07/05/2026
Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal, Kamis 07 Mei 2026 di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 31,9 juta batang senilai Rp47,9 miliar dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,2 miliar. 1.640,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp365 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp201 juta dan 103 pcs kosmetik dan obat-obatan senilai Rp3,8 juta.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung beberapa pejabat diantaranya Pemprov Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Kepala Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Kodaeral VI Makassar, Kepala Kakanwil Ditjen Imigrasi, Kepala Barantin Sulsel, Kepala BNNP Sulsel, Kepala BINDA Sulsel, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, KSOP Utama Makassar, Satpol PP Sulsel, Kemenkeu Satu Sulsel dan seluruh Kepala KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Sulbagsel.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bidang dan Cukai.
dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai atas pelanggaran ketentuan berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang . Kegiatan penindakan untuk pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal membutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama aparat penegak serta masyarakat.
https://bekasitoday.com/2026/05/bea-cukai-sulbagsel-gempur-rokok-ilegal-puluhan-juta-batang-dimusnahkan-untuk-selamatkan-penerimaan-negara/