LiteX TV

LiteX TV halaman ini untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat tentang kejadian sekitar dengan cepat

27/07/2026

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, PDIP Palopo Perkuat Kesadaran Ideologis Kader

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palopo menggelar Refleksi Ideologis 30 Tahun Tragedi Kudatuli di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Palopo pada Senin (27/07/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palopo Alfri Jamil bersama para ketua dan pengurus Pimpinan Anak Cabang, kader, serta simpatisan partai.

Refleksi digelar untuk mengenang peristiwa 27 Juli 1996 sekaligus memperkuat pemahaman kader mengenai sejarah perjuangan, ideologi, dan keberpihakan PDI Perjuangan terhadap masyarakat kecil.

Alfri Jamil mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan kepada seluruh jajaran partai di Indonesia.

“Pada hari ini, saya bersama ketua PAC, pengurus PAC, kader, dan simpatisan memperingati refleksi ideologis Tragedi Kudatuli, dari 27 Juli 1996 sampai 27 Juli 2026,” kata Alfri.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palopo yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo itu menjelaskan, peringatan Kudatuli tidak hanya dimaksudkan untuk mengenang sebuah peristiwa sejarah.

Momentum tersebut juga menjadi ruang bagi kader untuk memahami nilai-nilai yang harus menjadi landasan dalam menjalankan aktivitas politik, terutama keberanian membela kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan masyarakat kecil.

Menurut Alfri, peristiwa 27 Juli 1996 menjadi bagian penting dalam perjalanan PDI Perjuangan ketika menghadapi tekanan kekuasaan Orde Baru.

Ia menyebut sejumlah aktivis, kader, dan simpatisan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Beberapa di antaranya meninggal dunia, sementara sebagian lainnya disebut belum diketahui keberadaannya hingga kini.

“Peristiwa 27 Juli mengingatkan para kader agar benar-benar menegakkan keadilan, membela kebenaran, khususnya wong cilik, serta menjaga semangat reformasi yang terus berjalan,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 1347/IN/DPP/VII/2026 tentang Refleksi Ideologis 30 Tahun Tragedi Kudatuli.

Surat itu menginstruksikan DPD dan DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia menggelar refleksi pada Senin (27/07/2026) secara khidmat, sederhana, dan berkarakter kebudayaan dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Refleksi tahun ini mengangkat semangat menegakkan watak politik kemanusiaan, kebenaran, keadilan, beradab, dan berbudaya.

DPP PDI Perjuangan juga menempatkan Kudatuli sebagai pengingat tentang pentingnya menjaga demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan pers, hak berkumpul dan berserikat, serta peran masyarakat sipil.

Dalam instruksi tersebut, seluruh kader diminta memperkuat empat kekuatan jiwa, yakni keyakinan, keteguhan, keberanian, dan kesabaran revolusioner.

Kader juga diarahkan untuk tidak mundur menghadapi intimidasi, ketidakadilan, maupun penyalahgunaan kekuasaan, terutama ketika memperjuangkan hak masyarakat.

Selain itu, DPP meminta seluruh jajaran partai menolak politik fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pembunuhan karakter, serta penggunaan buzzer untuk menyerang pihak lain demi kepentingan politik.

Kritik terhadap kebijakan publik diharapkan disampaikan secara konstruktif, berbasis data, disertai argumentasi yang kuat, dan tidak berubah menjadi serangan pribadi.

Alfri mengatakan peringatan Kudatuli dilaksanakan setiap tahun, meskipun dikemas secara sederhana.

Kesederhanaan kegiatan, menurutnya, tidak mengurangi makna refleksi.

Hal terpenting adalah memastikan kader di seluruh tingkatan memahami sejarah dan ideologi PDI Perjuangan.

“Kegiatan ini setiap tahun kami laksanakan untuk mengenang peristiwa tersebut. Tahun 2027 nanti juga akan kami peringati kembali,” katanya.

Ia menjelaskan refleksi tersebut menjadi bagian dari pendidikan politik bagi kader, mulai dari tingkat cabang, kecamatan, ranting, hingga anak ranting.

