04/05/2026
• Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah).
Uang tersebut diterima Ade Kuswara melalui sejumlah perantara. Di antaranya melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias Abah Kunang, sebesar Rp1 miliar; melalui saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar; melalui saksi Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar; dan melalui Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima Rp11.400.000.000,00 yang berasal dari Sarjan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Bekasi," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, (4/5).
Sumber : cnnindonesia