Info Kota Belopa

Info Kota Belopa "HALAMAN INFO KOTA BELOPA YANG PERTAMA TERBLOKIR"
� BUKAN BERITA HOAX
� SEMPAT ADA INFO TA, DM ATAU TAG KI LE'
� INFORMASI TERUPDATE SEPUTAR KOTA BELOPA

24/07/2025

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), di Desa Komba Kec. Larompong, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Selasa, 22 Juli 2025

Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Mel...
24/07/2025

Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa, (22/072025), Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA di sebuah jalan poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam tempat penyimpanan sabu, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas K, yang merupakan residivis kasus serupa.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku kembali terlibat dalam peredaran sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ujar Iptu Abdianto.

Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

Polres Luwu menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.

Selengkapnya: Tribratanewsluwu.co.id

23/07/2025

Terlihat dari rekaman video, satu kamar di Wisma Anda Belopa di jalan Topoka terbakar, pemicunya masih dalam penyelidikan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Rabu pagi 23/07/25

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu menetapkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik binti Mallo (57), sebag...
23/07/2025

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu menetapkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik binti Mallo (57), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat DPO terhadap tersangka yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Dusun Lokkok, Desa Ranteballa.

“Yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil secara sah untuk menghadiri proses hukum lanjutan, termasuk pelimpahan tahap II, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif ini membuat kami mengambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai DPO,” ungkap AKP Jody Dharma, Selasa, (22/7) sore.

Selengkapnya: https://www.simpulrakyat.co.id/2025/07/mantan-kades-di-luwu-jadi-dpo-kasus-dugaan-pungli-polisi-minta-bantuan-masyarakat

Nama SPB, oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tengah menjadi sorotan publik. Ia didu...
22/07/2025

Nama SPB, oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu dan mangkir dari agenda reses di daerah pemilihannya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, SPB diketahui memiliki sejumlah aset mewah yang mencolok. Salah satunya adalah sebuah villa yang terletak di Desa Rante Balla. Ia juga memiliki kendaraan mewah, termasuk mobil jenis Jeep Rubicon yang kerap menarik perhatian warga.

Selain mobil mewah, SPB juga diisukan memiliki beberapa unit rumah mewah di salah satu kompleks perumahan real estate di Makassar.

Sebelum menjabat sebagai anggota legislatif, SPB pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla. Karier politiknya melesat setelah berhasil meraih kursi DPRD Luwu lewat Partai PKB.

Selengkapnya: https://eksposindo.com/2025/07/22/lagi-jalani-proses-hukum-oknum-legislator-dprd-luwu-ternyata-punya-aset-bernilai-fantastis-diduga-miliki-mobil-mewah-hingga-rumah-di-kompleks-elit/

Dugaan penyelewengan BBM Subsidi mengemuka di Luwu Raya. Sorotan ini datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang P...
22/07/2025

Dugaan penyelewengan BBM Subsidi mengemuka di Luwu Raya. Sorotan ini datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo, Yahyan M. Yahyan adalah Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam pernyataan resminya, Yahyan melontarkan desakan keras terhadap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke perusahaan tambang oleh PT Sri Global Mandiri.

“Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk tindak pidana yang merugikan negara dan publik sebagai penerima subsidi yang sah,” kata Yahyan dalam keterangannya, Selasa (22/07/2025)

Yahyan menegaskan, distribusi BBM bersubsidi semestinya terbatas untuk sektor transportasi umum, pertanian, dan nelayan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Sektor pertambangan tidak termasuk dalam kategori penerima karena tergolong non-public service obligation (non-PSO),” tegasnya.

Ia juga mendesak BPH Migas, Pertamina, serta seluruh aparat penegak hukum di Luwu Raya untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Tidak mungkin ada penyaluran BBM subsidi ke tambang tanpa keterlibatan SPBU,” kata Yahyan.

Potensi Sanksi Pidana
Jika terbukti, PT Sri Global Mandiri dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, HMI juga menyoroti dugaan pencatutan nama Presiden RI dalam rangka memuluskan praktik ilegal tersebut. Tindakan ini, menurut Yahyan, tidak hanya merusak citra kepala negara, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

HMI Palopo menyerukan keterlibatan masyarakat luas dan organisasi kepemudaan untuk turut serta mengawasi distribusi BBM subsidi agar tetap pada jalurnya. Mereka meminta agar distribusi energi untuk rakyat tidak dikorupsi demi keuntungan segelintir korporasi.

