29/03/2014
Waduh, Seluruh Aset Persib Terancam Disita
PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) terancam kehilangan semua asetmiliknya, jika selama proses mediasi tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hammynudi Fariza, Erlan Jaya Putra seusai sidang mediasi gugatterhadap para tergugat termasuk di dalamnya PT Persib Bandung Bermartabat.Seperti diketahui, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), Risha Adiwidjaya digugat oleh seorang bobotoh, Hamynudin Fariza ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tak tanggung-tanggung, Risha bersama Budhi Bram Rahman, selaku sekretaris Panpel Pertandingan Persib dan Ruri Bachtiar, selaku General Manager CV. Kreasi Inti Media harus membayar kerugian immateril sebesar Rp5 miliar.
Selain direkturnya, PT PBB juga menjadi tergugat karena dana Rp1,775 miliar dari Hamynudin masuk ke rekening PT PBB. Juga turut tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI).
Menurut Erlan, sidang gugatan langsung dilakukan ke proses mediasi dengan hakim mediasi Tirolan Nainggolan. Namun, karena semua pihak tidak hadir, proses mediasi akan dilanjutkan pekan depan."Hakim mediasi tadi menginginkan semua pihak hadir. Karena secara prinsip semuanya harus hadir,"kata Erlan seusai sidang mediasi.
Erlan menyebutkan, penggugat meminta agar PSSI memberikan tekanan maksimal kepada Persib agar segera menyelesaikan kasus ini. Pasalnya jika sampai akhir mediasi tidak selesai, penggugat akan terus memproses kasus ini."Bahkan penggugat (Hammynudin) akan mengajukan sita jaminan terhadap seluruh aset persib," bebernya.
Menurutnya, itu sah-sah saja dilakukan penggugat. Pasalnya, penggugat punya bukti cukup kuat untuk mengajukan sita jaminan, apalagi bukti transfer uang ke rekening Persib dimiliki oleh penggugat."Ini dilakukan semata-mata agar ada kepastian biar masalah ini beres dan untuk menjamin hak uang kami terjamin," tandasnya.
Di tempat yang sama penggugat Hammynudin Fariza menjelaskan, sangat berharap proses tersebut akan membuahkan kejelasan. Dalam arti, pihak tergugat memenuhi tuntutan dirinya yaitu dikembalikannya uang sebesar Rp1.755.000.000.
"Saya berharap di mediasi ini akan ada titik jelas. Tadi pun hakim meminta tolong kepada PSSI untuk 'menekan' Persib. Artinya 'menekan' secara positif agar masalah ini diselesaikan di mediasi. Tapi saya sama sekali tidak akan mengintervensinya," kata Hamynudin.
Sebagai bobotoh, sebenarnya dia tidak ingin masalah ini sampai seperti sekarang. Namun, masalah tersebut terjadi karena dia tidak melihat adanya niat baik dari manajemen Persib.
Amy mengaku sangat mencintai persib dan tidak ingin masalah melebar ke mana-mana. Amy juga tidak mau jika akhirnya nanti para bobotoh menilai dirinya merusak keharmonisan persib, apalagi saat ini tengah mengejar titel juara."Tapi saya hanya ingin perlihatkan jika di Persib itu manajemennya tidak baik, harus diperbaiki," bebernya.
Lebih lanjut Hamynudin menegaskan, pada awalnyaberharap masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena niat baik dari tergugatdan PT PBB tidak ada, maka kasus pun dilaporkan secara pidana hingga kemudian Risha Adiwidjaja ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan salahkan saya sebagai pelapor sekaligus bobotoh jilka dampak kasus ini meluas. Yang rugi Persib, apalagi bobotoh. Apa yang dikatakan Exco PSSI itu alurnya memang benar. Saya juga yakin jika orang Persib (PT PBB) itu tahu," jelasnya sambil menyebut, gugatan yang dilayangkannya bukan karena latar belakang ingin mencari popularitas atau keuntungan belaka.[inilahkoran]