26/12/2025
Keluhan Menggunung di Rusunawa Blok A Ujung Batu Jepara: Tarif Listrik Mahal, Kebocoran Tak Tertangani, Hak Difabel Diduga Diabaikan.
Jepara – Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Blok A Ujung Batu, Kabupaten Jepara, menuai sorotan tajam dari para penghuninya. Berbagai persoalan mendasar mencuat, mulai dari beban biaya listrik yang dinilai memberatkan, lambannya penanganan kerusakan bangunan, hingga dugaan pengabaian hak penyandang disabilitas yang sejatinya dilindungi undang-undang.
Salah satu penghuni Rusunawa, H.E (inisial), mengungkapkan bahwa warga dibebani biaya listrik relatif tinggi karena menggunakan daya 1.300 KVA, tanpa kejelasan kebijakan subsidi atau penyesuaian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami tinggal di rusunawa, tapi biaya listrik terasa mahal. Tidak pernah ada penjelasan kenapa harus 1.300 VA dan apakah bisa diturunkan,” ujar H.E. Jumat 26/12
Selain itu, warga juga mengeluhkan kebocoran bangunan yang disebut cukup parah apa lagi pada musim hujan, Keluhan tersebut, menurut H.E, telah berulang kali disampaikan melalui grup warga maupun kepada pengelola, namun penanganannya dinilai sangat lamban.
Sudah lama dilaporkan, tapi responnya lama. Seolah dibiarkan, padahal ini menyangkut keselamatan penghuni,” katanya.
Persoalan paling krusial muncul saat H.E mengajukan permintaan fasilitas khusus sebagai penyandang disabilitas. Alih-alih dipenuhi, permintaan tersebut justru ditolak dengan alasan kekhawatiran menimbulkan kecemburuan penghuni lain.
Alasannya nanti yang lain iri. Ini aneh. Mana ada orang normal iri dengan hak orang cacat?” tegasnya.
Penolakan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam Pasal 18, ditegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh aksesibilitas terhadap fasilitas publik untuk mewujudkan kemandirian dan partisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 19 huruf a dan b menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak dan kemudahan sebagai bentuk perlakuan khusus yang bersifat afirmatif, bukan diskriminatif.
Penolakan fasilitas dengan dalih “kecemburuan sosial” justru berpotensi melanggar Pasal 143 UU No. 8 Tahun 2016, yang melarang setiap orang atau penyelenggara layanan publik melakukan tindakan yang menghambat atau mengurangi hak penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, kondisi Rusunawa Blok A Ujung Batu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa penyelenggaraan rumah susun wajib menjamin kemudahan, keamanan, dan kenyamanan, termasuk bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Sementara Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa pengelola rumah susun bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan bangunan, termasuk kerusakan seperti kebocoran yang dapat membahayakan penghuni.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan dalam Pasal 129 bahwa setiap orang berhak menempati hunian yang layak, aman, dan berkeadilan, tanpa diskriminasi.
Kondisi ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Jepara dan dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Rusunawa, khususnya dalam
kebijakan daya listrik, kecepatan penanganan kerusakan bangunan,
serta pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kami tidak menuntut fasilitas mewah. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” pungkas H.E..
Sc : Global7.id