“Kami tidak ingin subsidi yang diperuntukkan rakyat justru dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar,” tandas Yahyan.

Kasus ini dinilai memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan dalam distribusi energi bersubsidi di daerah, serta bagaimana celah distribusi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan industri besar. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan subsidi energi dan kepercayaan publik. (Rls/*)

Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Etik terkait penetapan status t...
22/07/2025

Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Etik terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang tengah ditangani oleh penyidik Polres Luwu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, S.H., majelis hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan bahwa dengan putusan tersebut, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan akan terus dilanjutkan.

“Kami mengimbau kepada Sdr. Etik untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Jody.

Selengkapnya: https://www.simpulrakyat.co.id/2025/07/penetapan-tersangka-sah-kasat-reskrim-polres-luwu-imbau-etik-segera-serahkan-diri.html

Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyaluran bahan bakar minyak (B...
22/07/2025

Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Pada hari ini, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sejumlah BBM yang diduga merupakan jenis subsidi di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Sejumlah kendaraan pengangkut BBM diduga ilegal nampak terparkir di Polres Luwu, Selasa, (22/7) siang.

Kasi Humas Polres Luwu, IPTU Yakobus, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan di salah satu lokasi penampungan BBM. Saat aparat tiba di lokasi, tengah berlangsung aktivitas pemindahan BBM ke dalam mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri.

Baca selengkapnya, kunjungi: https://www.simpulrakyat.co.id/2025/07/polres-luwu-amankan-sejumlah-truk-tangki-diduga-bermuatan-bbm-ilegal.html

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi, melainkan dugaan ke...
21/07/2025

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi, melainkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

SPB, legislator dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, dan Latimojong, dilaporkan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Luwu. Ketidakhadiran tersebut terjadi di tengah masa reses DPRD Luwu, di mana ia juga absen dalam kegiatan menjaring aspirasi di daerah pemilihannya.

Ketidakhadiran SPB dalam agenda dewan maupun pemanggilan kejaksaan menimbulkan spekulasi kuat di masyarakat soal keterlibatannya dalam perkara serius yang kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh tim intelijen Kejari Luwu.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, Senin (21/7/2025).

Selengkapnya: https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2025/07/21/mangkir-dua-kali-dari-panggilan-kejari-oknum-anggota-dprd-luwu-diduga-terseret-kasus-korupsi/

21/07/2025

Seorang lansia bernama Arnol (82), warga lanjut usia di Kelurahan Pasangkayu, dibantu sejumlah warga dan aparat TNI saat datang ke kantor kelurahan demi mengambil bantuan beras, Sabtu (19/7/2025).

Meski dalam kondisi fisik yang lemah, ia tetap hadir karena aturan menyatakan bantuan tidak bisa diwakili.

Momen dramatis ini menjadi pengingat bahwa inklusivitas bukan hanya soal syarat administratif. Tapi juga tentang empati, pemahaman, dan keberpihakan.

Arnol mungkin hanya satu dari ratusan lansia yang mengalami hal serupa. Tapi hari itu, ia telah menjadi simbol. Simbol dari keteguhan seorang warga kecil yang masih percaya bahwa negara hadir untuknya.

Dan demi itu, ia bertaruh tenaga terakhirnya demi sekarung beras yang menjadi haknya.

[ Sumber : FB/Tribun-Sulbar.com ]

20/07/2025

Duel berd*rah di kebun Kakao di Kelurahan Noling, Bupon Luwu, Polres Lueu tangani crpat kasus perkelahian antara pemilik dan pekerja kebun.

20/07/2025

Kapal Motor (KM) Barcelona 5 dilaporkan terbakar di Pulau Taliase, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

Sejumlah penumpang yang panik memutuskan melompat ke laut.

"Menurut info awal, lokasi kebakaran di seputaran Pulau Talise," ungkap Sekretaris BPBD Sulawesi Utara, Jerry Harmonsina kepada detikcom, Minggu (20/7/2025).

Kebakaran terjadi di wilayah perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, siang tadi. Jerry belum memastikan kronologi kebakaran dan korban terdampak.

Artikel: detikdotcom

Address

Belopa

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Kota Belopa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info Kota Belopa:

Share