13/11/2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, S.H.,membacakan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (EI), mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (12/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menurut jaksa, terdakwa (EI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa.
Selengkapnya: https://eksposindo.com/2025/11/12/mantan-kades-ranteballa-dituntut-8-tahun-penjara-dan-denda-rp800-juta-atas-kasus-korupsi/
••••• SPACE IKLAN •••••
•
•
• .belopa
• .belopa