16/07/2026
Beredar di media sosial
Berdasarkan penelusuran fakta dari media massa nasional (seperti *Kompas*, *Antara*, dan *Republika*), kasus penyitaan barang bukti emas seberat **74 kg** terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memang benar-benar ada. Kasus ini diselidiki oleh tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung.
Namun, narasi yang mengeklaim bahwa **"emas tersebut terbukti palsu" adalah informasi yang salah (hoaks)**.
Berikut adalah fakta seputar sumber asli kasus tersebut:
# # # 1. Proses Uji Keaslian Masih Berjalan Resmi
* Tim gabungan Kepolisian dan Kejaksaan Agung memang menggandeng **PT Pegadaian (Persero)** untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap 74 keping emas batangan tersebut.
* Pengujian yang dilakukan sejak pertengahan Juli 2026 bertujuan secara teknis untuk mengidentifikasi keaslian, kadar karat, serta berat riil dari barang bukti untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara secara hukum, **bukan karena emas tersebut dinyatakan palsu**.
# # # 2. Tanggapan Pihak Terkait
* Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri telah memberikan keterangan resmi bahwa seluruh uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg yang disita di rumah kawasan Sentul tersebut memiliki pemilik sah serta asal-usul kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan.
# # # 3. Modus Operandi Pembuat Hoaks
* Pembuat konten memanfaatkan momentum berita yang sedang hangat mengenai *"Polri dan Pegadaian menguji keaslian emas 74 kg"*, lalu memutarbalikkan fakta dengan membuat judul provokatif seolah-olah hasilnya sudah keluar dan dinyatakan palsu.
* Gambar konfrensi pers yang dicatut dalam unggahan tersebut adalah dokumentasi resmi Polda Metro Jaya saat membahas perkembangan teknis kasus, namun teksnya sengaja diubah demi menggiring opini publik.
Kesimpulannya, kasus penyitaan emasnya nyata, tetapi klaim di gambar yang menyatakan emas tersebut "ternyata palsu" adalah **disinformasi total**.