09/09/2026
Ratusan massa menggeruduk Galeri Marketing Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2026).
Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) oleh pihak pengembang. Bangunan ruko dinilai berdiri terlalu maju mendekati badan jalan desa, sehingga berpotensi mengganggu akses mobilitas masyarakat.
Koordinator Aksi, Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa penataan fisik bangunan ruko oleh pengembang, terindikasi kuat menabrak regulasi daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2002, tentang Daerah Milik Jalan dan GSB, serta Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang dan Garis Sempadan.
"Ketentuannya kan jelas, GSB untuk ruko di tepi jalan desa itu minimal setengah dari lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) ditambah 1 meter, atau setidaknya berjarak 3 sampai 5 meter dari tepi jalan," jelas Yudi.
Hingga informasi ini ditayangkan, pihak manajemen Metland Cibitung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan evaluasi GSB ruko yang dilayangkan oleh massa aksi.
DPRD KABUPATEN BEKASI
DPR RI
dr. Asep Surya Atmaja
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
Kementerian ATR/BPN
Kementerian Sekretariat Negara