13/01/2026
*Penjambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading Ditangkap, Ternyata Residivis*
Polisi menangkap M Deni (22), penjambret tas dan iPhone 16 Pro seorang wanita di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi masih memburu rekan Deni, pria berinisial R.
"Rekan pelaku sedang pengejaran," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Kamis (8/1/2026).
Deni diketahui pernah dipenjara. Dia pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan senjata tajam (sajam).
Deni berperan sebagai eksekutor kasus penjambretan. Deni diboncengkan rekannya menggunakan sepeda motor dan menjadi penarik tas dari tangan perempuan sehingga menyebabkan korban jatuh terseret.
Pelaku lalu menjual handphone (HP) iPhone 16 Pro milik korban seharga Rp 2 juta. Keduanya menjambret untuk bersenang-senang.
Sementara itu, pelaku lain berinisial R, yang berperan sebagai joki atau pengendara motor, masih diburu. Penjambretan itu terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di kompleks Gading Kirana saat korban hendak ibadah di gereja. β β