Melalui kegiatan itu, kader diharapkan semakin memahami Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar ideologis perjuangan partai dan nasionalisme sebagai salah satu pijakan dalam menjalankan kerja-kerja politik.

Alfri juga meminta seluruh kader memegang teguh semangat Satyam Eva Jayate, yang bermakna bahwa pada akhirnya kebenaran akan menang.

“Kami berharap kader di tingkat cabang, kecamatan, ranting, dan anak ranting memegang teguh prinsip Satyam Eva Jayate. Kebenaran itu pasti akan menang,” tegasnya.

Refleksi Kudatuli juga menjadi pengingat bagi kader PDI Perjuangan yang menjalankan tugas di lembaga legislatif maupun eksekutif agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

DPP PDI Perjuangan meminta anggota fraksi menjadikan semangat 27 Juli sebagai landasan dalam mengawasi kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan keadilan sosial, kemanusiaan, kebebasan berdemokrasi, dan kepentingan masyarakat akar rumput.

Partai turut menginstruksikan kader untuk mengawal supremasi hukum, menolak intervensi kekuasaan dalam proses hukum, dan memastikan aparat negara tetap menjalankan tugas secara konstitusional, profesional, dan netral.

Selain penguatan politik dan hukum, refleksi tersebut juga menekankan pentingnya kebudayaan serta keterlibatan generasi muda.

DPC PDI Perjuangan diharapkan membuka ruang bagi seniman dan anak muda untuk mengekspresikan gagasan melalui seni, teater, diskusi publik, dan kegiatan kebudayaan lainnya.

Bagi DPC PDI Perjuangan Kota Palopo, peringatan 30 tahun Kudatuli menjadi momentum untuk menjaga ingatan sejarah sekaligus memperkuat karakter kader agar tetap konsisten memperjuangkan kebenaran, keadilan, demokrasi, dan kepentingan wong cilik.

13/06/2026

LDKM STIKES Datu Kamanre Cetak Generasi Leadership 5.0 yang Berintegritas di Era Digital

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKES Datu Kamanre sukses menyelenggarakan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) di Kampus 2 STIKES Datu Kamanre.

Rangkaian kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/06/2026) hingga Minggu (14/06/2026) dengan mengangkat tema “Leadership 5.0: Kolaborasi, Integritas dan Aksi Nyata Berdampak di Era Digitalisasi”.

Ketua STIKES Datu Kamanre, Andi Zullylat Tazlilah Basmin SH., MH., C.QAP.,CLA, hadir secara langsung membuka kegiatan tersebut.

Ia turut didampingi oleh Wakil Ketua III Bagian Kemahasiswaan, Haedir, serta Staf LPM, Muhajir.

Dalam sambutannya, Andi Zullylat menekankan betapa pentingnya proses dan pembentukan karakter bagi seorang mahasiswa kesehatan. "...mau jadi dokter, saya mau jadi perawat di lingkup internasional.

Tetapi kalian tidak mempunyai dasar, basic itu penting. Tidak mungkin orang bisa berlari tanpa apa? Berjalan, latihan, jatuh, bangkit lagi. Begitupun juga latihan ini," ujarnya kepada peserta.

Lebih lanjut, ia menasihati para mahasiswa agar memaksimalkan potensi akal pikiran untuk memberikan manfaat dan tidak sekadar menjalani rutinitas.

"Kera juga kerja sekedar bekerja. Tetapi kalian itu, kita diciptakan sebagai manusia yang paling sempurna dibandingkan makhluk-makhluk lainnya. Kita diberikan akal, kita diberikan insting, diberikan logika... akalnya untuk bermanfaat. Fastabiqul khairat," lanjutnya.

Pada sesi pembekalan wawasan kebangsaan, Analis Kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin, S.STP., MM, menekankan pentingnya aktif berorganisasi selama menjadi mahasiswa.

"Makanya kita sekarang ini yang sedang berada di Jakarta sana, itu tidak lahir hanya sekedar menjadi mahasiswa. Tapi mereka aktif berorganisasi," jelas Ahkam.

