Mata Bekasi

Mata Bekasi Memberikan Yang Terbaik Buat Pemirsa

27/01/2026

Kapolri Pasang Badan untuk Hogi: Membela Diri dari Jambret Bukan Kejahatan!
– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas terkait kasus Hogi, pria yang dijadikan tersangk4 setelah melawan jambret demi menyelamatkan istrinya. Kapolri meminta jajarannya untuk menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum.

"Polisi Harus Dukung Rakyat Berani!"
Jenderal Sigit menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh kaku hingga mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri yang sah.

Hukum untuk Keadilan: Kapolri menegaskan bahwa hukum hadir untuk memberantas kriminal, bukan menjerat korban yang melawan.

Pesan Tegas: "Jangan sampai kita memberi ruang bagi penjahat karena rakyat takut membela diri. Kalau rakyat berani lawan kriminal, polisi harus dukung, bukan malah memenjarakan!" tegas Jenderal Sigit.

Kapolri memerintahkan agar status tersangka Hogi segera dikaji ulang demi memastikan keadilan bagi warga yang menjaga keselamatannya.

"Jika membela diri dari kejahatan dianggap kriminal, maka kejahatan akan merajalela. Rakyat punya hak untuk melindungi diri dan keluarganya!"

23/01/2026

Salah Satu Kios Di Pasar Bancong Sukatani Terbakar.
Pada Jum,at pagi (23/1/26)

22/12/2025

Hati-Hati Pemdes Di Seluruh Indonesia Akan Di Audit..

Bagaimana Menurut Nitiezen..!!!

24/11/2025

Warga...!!! di Hebohkan terjadinya Kebakaran di Kawasan Industri Jababeka Satu, Cikarang Utara. Sebuah perusahaan, yang diduga sementara merupakan PT. TAK Textiles Indonesia, dilaporkan terbakar di Jalan Jababeka XI Blok G Nomor 11-15, Desa Harja Mekar, pada Selasa (25/11/2025), sekira Jam 12.30 WIB.
Hingga kini, penyebab kebakaran tersebut masih belum diketahui. Namun, sejumlah unit pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi dan terus berupaya memadamkan api agar tidak merambat ke bangunan lain.


10/11/2025

Bikin Heboh Warga...Pelaku yang Di Duga Melakukan Penusukan Menjeburkan diri ke sungai kali malang, kejadian tersebut Membuat kepanikan warga sekitar dan sepontan jadi bulan-bulanan warga. Kp. Paparean Ds. Pasir Tanjung Kec. Cikarang Pusat. Minggu malam (9/11/25)

Pelaku dapat di amankan oleh salah satu anggota Brimob DND dan di serahkan ke pihak kepolisian sektor Cikarang Pusat.

04/11/2025

Tragiss..!!! 3 Bocah tewas tenggelam di Proyek galian Tol (Japek 2) Taman Sari Cileduk-Setu Kab. Bekasi. Selasa Sore (4/11/25)

03/11/2025

Kebakaran Melanda Lapak Lapak pedangan Di Pasar Cikarang Samping exs pasar Ramaya. Pagi ini Selasa (4/11/25)

Viral..!!! Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar tidur , Suami Mengasuh Anak di Ruang tamu . Pasanga...
30/10/2025

Viral..!!! Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar tidur , Suami Mengasuh Anak di Ruang tamu .

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan prostitusi online.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Pemali.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Mauldi kepada wartawan, Rabu (1/10).

Menurut informasi yang dibeberkan pihak kepolisian, praktik prostitusi online ini dilakukan DA sendiri dengan persetujuan suaminya AA.

DA menawarkan jasanya kepada para laki-laki melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan, percakapan dilanjutkan ke WhatsApp (WA) dengan tarif bervariasi untuk sekali kencan.

“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk sebagai komersil prostitusinya dan dilanjutkan chat WhatsApp (WA). Tarifnya bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sekali kencan,” terangnya.

Polisi menyebutkan, lokasi praktik prostitusi itu berlangsung di kamar rumah pasutri tersebut, sedangkan AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.

Istri Layani Pelanggan, Suami Momong Anak

Dalam pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, AA (29) mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya.
Ia menyebut awalnya aplikasi itu diunduh untuk menipu orang, bukan untuk prostitusi.

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.

Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan datang menawarkan jasa “open BO”. AA pun menanyakan hal itu kepada istrinya, dan DA tidak menolak.

Akhirnya bisnis prostitusi tersebut berjalan. AA mengaku bahwa mereka telah melakukan praktik prostitusi online ini sebanyak 15 kali.

Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar tidur, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka dan bermain ponsel.

Masalah Ekonomi jadi Alasan
Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, mereka terpaksa menjalankan bisnis prostitusi tersebut karena masalah ekonomi karena saat itu AA tidak bekerja.

“TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.

AA menyebut bahwa hasil dari praktik tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, minuman, bahkan digunakan untuk bermain judi online.

Dari uang yang didapat DA, AA biasanya diberi Rp50.000 hingga Rp100.000.
“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” katanya.

AAi sempat menyuruh DA untuk berhenti setelah AA mendapatkan pekerjaan, bahkan sempat terjadi pertengkaran di antara mereka. Namun, praktik tersebut tetap berlanjut karena DA masih bersikeras.

Atas perbuatan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara AA dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber : Izamputra TV

25/10/2025

BEKASI - Kereta Api 58F Purwojaya relasi Jakarta Gambir - Cilacap mengalami anjlok di wilayah Kedungkede, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 14.14 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, rangkaian KA Purwojaya anjlok di salah satu petak jalan antara Stasiun Kedunggede dan Stasiun Lemahabang.

22/10/2025

Address

Jalan Layang
Bekasi
17530

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mata Bekasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share