14/08/2025
بسم الله الرحمن الرحيم
•Hitam Adalah Sebaik-Baik Warna Pakaian Muslimah.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma; "Ketika turun firman Allâh (yg artinya): "Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (QS. al-Ahzâb/33:59),
•Wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [HR. Abu Dawud no. 4101], dishahihkan oleh Syeikh al-Albani]
•Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshâr mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh & Rasul-Nya.
•Asy-Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata:
"Pakaian yg paling afdhal bagi wanita adalah berwarna hitam, karena didalamnya terdapat 'Ziyadatul Wagar' (Bertambah Martabat), 'Hisymah'(Rasa Malu) dan 'al-Ibti'ad 'aniz zinah' (Jauh dari perhiasan) dan dahulu pakaian inilah yg dominan pada isteri-isteri para sahabat - radhiyallahu anhum."
[Jilbab al-maratil muslimah karya al-Albani hal:121/124]
•Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.
[Jilbab Mar'atil Muslimah 121-124 karya Syaikh al-Albani]
•Namun ketika keluar rumah sepantasnya tidak mengenakan pakaian berwarna terang yg menarik perhatian atau berwarna-warni yg menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab atau pakaian itu sendiri dihias-hiasi dgn renda, bros, aksesoris, warna-warni yg menarik pandangan orang,
•Maka ini bertentangan dgn firman Allâh ta'ala: itu وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ Dan janganlah para wanita mukminat" menampakkan perhiasan mereka.
[an-Nûr/24:31]
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan.
Referensi : almanhaj.or.id *** Sponsored by: .umrohhaji IG, TikTok, Facebook: .co.id Website: https://kajiansunnah.co.id