Fragmen-Topik

Fragmen-Topik Dikelola wartawan aktif. Berbasis dokumen, data, dan wawancara. Mengolah fakta dari rilis resmi, peristiwa, hingga laporan lapangan menjadi konteks yang utuh.

08/08/2026

Pimpinan Ma’had Rabbani Bengkulu, KH. Muhammad Syamlan, membantah pernyataan dua guru yang mengaku diberhentikan secara sepihak dari tempat mereka mengajar. Ia menyebut sebelum keputusan berhenti, para guru telah beberapa kali mendapat teguran dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Klarifikasi itu disampaikan KH. Muhammad Syamlan setelah dua guru berinisial TA. dan RS mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Keduanya mengajukan permohonan mediasi terkait persoalan hubungan kerja dengan yayasan yang menaungi sekolah tempat mereka mengajar.
Sebelumnya, kedua guru tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan maupun surat pemberhentian. Mereka kemudian memilih menempuh jalur mediasi untuk memperjuangkan hak yang mereka anggap belum diterima.
Namun, versi tersebut dibantah KH. Muhammad Syamlan.
Menurutnya, tidak benar jika para guru disebut diberhentikan secara sepihak maupun mendadak. Ia menyebut kepala sekolah telah beberapa kali memberikan penjelasan dan teguran, termasuk sebelum persoalan tersebut mencuat.
“Kepala sekolah sudah menjelaskan berulang kali, diingatkan. Bukan hanya di sekarang saja, sebelumnya juga. Lalu kemudian dikasih kesempatan untuk memperbaiki,” kata KH. Muhammad Syamlan.
Ia bahkan meminta dua guru yang disebutnya menyebarkan informasi tentang PHK sepihak untuk meminta maaf.
“Jadi ini adalah, eh, kebohongan. Saya minta dua orang yang lainnya segera minta maaf. Karena menyebarkan berita dusta, berita kebohongan. Bukan sepihak kok, gitu.”
KH. Muhammad Syamlan menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika ketiga guru datang kepadanya dan menyampaikan bahwa mereka diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah.
Ia kemudian mengaku menelusuri persoalan tersebut. Menurutnya, setelah dipanggil dan diberikan penjelasan, terdapat perjanjian yang memberikan kesempatan kepada para guru untuk memperbaiki diri. Jika tidak mampu memperbaiki diri, menurut dia, konsekuensinya adalah berhenti mengajar.
“Kalau mereka tidak bisa memperbaiki, ya memang konsekuensinya berhenti. Jadi bukan sepihak,” ujarnya.
KH. Muhammad Syamlan juga menyebut para guru diberikan pilihan. Mereka dapat tetap mengajar setelah mempersiapkan diri untuk memperbaiki kinerja, atau memilih untuk pamit.
Menurutnya, satu guru memilih pamit, sementara satu guru lainnya masih mempertimbangkan keputusan tersebut. Ia menyatakan pihak Ma’had masih membuka kesempatan bagi guru yang ingin kembali mengajar dan bersungguh-sungguh memperbaiki diri.
“Mau sekarang, bulan ini, atau bulan depan. Satu bulan ini kalian istirahat dulu mikir. Mempersiapkan diri supaya betul-betul bisa full ngajar dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan kesempatan tersebut masih terbuka karena menurutnya mengajar merupakan pekerjaan yang penting.
“Kenapa? Mengajar ini penting," sambungnya.
Klarifikasi ini sekaligus menghadirkan versi berbeda dari persoalan yang sebelumnya disampaikan dua guru kepada Disnaker. Di satu sisi, para guru menyatakan diberhentikan sepihak. Di sisi lain, pihak Ma’had menyebut ada rangkaian teguran, kesempatan memperbaiki diri, serta pilihan untuk tetap mengajar atau pamit.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses mediasi yang telah diajukan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Dokumen terkait teguran, perjanjian, maupun status akhir hubungan kerja para guru menjadi penting untuk melihat secara lebih jelas bagaimana proses tersebut berlangsung.

