21/01/2026
*Di medan kata dan realitas, kebenaran bukan sekadar klaim* — ia adalah panggilan yang beresonansi antara fakta dan nurani. *Mahkamah Konstitusi menegaskan: karya jurnalistik adalah ruang kebebasan beradab, bukan objek kriminalisasi.* Wartawan yang menulis untuk publik tak bisa dituntut pidana maupun perdata atas karyanya — sebuah pilar demokrasi yang tak boleh digadaikan.
*Ini bukan hanya hukum. Ini adalah keadilan epistemik — hak publik atas kebenaran, dan kewajiban kekuasaan untuk bertanggung jawab.* Ketika pena dipertahankan, keadilan pun terjaga.
*🌐 Baca selengkapnya di sini 👉* https://ungkapkriminal.com/2026/01/21/mahkamah-konstitusi-karya-jurnalistik-wartawan-tak-bisa-dituntut-pidana-maupun-perdata/
Profesional & Intelektual
Keterangan Foto : Seorang Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan pertimbangan hukum dalam persidangan terbuka. Di ruang konstitusi itu, negara menegaskan garis batas antara kekuasaan pidana dan kemerdekaan pers: karya jurnalistik bukanlah drama, melainkan fakta yang dilindungi hukum. Putusan ini meneg...