12/05/2026
Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian. Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia rizkiNya. Dan Allah Mahaluas (rizkiNya), banyak kebaikanNya, besar karuniaNya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hambaNya.