BENGKULU, Fragmentopik – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu terus bergerak. Setelah menggeledah r...
07/08/2026

BENGKULU, Fragmentopik – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu terus bergerak. Setelah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, serta sejumlah lokasi lain, kali ini penyidik mendatangi rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Sofyan Tosoni yang berada di RT 04, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.00 WIB.
Selama proses berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat. Empat personel kepolisian bersenjata berjaga di sekitar lokasi dan membatasi akses ke area rumah agar proses penggeledahan tidak terganggu.
Sejumlah wartawan juga memadati lokasi untuk memantau perkembangan. Namun, penyidik KPK tidak memberikan keterangan kepada awak media selama penggeledahan berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah keluar dari rumah, tim penyidik terlihat membawa empat koper yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional KPK. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui isi koper tersebut karena KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai barang yang diamankan dari lokasi.
Penggeledahan ini menambah daftar lokasi yang didatangi penyidik KPK dalam pengembangan perkara yang sedang berjalan. Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, rumah B. Daditama di Kabupaten Rejang Lebong, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menyatakan penggeledahan yang dilakukan di Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan di rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu maupun keterkaitan lokasi tersebut dengan pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

07/08/2026

Seorang guru yang mengaku diberhentikan dari sebuah sekolah dasar Islam terpadu (SDIT) swasta di Kota Bengkulu menegaskan dirinya tidak sedang menuntut jabatan ataupun meminta kembali mengajar. Setelah 12 tahun mengabdi, ia mengaku hanya ingin haknya sebagai pekerja dipenuhi melalui proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Pernyataan itu disampaikan guru berinisial TA usai mengajukan permohonan mediasi bersama seorang rekannya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut TA., fokus utamanya saat ini bukan memperpanjang konflik dengan pihak sekolah ataupun yayasan, melainkan memperoleh hak yang menurutnya belum diterima setelah hubungan kerjanya berakhir.

"Kami, terutama saya pribadi, fokusnya pada hakannya saja. Terkhusus selama saya mengajar di sekolah itu, saya minta hak saya, pesangonnya saja yang kami minta untuk hari ini," ungkapnya.

TA mengaku telah mengajar di yayasan tersebut selama sekitar 12 tahun. Selama itu p**a, ia menerima gaji sebesar Rp2.650.000 setiap bulan yang menurutnya sudah mencakup seluruh komponen tunjangan.

Saat ditanya mengenai kesesuaian gajinya dengan standar upah minimum, TA mengaku tidak mengetahui apakah nominal yang diterimanya sudah sesuai dengan ketentuan UMP maupun UMK.

"Untuk standar gaji setiap bulannya yang kami terima, kebetulan saya kurang tahu ya, UMP atau UMK atau sebagainya. Tapi itu gaji saya setiap bulan itu di Rp2.650.000. Itu sudah seluruh, itu sudah termasuk tunjangan anak, tunjangan suami, dan lain-lain itu sudah full," jelas TA.

Sebelumnya, TA bersama seorang guru lain telah mengajukan permohonan mediasi kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu terkait dugaan perselisihan hubungan kerja. Dalam dokumen yang diajukan, keduanya meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan yayasan yang menaungi sekolah tempat mereka mengajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Fragmen Topik, semula terdapat tiga guru yang mengaku mengalami persoalan serupa. Namun, hanya dua guru yang mengajukan permohonan mediasi pada tahap awal, sementara satu guru lainnya disebut masih berpeluang kembali mengajar.

07/08/2026

Kasus ini bukan hanya menyangkut dua orang guru, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan tenaga kerja di lingkungan pendidikan swasta. Dengan masuknya perkara ke Disnaker, sengketa ini kini berada dalam mekanisme penyelesaian resmi yang dapat mengungkap apakah prosedur ketenagakerjaan telah dijalankan sesuai ketentuan atau tidak.

Berdasarkan dokumen permohonan mediasi yang diterima Fragmen Topik, dua guru berinisial TA dan RS secara resmi meminta D...
07/08/2026

Berdasarkan dokumen permohonan mediasi yang diterima Fragmen Topik, dua guru berinisial TA dan RS secara resmi meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja dengan yayasan yang menaungi sebuah SDIT swasta di Kota Bengkulu.

Dalam surat tersebut, keduanya menyatakan diberhentikan secara sepihak dan meminta pemerintah turun tangan untuk memediasi sengketa ketenagakerjaan yang mereka alami.

Kedua guru itu juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap, bukti transfer gaji, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja mereka.

Dalam permohonannya, mereka mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun surat pemberhentian sebelum diminta berhenti mengajar. Mereka juga menyampaikan sejumlah keberatan lain yang nantinya akan menjadi materi mediasi di Disnaker.