Ia menyarankan mahasiswa untuk mencari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang lurus dengan melihat rekam jejaknya. Selain itu, Ahkam mengingatkan mahasiswa agar bijak menyikapi arus media sosial untuk mencegah radikalisme dan memupuk kesadaran berbangsa.

"Keterlibatan adik-adik mahasiswa itu sangat diperlukan. Diperlukan, dibutuhkan. Tapi jangan FOMO. Jangan sekedar ikut-ikutan... yang kita mau adalah bagaimana anak-anakku sekalian yang hadir di sini ini betul-betul bergerak, tergerak karena kecintaan terhadap bangsa dan negara," pesannya. Ia juga menegaskan agar pemuda tidak mudah tersinggung oleh hal-hal sepele yang dapat memantik perpecahan.

Melengkapi materi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, S.E, memaparkan materi kepemimpinan dengan tajuk "Leadership 5.0: Kolaborasi Integritas dan Aksi Nyata di Era Digital Perspektif Interpretasi Mimpi".

Gazali menjelaskan bahwa era digital berfungsi layaknya ruang pemenuhan ambisi di mana batasan fisik hilang.

Oleh karena itu, mahasiswa memerlukan kolaborasi lintas disiplin dan integritas sebagai "superego digital" pelindung moralitas siber. Hal ini penting untuk memisahkan fakta objektif dari distorsi informasi, sehingga mahasiswa mampu melahirkan aksi nyata yang berkelanjutan, inklusif, dan solutif di tengah masyarakat.

06/06/2026

PH Ahlis Umar Sebut Perhitungan Kejati Sulteng “Abal-Abal”, Dukungan Warga Terus Mengalir

Palu – Penasehat Hukum mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar, Dr. Irwanto Lubis, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.

Irwanto menilai dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik Kejati Sulteng patut dipertanyakan karena hanya mengandalkan perhitungan internal. Ia bahkan menyebut metode tersebut sebagai "perhitungan abal-abal" karena tidak didasarkan pada audit resmi dari lembaga auditor negara yang berwenang.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, yang sebelumnya menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut dihitung oleh tim auditor internal Kejati Sulteng dan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Ahlis Umar. Kejati menyebut nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp9,68 miliar.

Menurut Irwanto, perhitungan yang hanya bersumber dari keterangan sejumlah perusahaan dan aparat desa atau oknum tertentu tidak dapat dikategorikan sebagai audit yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ia juga menilai terdapat indikasi kriminalisasi dan upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya. Menurutnya, seluruh keterangan yang dihimpun penyidik masih harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Irwanto menyinggung pernyataan Jaksa Agung yang pernah menegaskan bahwa kepala desa tidak serta-merta dapat dipidana dalam perkara yang bersifat administratif, kecuali terdapat unsur penggunaan pribadi atau nikah lagi.

Irwanto menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan audit, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga hasilnya dapat diuji secara objektif dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Sementara itu, dukungan terhadap Ahlis Umar terus mengalir dari warga Desa Tamainusi. Sejumlah warga mengaku merasakan langsung manfaat dari dana CSR yang dikelola pada masa kepemimpinan Ahlis Umar dan tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Salah seorang warga, Nilamsari, saat diwawancara , belum lama ini, menyatakan berbagai program pembangunan dan bantuan yang bersumber dari dana CSR telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, ia mengaku tidak sependapat dengan langkah hukum yang diambil Kejati terhadap mantan kepala desa tersebut.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Abidin. Ia mengaku menyayangkan penetapan tersangka terhadap Ahlis Umar tanpa melihat secara langsung hasil pembangunan yang telah terealisasi di lapangan.

Menurutnya banyak fasilitas yang dibangun dari dana CSR pada masa kepemimpinan Ahlis Umar. Fisiknya ada dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Ia sangat menyayangkan langkah Kejati Sulteng yang tidak turun lapangan melihat realita yang ada.

Warga lainnya, Jumiati, bahkan tak kuasa menahan haru saat mengenang berbagai bantuan yang pernah diberikan kepada masyarakat selama Ahlis Umar menjabat sebagai kepala desa.

Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tamainusi yang telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati mengaku yakin bahwa Ahlis Umar tidak bersalah. Ia menyebut seluruh penggunaan dana CSR yang dipersoalkan memiliki realisasi fisik yang dapat dilihat langsung di lapangan.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tengah menetapkan Ahlis Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021–2024. Penyidik menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dan perhitungan secara internal.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Irwanto menyatakan pihaknya akan menguji seluruh alat bukti yang diajukan penyidik, termasuk metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum untuk membela kepentingan kliennya dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Kejati Sulawesi Tengah tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahlis Umar telah dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung dan didukung alat bukti yang dianggap cukup.

04/06/2026

CV SAP Dinilai Kebal Hukum, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD "Main Mata dengan APH"

MOROWALI UTARA – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan CV Suryamindo Perkasa (SAP) kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tidak hanya melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tetapi juga disebut beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penting dalam kegiatan produksi dan pengapalan mineral.

Meski dibayangi berbagai dugaan pelanggaran, aktivitas pengapalan ore nikel oleh perusahaan tersebut terpantau terus berlangsung secara masif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap operasional perusahaan tambang tersebut.

Sejumlah sumber menyebut keberanian perusahaan menjalankan aktivitas produksi dan pengapalan diduga karena adanya kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum (APH) di daerah. Bahkan, saat upaya konfirmasi dilakukan kepada salah satu anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Morowali Utara, muncul informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Morowali Utara dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tidak hanya menyangkut aspek perizinan. Aktivitas tambang yang disebut-sebut tidak sesuai tata ruang dan kaidah pertambangan yang baik juga dituding menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatnya ancaman bencana lingkungan di wilayah Dusun II Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Warga setempat mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak akibat aktivitas tambangm Selain itu, ancaman longsor dan banjir bandang disebut semakin mengkhawatirkan seiring masifnya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap wilayah operasi CV Suryamindo Perkasa. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas aktivitas perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap dokumen RKAB, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta batas wilayah izin yang dimiliki.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, CV Suryamindo Perkasa tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel dengan Nomor SK 540.3/SK.005/DESDM/III/2010 yang berlaku hingga Maret 2031. Izin tersebut mencakup area seluas 160 hektare. Namun, perusahaan diduga menjalankan aktivitas di luar area yang diizinkan dalam dokumen perizinan.

Masyarakat khawatir apabila tidak ada langkah penindakan yang jelas, kerusakan jalan trans Tamainusi–Kolonodale yang menjadi satu-satunya akses darat warga menuju ibu kota Kabupaten Morowali Utara akan semakin parah, akses vital tersebut terancam putus akibat beban aktivitas pertambangan yang terus berlangsung.

Media ini juga masih terus menelusuri dokumen AMDAL perusahaan yang beroperasi di Desa Tamainusi tersebut. Sejumlah temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap dampak lingkungan, termasuk kerusakan jalan umum yang terus meluas dan ancaman degradasi kawasan hutan di sekitar lokasi tambang.

Selain itu, terdapat dugaan pembuangan limbah atau tailing langsung ke aliran sungai di sekitar area operasi. Dugaan ini memicu kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Hasil investigasi media ini pada Selasa (2/6) menemukan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan perbukitan dengan kondisi gunung yang botak, di sejumlah titik terlihat bentang alam yang mengalami pembukaan lahan yang massif sementara kondisi jalan penghubung Tamainusi–Kolonodale dilaporkan semakin rentan mengalami kerusakan dan longsor.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak CV Suryamindo Perkasa di lokasi belum memberikan tanggapan. Sementara perwakilan perusahaan di Jakarta hanya menyampaikan bahwa pertanyaan media akan diteruskan kepada tim terkait.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi lanjutan dari pihak perusahaan terkait berbagai dugaan yang mencuat.

