10/08/2020
*Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Desa Sukawangi, Kec Sukamakmur*
Berdasarkan data-data dan fakta lapangan yang telah di tinjau, diduga telah terjadi praktik korupsi pembangunan jalan desa di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor..
Berdasarkan Data yang diperoleh, Praktik korupsi ini dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Sukawangi, periode 2015-2020, untuk pembangunan jalan desa yang sudah dianggarkan dalam anggaran dana desa (ADD) tahun 2015-2016, 2016-2017, 2017-2018, 2018-2019..."Hampir 85% tidak dilakukan pembangunannya, sementara dana desa tetap dicairkan untuk proses pembangunan jalan desa tersebut" ujar Narasumber yang meminta dirahasiakan identitasnya...
Rincian data ADD Sukawawangi tahun 2015-2016, dianggarkan pembangunan jalan namun tidak dilaksanakan pembangunannya dengan judul betonisasi jalan di Kp Catangmalang sebesar Rp.302.154.000 dan betonisasi di Kp Sukahurip sebesar Rp.190.261.000,
Sementara di ADD 2016-2017 di Kp Sukahurip kembali dianggarkan Rp.217.856.000, tapi tidak dilaksanakan juga proses pembangunannya...Selain data diatas, masih terdapat di ADD 2017-2018, dan ADD 2018-2019.
Sehingga, diduga Oknum Kepala Desa Sukawangi periode tersebut telah melakukan penyelewengan dana desa lebih dr 1Milyar..."Tentunya, sangat merugikan masyarakat Sukawangi terkendala akses jalan dengan tidak adannya pembangunan dan perbaikan jalan tersebut" kata Narto, warga disamarkan namanya...
Diharapkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti data-data dan fakta lapangan yang didapat tersebut...Sehingga oknum kepala desa tersebut menyadari kekeliruannya...
Reporter : A.Karim
Berita Nasional