdul Wahid Hasyim, KH Abdurrahman Wahid (Tebuireng), KH Abdul Wahab Hasbullah, Tambak Beras dan KH Bisri Syansuri, Denanyar di Jombang pada Ahad, 14 Desember 2025

"Kegiatan ziarah ke makam muassis dan tokoh NU ini dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap kemelut yang sedang terjadi di PBNU saat ini", Kata Ketua DPAC PKB Nalumsari Zainal Anwari

"Sebagai warga NU di tingkatan bawah, kami hanya bisa berdoa memohon pertolongan kepada Allah SWT dan berharap adanya islah di antara para kiai di PBNU, baik jajaran syuriyah maupun tanfidziyah", ujar Gus Zaen, panggilan akrab Zainal Anwari.

"Kami wadul dan bertawassul agar kebingungan kami sebagai masyarakat akar rumput NU segera mendapatkan petunjuk dan pertolongan dari Allah", kata Gus Zaen.

Selanjutnya ia juga berharap ada solusi dan teladan yang baik dari para masyayih, kiai dan ulama yang ada di PBNU.

Sementara itu Ustadz Sukarno yang memimpin istighatsah, doa dan tahlil juga berharap ada islah dan uswah hasanah dari para pemimpin NU.

"Keresahan, kegelisahan dan kekhawatiran kami juga banyak dirasakan oleh kalangan warga NU lapisan bawah", tutur Ustadz Sukarno.

"Semoga sebelum Harlah ke 103 pada 16 Rajab 1447 atau 100 tahun NU pada 31 Januari 2026, semua kemelut dan badai ini bisa berlalu. Dan NU kembali kepada khittah sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah", pungkas Ustadz Sukarno.

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung! Dimas Ali Cleplon, Darul Bonxkenx Cetta, Aris Nugroho,...
06/12/2025

Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung! Dimas Ali Cleplon, Darul Bonxkenx Cetta, Aris Nugroho, Arya S, Aula Azizah, Isywan Wawong, Justo, Surani Sa, Tri Lestari, Zamroni Ahmad, Aiful Zudha R, Aditya Pratama, AthokRohman, Bambang Siswanto, Zasa No, M Munir, Jejak Langkah, Pangki Yanto, Riko Ardiansah, Mega Fero, Rendy Af, Nur Jemadi, Timman, Smilecom Jepara, Wahyu Sti, Miftahul Huda, Tunggal Jaya Transport Darthvader, Rini Kamto, Mari Yanto, Didik, Wong jowo, Suci Kinan, Susilo Jok, Jamal Udin, SINAU SENG APIK, Ronggeng Lov, Kji Sihong Sihong

Address

Jln. Diponegoro
Batealit

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jepara News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jepara News:

Share