Sementara itu, Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Daeng Mamali, yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD pada pertambangan CV SAP, juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

03/06/2026

Penambangan “Ugal-Ugalan” di Tamainusi, Pemkab Morut dan Pemprov Sulteng "Cuek"

Morowali Utara – Aktivitas pertambangan dan pengapalan nikel yang dilakukan oleh Surya Amindo Perkasa (SAP) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, menuai sorotan dari berbagai pihak. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan secara masif tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sementara pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi terkesan menutup mata.

Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasalnya, aktivitas pertambangan yang terus berlangsung disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengancam fasilitas umum yang menjadi akses utama masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini pada Selasa (2/6), aktivitas tambang terlihat berlangsung di kawasan perbukitan yang telah mengalami pembukaan lahan secara luas. Dari lokasi tambang tampak bentang alam yang berubah drastis dengan kondisi gunung yang mulai gundul akibat pengerukan material nikel.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman bencana lingkungan di masa mendatang. Warga menilai kerusakan tutupan lahan dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga membuang limbah atau tailing langsung ke aliran sungai. Dugaan tersebut memicu pertanyaan terkait pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan dan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel juga disebut telah mempengaruhi kondisi infrastruktur jalan. Jalan Trans Tamainusi–Kolonodale yang selama ini menjadi akses vital masyarakat mulai mengalami kerusakan di sejumlah titik telah terpasang police line tanda jalan tersebut rusak.

Meski telah separah Pemerintah Kabupaten Morowali Utara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menindaklanjuti kondisi di lapangan. Sikap pemerintah yang dianggap pasif membuat sejumlah pihak menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap terlihat ugal-ugalan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Suryamindo Perkasa melalui Rahma selaku pihak perusahaan yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi yang berupaya dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan resmi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, PT Suryamindo Perkasa diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel yang berlaku hingga Maret 2031 dengan Nomor SK 540.3/SK.005/DESDM/III/2010. Perusahaan tersebut tercatat memiliki wilayah izin operasi produksi seluas 160 hektare.

Namun demikian, muncul dugaan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan telah melampaui wilayah yang tercantum dalam izin usaha pertambangan yang dimiliki. Dugaan operasi di luar area izin tersebut menjadi salah satu poin yang mendesak untuk ditelusuri oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas CV Surya Amindo Perkasa, termasuk memeriksa dokumen AMDAL, pengelolaan limbah, batas wilayah operasi tambang, hingga dampak aktivitas pengapalan terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

01/06/2026

Di tengah upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan dalam penanggulangan bahaya kebakaran, Badan Gizi Nasional SPPG Boting menggelar kegiatan simulasi penggunaan Alat Pemadam Api ringan atau APAR, Senin satu Juni dua ribu dua puluh enam.

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Wara, Kota Palopo ini diikuti oleh para relawan SPPG Boting serta perwakilan dari mitra yayasan

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pencegahan Pemadam Kebakaran Kota Palopo, Subhan Sainuddin, beserta jajarannya.

Turut hadir p**a Naharia dan Ahmad Tang selaku perwakilan mitra dari Yayasan Smart Sinergi Nusantara, pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Boting.

Dalam kesempatan tersebut, Subhan Sainuddin bertindak sebagai pemateri utama yang membagi materi pelatihan ke dalam dua metode penanganan kebakaran, yaitu metode modern dan metode tradisional.

Untuk metode tradisional, peserta diajarkan cara memadamkan api menggunakan karung yang telah dibasahi air terlebih dahulu, yang kemudian digunakan untuk menutup dan mematikan sumber api.

Sementara itu, pada metode modern, para relawan dilatih menggunakan APAR dengan langkah-langkah sederhana namun tepat, yakni membuka pengaman atau pin pengunci, lalu mengarahkan dan menyemprotkan isi tabung ke arah api hingga padam.

Pelatihan ini bertujuan agar seluruh relawan memiliki kemampuan dasar dalam mengantisipasi dan menangani risiko kebakaran, terutama di lingkungan Dapur Makan Bergizi Gratis, demi menjaga keamanan fasilitas serta keselamatan warga yang dilayani.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi para relawan, sehingga dapat bertindak cepat dan tepat apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat kebakaran di lingkungan sekitarnya.

Address

Belopa

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LiteX TV posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share