05/12/2025
BEKASI---- Seorang pemuda di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap usai kepergok belanja menggunakan uang palsu.
Penangkapan video itu viral di media sosial, dimana pemilik warung menahan pemuda itu ketika kedapatan belanja menggunakan uang palsu.
Tak lama itu, pihak Kepolisian dari Polsek Cikarang Utara datang dan menangkapnya. Hasil penyelidikan pemuda itu bernama Erwin Syarifudin.
Usai penangkapan, Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap juga pelaku pembuat uang palsu tersebut.
"Setelah kami mengamankan pelaku pengedar, kami juga amankan pelaku pembuat uang palsu bernama Derry Van Hara," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi pada Senin (5/12/2025).
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Metro Bekasi mengungkapkan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi menggunakan uang palsu di Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.
Pelaku itu menggunakan uang palsu untuk membeli bensin di warung kelontong tersebut.
Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim melakukan serangakaian penyelidikan dan mengamankan pelaku Erwin berikut barang bukti uang palsu.
"Dan kami lakukan pengembangan menelusuri pembuat uang palsunya dan menangkap tersangka lain Derry," jelasnya.
Tersangka Derry diamankan di Perum Gramapuri Cikarang Barat dan hasilnya ditemukan alat-alat pembuat uang palsu bersama barang bukti uang palsu yang belum diedarkan.
"Kami amankan barang bukti, uang palsu Rp 20 juta lebih yang belum dipotong," katanya.
Sejumlah alat-alat yang digunakan juga diamankan kertas hvs, laptop, tinta, alat potong kertas, setrika, pita dan stiker.
Kapolres menyebut, pelaku melakukan aksinya dari Oktober 2025 sampai Desember 2025.
Pelaku mengincar warung-warung kelontong untuk membelanjakan uang palsu tersebut.
"Jadi modusnya beli ke warung, misal uang palsu Rp 100 ribu, belanja Rp 20-30 ribu ada kembaliannya itulah keuntungan pelaku," katanya.
Adapun kedua tersangka dijeray pasal 244 KUHPidana dan atau 245 KUHPidana tentang Peredaran dan Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.
"Keduanya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandas Mustofa.