Cikarang Viral

Cikarang Viral MEDIA LIPUTAN BERITA SEPUTAR CIKARANG KAB.BEKASI DAN BEKASI SEKITARNYA. DI KENAL BUKAN DI PANGGIL MIMIN TAPI MAMANG 😎

(3)

13/01/2026

Baru ge mau liputan ada bae kejadian gerangan 😭

Andika 🎥

Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus mengeluarkan p...
13/01/2026

Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus mengeluarkan putusan sela tertanggal 7 Januari 2026 dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara FL selaku Penggugat dan PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GRP) sebagai Tergugat, yang terdaftar dengan Nomor 171/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg.

Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., kemudian menolak eksepsi dari GRP tersebut dalam putusan sela dan memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara, sebelum memasuki pokok sengketa PHK dan hak-hak normatif yang diperselisihkan.

Majelis Hakim menyatakan telah memeriksa berkas perkara, mendengar para pihak, serta mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan. Perkara ini bermula dari perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB) antara FL selaku Penggugat melawan PT. Gunung Raja Paksi, Tbk. (GRP) yang menurut Penggugat tidak dijalankan oleh perusahaan.

Dalam persidangan, kedua pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Tergugat mengajukan eksepsi terkait keabsahan gugatan dan kewenangan pihak yang menandatangani dokumen-dokumen perusahaan, sementara Penggugat tetap mempertahankan dalil gugatan.

Putusan sela tersebut menjadi dasar bagi Majelis untuk melanjutkan proses persidangan menuju pemeriksaan pokok perkara.

Dalam waktu terpisah, kuasa hukum pekerja FL, Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, S.H.,M.M., M.H.,M.Pd., menyatakan bahwa putusan sela tersebut merupakan hal yang diharapkan oleh banyak pihak terutama kliennya.

“Kami rasa penolakan eksepsi dalam putusan sela itu sudah benar dan sesuai koridor aturan ketenagakerjaan yang berlaku mengenai perselisihan dan sengketa PHK. Doakan saja yang terbaik untuk klien kami, karena sudah 6 (enam) bulan klien kami berjuang untuk haknya karena dizolimi oleh Perusahaan,” ungkapnya kepada wartawan.

Rencananya, jadwal sidang PHI tersebut akan dilanjutkan untuk pemeriksaan bukti dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

12/01/2026

Seleher ini … gawat …

JABODETABEK- Belakangan ini, keberadaan juru parkir atau jukir liar semakin menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Bahk...
12/01/2026

JABODETABEK- Belakangan ini, keberadaan juru parkir atau jukir liar semakin menjamur di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, praktik parkir ilegal tersebut tidak hanya muncul di minimarket, melainkan juga menyebar hingga ke toko-toko kecil dan ruko di pinggir jalan.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai legalitas praktik parkir liar tersebut, sekaligus apakah tindakan itu melanggar hukum atau tidak.

Berdasarkan informasi yang disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, pengelolaan parkir yang dilakukan secara ilegal oleh individu atau instansi tertentu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” demikian tulis laman tersebut.

Dengan demikian, hanya petugas resmi yang memiliki kewenangan untuk memungut retribusi parkir. Sementara setiap pungutan di luar mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Secara hukum, aktivitas jukir liar dapat dikenakan sanksi pidana, terutama apabila ditemukan unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

Faktanya, di lapangan kerap ditemukan praktik pemungutan tarif parkir secara paksa, sehingga masyarakat sering berada dalam posisi dirugikan.

Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan disebutkan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain itu, pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Boleh tau siapa tau ada yang kenal mang
12/01/2026

Boleh tau siapa tau ada yang kenal mang

12/01/2026

*Kericuhan di Komplek Perumahan Bekasi: Parkir Tamu Hajatan yang sedang Akad Timbulkan Kemacetan di jalan umum terjadi di Bekasi*

Kericuhan terjadi di sebuah komplek perumahan di Bekasi karena parkir tamu hajatan yang menutup jalan akses utama. Kendaraan tamu parkir di badan jalan umum, memakan satu ruas penuh dari ujung jalan menuju jalan raya, sehingga hanya tersisa satu ruas sempit untuk keluar-masuk kendaraan.

Warga mengeluhkan minimnya koordinasi dari juru parkir, yang memperparah situasi. Mereka sempat menunggu dan meminta solusi secara baik-baik, namun tidak direspons, hingga memicu emosi dan ketegangan di lokasi.

Menariknya, warga menyebut kejadian ini berbeda dari acara sebelumnya di masjid setempat yang tidak pernah menimbulkan masalah. Semoga situasi bisa segera diatasi dan tidak terjadi lagi di masa depan .

12/01/2026

*Pohon Tumbang di Sukawangi, Jalan Warga Terblokir*

Sukawangi, 12 Januari 2026 - Sebuah pohon petai besar tumbang di Jalan Swadaya, Kp. Kedung Ringin Lubang Buaya, RT.013/002, Desa Sukaringin, Kec. Sukawangi, Kab. Bekasi, Senin (12/1/2026) sore. Tumbangnya pohon ini disebabkan oleh hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah tersebut.

BPB Kab. Bekasi telah melakukan assesment ke lokasi kejadian dan melaporkan bahwa pohon tumbang tersebut menutupi jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

“Upaya yang kami lakukan adalah melakukan assesment ke lokasi kejadian dan memastikan keselamatan warga sekitar,” kata RAJAB, Staf Kesehatan dan Kebencanaan Desa Sukaringin.

Warga sekitar dihimbau untuk berhati-hati saat melintasi jalan tersebut dan mengikuti arahan petugas.

11/01/2026

Kronologi ada di akhir video mang…

Sabar Mak sabar 🫣😤

Address

Cikarang, Kabupaten
Bekasi
17530

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Cikarang Viral posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Cikarang Viral:

Share

Category