24/08/2023
Komisi Nasional Disabilitas Ungkap Hanya 2,8 Persen Difabel yang Mampu Tempuh Pendidikan Tinggi
Menurut Komisi Nasional Disabilitas (KND), hanya 2,8% individu dengan disabilitas di Indonesia yang menjalani pendidikan tinggi. Jona Aman Damanik, seorang anggota KND, mengemukakan bahwa hanya sebagian kecil (2,8%) dari penyandang disabilitas yang berhasil melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Kendala dalam mendapatkan pendidikan bagi mereka disebabkan oleh berbagai faktor. Damanik mengungkapkan pandangannya bahwa hak pendidikan sulit diakses oleh penyandang disabilitas karena beberapa alas an, yang diantaranya adalah status sosial ekonomi, stigma sosial terhadap disabilitas, keterbatasan aksesibilitas, serta kurangnya fasilitas yang sesuai untuk kehidupan mereka.
Dilansir oleh Antara pada Selasa (22/8), Damanik menambahkan bahwa pendidikan penyandang disabilitas dipengaruhi oleh berbagai elemen, termasuk tingkat ekonomi sosial, stigma terhadap disabilitas, aksesibilitas yang terbatas, dan kekurangan fasilitas yang cocok untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Lebih jauh, Jona menerangkan bahwa Komisi Nasional Disabilitas (KND) bertugas memantau, mengevaluasi, dan membela hak-hak penyandang disabilitas dalam 22 aspek yang berbeda. Damanik menggarisbawahi bahwa KND memainkan peran penting dalam membawa harmonisasi dan pelaksanaan hak-hak ini. Meskipun begitu, ia menunjukkan bahwa hanya 120 daerah di Indonesia yang saat ini memiliki kebijakan khusus mengenai disabilitas. Oleh karena itu, Damanik menekankan perlunya pembahasan mengenai peraturan daerah yang mendukung penyandang disabilitas di daerah yang belum mengadopsi kebijakan semacam itu.
Source : Liputan6