INFONEGERI.id

INFONEGERI.id infonegeri.id by Rasya Karya Sentosa perusahan media yang menghadirkan

24/11/2025

Kronologi penembakan Petani di Bengkulu Selatan

13/11/2025

Kuasa Hukum Ahmad Kanedi Hotman Sihombing menyebutkan bahwa dokumen dakwaan isinya di tahun 2017, sedangkan Ahmad Kanedi di tahun tersebut tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu.

11/11/2025

Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Bengkulu.

Dalam surat itu, Gubernur Helmi menugaskan sejumlah pejabat penting lintas instansi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Mereka terdiri dari:

1. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
2. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu
5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
6. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
7. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
8. Kepala UPTD PPA DP3APPKB Provinsi Bengkulu
9. Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu

Tim tersebut diberi waktu 14 hari kerja sejak surat ditandatangani untuk melaksanakan investigasi dan melengkapi informasi penyebab kematian korban. Hasil pelaksanaan tugas wajib dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menangani kasus dugaan perdagangan orang dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga Bengkulu, terutama perempuan dan anak.

10/11/2025

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sepuluh tokoh sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Fadli dalam keterangan pers usai upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, pada Senin (10/11/2025)

“Presiden telah menetapkan 10 pahlawan nasional yang kita sudah ketahui nama-nama pahlawan nasional, yaitu Bapak Abdurrahman Wahid, Bapak Jenderal H.M. Soeharto, Ibu Marsinah, Bapak Mochtar Kusumaatmadja, Sayyiduna Kholil Bangkalan, Sultan ke-16 Dompu, Sultan Tidore ke-37, lalu Tuan Saragih, dan juga Rahmah El Yunusiyyah, dan juga Bapak Sarwo Edhie,” ujar Fadli Zon.

Fadli menegaskan bahwa proses pengusulan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari masyarakat di tingkat kabupaten dan kota, kemudian dikaji oleh tim peneliti dan pengkaji gelar daerah. Tim tersebut terdiri dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan gubernur, sebelum akhirnya diajukan ke tim peneliti dan pengkaji gelar tingkat pusat di bawah koordinasi Kementerian Sosial.

“Totalnya ada 49 nama, 40 yang baru dan 9 nama adalah yang carry over juga dari yang sebelumnya dan dari Dewan Gelar sudah menyeleksi ada 24 yang prioritas, kemudian Presiden telah memilih 10 nama pahlawan,” jelas Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa seluruh tokoh yang ditetapkan telah memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fadli berharap keteladanan para pahlawan dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa.

“Jasa-jasa mereka itu jelas, konkret, dan juga benar-benar merupakan aspirasi yang sudah terseleksi dengan tadi proses yang cukup panjang, bahkan diseminarkan, bahkan dibukukan. Mudah-mudahan ini tujuannya adalah bagaimana ke depan, ini jasa-jasa mereka, keteladanan mereka bisa menjadi pemberi semangat bagi kita,” ucapnya.

Info selengkapnya: https://infonegeri.id/2025/11/10/presiden-prabowo-tetapkan-10-pahlawan-nasional-ada-suharto-dan-marsinah/

10/11/2025

Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang digelar pada Senin (10/10) di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS periode November sebesar Rp 3.330 per kilogram. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.

Dalam keterangannya, Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.

“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.

Lebih lanjut, Mian menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.

Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.

Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan.

Nama Penerima Gelar Pahlawan
10/11/2025

Nama Penerima Gelar Pahlawan

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, kabar duka mendalam dirasakan keluarga besar almarhumah Adellia Meysa (23), warga D...
08/11/2025

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, kabar duka mendalam dirasakan keluarga besar almarhumah Adellia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang meninggal dunia di Jepang pada Jumat (07/11/2025).

Kabar duka kepergian Adellia disampaikan oleh D**e Medikus salah satu keluarga dekatnya, dalam keterangan ia mengatakan bahwa Almarhumah sebelumnya pernah mengeluh sakit biasa (demam) dan kemudian berobat ke klinik selama 4 hari dan meninggal.

