05/08/2019
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, impor besi dan baja pada periode Januari-Mei 2019 mencapai US$4,355 miliar. Posisi itu naik 1,69% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Catatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia menunjukkan komposisi impor besi dan baja pada tahun 2018 mencapai 54% dari kebutuhan nasional. Di samping itu, tidak semua yang diimpor memenuhi SNI.
Indonesia punya potensi cemerlang untuk industri ini. Dengan visi pemerintah yang akan tetap fokus pada infrastruktur, kebutuhan besi dan baja otomatis juga akan terus ada. Kehadiran baja non-SNI dikhawatirkan mengancam kelangsungan industri ini ke depan. “Indonesia harus mulai fokus mengembangkan industri baja dan besi nasional menjadi maju dan berkelanjutan. Kami meminta pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang sepenuhnya mendukung penegakkan SNI,” ucap Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan.
Indonesia memberlakukan tarif masuk anti-dumping hingga 20% untuk impor besi dan baja. Tarif itu relatif masih rendah dibandingkan proteksi yang diberlakukan Amerika Serikat (25%) dan Uni Eropa (22,1%). Selain itu, mulai 23 Juli 2019, Kementerian Perdagangan Tiongkok juga memberlakukan bea masuk anti-dumping terhadap produk billet besi baja dan pelat besi baja hot-rolled sebesar 18,1% - 103,1%. Dengan beban impor besi dan baja yang tinggi, kenaikan tarif yang diberlakukan negara-negara tujuan menjadi mimpi buruk bagi kinerja neraca dagang Indonesia. Dampaknya, defisit transaksi berjalan bisa makin dalam.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku pihaknya bakal terus mendorong industri dalam negeri. “Kemandirian itu tetap harus dijaga, sehingga balancing antara yang kita bisa buat dengan impor itu harus bisa dilakukan,” kata Rini.
Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengaku Indonesia siap membalas tarif yang diberlakukan Tiongkok itu, namun Airlangga belum memerinci apa langkah balasan tersebut.