"Saya bingung kok saya tiba-tiba diberhentikan tanpa adanya kesalahan, tidak ada peringatan baik secara lisan maupun surat kepada saya, dan lebih parahnya lagi tidak ada pesangon yang diberikan kepada kami," ujar TA

RS juga menyampaikan pengakuan serupa. Menurutnya, selama bekerja ia tidak pernah menerima teguran sebelum akhirnya diminta berhenti mengajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Fragmen Topik, semula terdapat tiga guru yang mengaku diberhentikan. Namun, pada Jumat, 7 Agustus 2026, hanya dua guru yang mendatangi Disnaker untuk mengajukan permohonan mediasi.

Sementara itu, satu guru lainnya berinisial E belum ikut mengajukan permohonan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, guru tersebut masih berpeluang untuk kembali mengajar sehingga belum menempuh langkah yang sama.

Perkembangan ini membuat sengketa yang sebelumnya hanya disampaikan melalui pengakuan para guru kini memasuki jalur penyelesaian secara resmi melalui mekanisme mediasi ketenagakerjaan.

06/08/2026

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian terbesar yang ditangani pidana umum di Bengkulu. Putusan hakim juga menandai berakhirnya proses pembuktian di tingkat pertama setelah rangkaian sidang yang menghadirkan saksi, auditor, hingga pengakuan sebagian dari terdakwa. Selanjutnya, perhatian publik akan tertuju pada sikap jaksa maupun penasihat hukum, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu. Kali ini, rumah mantan Penjabat (Pj...
06/08/2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu. Kali ini, rumah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menjadi sasaran penyidik dalam rangkaian pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, 5 Agustus 2026, hingga Kamis, 6 Agustus 2026, atau berlangsung sekitar lima jam. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan perkara yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, penyidik membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam empat koper dan satu kardus. Selain dokumen, sebuah flashdisk juga disebut ikut diamankan.

Ketua RW 04, Sugeng Suharto, membenarkan bahwa tim yang datang merupakan penyidik KPK. Menurutnya, petugas memperlihatkan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan.

"Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas itu KPK. Untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukan ke dalam koper, kalau nggak salah ada 4 koper. Selain itu ada berangkas, setelah dibuka ada uang," ungkap Sugeng.

Sugeng mengatakan, saat penggeledahan berlangsung Arif Gunadi dan istrinya berada di dalam rumah. Ia juga menyebut penyidik membuka sebuah brankas yang berada di rumah tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai status uang yang disebut berada di dalam brankas maupun apakah uang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. KPK juga belum menjelaskan perkara yang secara spesifik menjadi dasar penggeledahan di rumah Arif Gunadi.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang terus berkembang di Kota Bengkulu. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan mengumumkan penyitaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik. KPK menyatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Hingga kini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut dan belum mengumumkan adanya tersangka baru.

06/08/2026

Tenggat waktu teguran dari pengadilan telah kedaluwarsa pada Jumat, 31 Juli 2026, namun PT RAA tak kunjung membayarkan pesangon dan kekurangan upah 13 mantan karyawannya. Mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah, perusahaan kini secara resmi menghadapi permohonan penyitaan aset.

Perkembangan terbaru perkara hubungan industrial antara PT RAA dan 13 mantan karyawannya memasuki tahapan eksekusi putus...
06/08/2026

Perkembangan terbaru perkara hubungan industrial antara PT RAA dan 13 mantan karyawannya memasuki tahapan eksekusi putusan pengadilan. Setelah tenggat aanmaning berakhir, kuasa hukum para pekerja menyatakan belum ada realisasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum 13 mantan karyawan PT RAA, Dr. (C). Ilham Patahillah, S.H., M.H., CMe, mengatakan pihaknya pada Kamis, 6 Agustus 2026, telah secara resmi meminta pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset PT RAA sebagai tindak lanjut permohonan eksekusi yang telah diajukan sebelumnya.

"Saat aanmaning di Pengadilan Negeri, pihak PT RAA diberi waktu selama delapan hari. Sampai hari ini, alhamdulillah, belum ada realisasi dari pelaksanaan putusan. Hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi permohonan agar dilakukan sita eksekusi terhadap aset-aset," kata Ilham dalam wawancara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Ilham, permohonan sita eksekusi diajukan sebagai bagian dari mekanisme hukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung belum dilaksanakan.