"Adellia Meysa meninggalnya siang kemarin tanggal 07 November 2025 di Rumah Sakit, dan meninggalnya bukan kecelakaan kerja." kata D**e saat dihubungi via WA, Sabtu (08/11/2025).

D**e menjelaskan kronologi meninggalnya almarhumah yang sebelumnya dikabarkan sempat membaik, awalnya almarhumah mengalami demam biasa seperti sakit kepala, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit hingga sempat koma berhari-hari.

"Awalnya ada gejala sakit (demam biasa) berobatlah ke Klinik selama 4 hari, jarak 3 hari pulang dari klinik kemudian ngedrop lagi, malam Jumat 31 Oktober dilarikan ke Rumah Sakit dan koma selama 3 malam. Dan setelahnya alhamdulillah sudah sadar, sudah bisa ditelepon." jelas D**e.

Info selengkapnya: https://infonegeri.id/2025/11/08/duka-di-kampai-pekerja-asal-seluma-meninggal-di-jepang-keluarga-gelar-penggalangan-dana/

Duka di Kampai: Pekerja Asal Seluma Meninggal di Jepang, Keluarga Gelar Penggalangan Dana
08/11/2025

Duka di Kampai: Pekerja Asal Seluma Meninggal di Jepang, Keluarga Gelar Penggalangan Dana

Infonegeri, SELUMA – Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, kabar duka mendalam dirasakan keluarga besar almarhumah Adellia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang meninggal dunia di Jepang pada Jumat (07/11/2025). Kabar duka kepergian Adellia disampaikan oleh D**e Me...

07/11/2025

Ratusan pengendara di Provinsi Bengkulu masih menunggak pembayaran denda tilang yang diterima sejak 2023 hingga Oktober 2025. Data Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengungkap, tumpukan surat tilang dari Satlantas Polresta Bengkulu maupun Ditlantas Polda Bengkulu belum juga diselesaikan para pelanggar.

Pada 2023, Satlantas Polresta Bengkulu mencatat 43 surat tilang tak kunjung dilunasi. Angka ini melonjak pada 2024, mencapai 120 surat tilang yang masih menunggak. Sementara itu, Ditlantas Polda Bengkulu mencatat 52 surat tilang belum dibayar sejak Januari hingga Oktober 2024.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa nominal denda yang wajib dibayar bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis pelanggaran.

“Jika dalam waktu dua tahun denda tilang tersebut tidak dibayar, jaksa berhak melakukan eksekusi kendaraan milik pelanggar,” tegas Rusydi.

Ia menegaskan, penyelesaian denda tilang bukan semata urusan administrasi, namun bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kewajiban ini bukan hanya terkait administrasi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.

Kejaksaan berharap masyarakat lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan segera melunasi tunggakan denda untuk menghindari sanksi lebih berat.

Mendunia! Bengkulu Diakui Kemenpar dan Crescent Rating, Raih Dua Penghargaan Bergengsi Sekaligus
06/11/2025

Mendunia! Bengkulu Diakui Kemenpar dan Crescent Rating, Raih Dua Penghargaan Bergengsi Sekaligus

Infonegeri, BENGKULU – Provinsi Bengkulu mencuri perhatian di tingkat nasional, dengan meraih dua penghargaan dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar ) atas capaian 15 besar Pariwisata Ramah Muslim (IMTI) 2025 dan Special Recognition Award dari Crescent Rating & HalalTrip atas peran Bengkulu dalam ....

05/11/2025

Google hari ini menampilkan Doodle spesial di halaman utamanya untuk memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, sebuah perayaan tahunan yang didedikasikan untuk melestarikan kekayaan flora dan fauna Indonesia.

Doodle yang tampil hari ini menampilkan ilustrasi penuh warna menggambarkan berbagai puspa (tumbuhan khas) dan satwa endemik Nusantara, seperti Rafflesia arnoldii, burung cendrawasih, orangutan, hingga komodo simbol keberagaman hayati yang menjadi kebanggaan Indonesia.

12/08/2025

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI

Address

Bengkulu
38211

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when INFONEGERI.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to INFONEGERI.id:

Share