"Artinya apa? Ini menjaga marwah peradilan. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Selanjutnya kita tinggal menunggu bagaimana teknis pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Perkara ini bermula dari gugatan 13 mantan karyawan PT RAA yang menggugat hak-hak mereka setelah hubungan kerja berakhir. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 220 K/Pdt.Sus-PHI/2026 dan 221 K/Pdt.Sus-PHI/2026 kemudian membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu serta mewajibkan PT RAA membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah.

Sebelum proses eksekusi berjalan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak pada Senin, 13 Juli 2026. Namun hingga batas waktu aanmaning berakhir pada Jumat, 31 Juli 2026, belum tercapai penyelesaian berupa pelaksanaan amar putusan.

Ilham mengungkapkan bahwa sebenarnya komunikasi dengan pihak perusahaan masih sempat terjadi. Namun, menurutnya, komunikasi tersebut belum disertai langkah konkret untuk melaksanakan putusan.

"Kalau sekadar menghubungi memang ada. Tetapi tidak ada realisasi terhadap apa yang seharusnya dilaksanakan. Padahal putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih membuka ruang apabila perusahaan menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

"Kalau memang ada iktikad baik, misalnya mereka mengatakan, 'Kami akan membayar, tetapi kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan. Kami mohon waktu dua atau tiga kali pembayaran,' tentu hal itu masih bisa kami pertimbangkan. Namun sampai saat ini iktikad baik tersebut tidak muncul," ujar Ilham.

Selain menunggu tindak lanjut dari pengadilan, Ilham juga mengisyaratkan adanya kemungkinan langkah hukum berikutnya apabila putusan tetap belum dilaksanakan.

"Konsep negara hukum yang harus dihormati adalah aturan dan regulasi hukum. Itu yang menjadi prinsipnya," sebut Ilham.

"Kemungkinan besar, insyaallah, kami akan menempuh langkah hukum lain," pungkasnya.

Potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp2,37 triliun berhasil ditahan KPK bersama Kemendagri dan pemerintah daerah s...
05/08/2026

Potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp2,37 triliun berhasil ditahan KPK bersama Kemendagri dan pemerintah daerah selama Semester I 2026 melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Angka ini murni pemetaan serta pencegahan risiko sebelum APBD dieksekusi, bukan uang hasil penyitaan.
Dari total temuan tersebut, sektor penganggaran menjadi celah paling ringkih dengan potensi kebocoran Rp1,58 triliun. Pos perencanaan mengekor di angka Rp715 miliar, disusul sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebesar Rp71 miliar.
Dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026), Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti membongkar ragam modus di daerah. Mulai dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang tidak tercatat di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), perjalanan dinas fiktif, honorarium tidak wajar, hingga pengondisian proyek lewat e-purchasing.
"Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan," tegas Ely pada Selasa (4/8/2026).
Ely menambahkan bahwa sistem digital seperti e-purchasing tak otomatis steril dari permainan. "Asas dari PBJ di e-purchasing adalah efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Bukan berarti jika sudah menggunakan e-purchasing tidak membuka celah pengkondisian," ujar Ely.
Penetapan tiga titik rawan ini berpijak pada rekam jejak kasus korupsi daerah yang terus berulang. Di Jawa Timur, rekam jejak menunjukkan suap APBD Perubahan Kota Malang pada 2015 menelanjangi borok tahap perencanaan. Kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) periode 2019–2022 merusak sektor penganggaran. Sementara itu, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada 2018 dan Sidoarjo pada 2020 menegaskan kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa.
Beberapa pemda mulai merespons evaluasi tersebut. Pemkab Pamekasan memotong 76,2 persen pos belanja hibah, Pemkab Pacitan memangkas 45 persen anggaran bansos, dan Pemkab Jombang menuntaskan 100 persen mitigasi kebocoran bantuan keuangan. Pemkot Surabaya tercatat menyelamatkan Rp26 miliar lewat perbaikan sistem pengadaan.
Sebagai langkah lanjut menuju anggaran 2027, KPK menyodorkan lima rekomendasi utama bagi 39 pemda di Jawa Timur dan 8 pemda di Bali. Rekomendasi mencakup penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), evaluasi total pos dana hibah, bansos, dan Pokir DPRD, validasi lapangan belanja hibah 2027, konsolidasi pengadaan, serta pemantauan berkala bersama KPK.

Address

Bengkulu

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Fragmen-Topik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share