Rakyat Bengkulu.com

Rakyat Bengkulu.com Rakyatbengkulu.com, Pertama dan Terbesar di Bengkulu
(1)

Berbagai penyiksaan diduga sudah dialami Prada Lucky Namo selama dua bulan menjadi anggota TNI.Mulai dari dipukul, diinj...
12/08/2025

Berbagai penyiksaan diduga sudah dialami Prada Lucky Namo selama dua bulan menjadi anggota TNI.

Mulai dari dipukul, diinjak, hingga dicambuk yang mengakibatkan tubuhnya penuh luka.

Tak hanya itu saja, pemilik nama lengkap Prada Lucky Chepril Saputra Namo ini juga sampai mengalami kebocoran ginjal dan paru-parunya rusak.

Berbagai penyiksaan itu membuat tubuhnya menyerah hingga dilarikan ke rumah sakit.

Ia bahkan meninggal dunia di ruang ICU pada Rabu (6/8/2025).

Prada Lucky Namo tewas usai diduga disiksa oleh seniornya sesama anggota TNI di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere ( Yonif TP/834/WM ).

Baru sebulan bekerja, Prada Lucky Namo sudah curhat ke kakaknya soal pemukulan yang ia alami.

Kakak Prada Lucky Namo, Novilda Lusiana Hetinina Namo, mengaku kerap jadi tempat berkeluh kesah sang adik.

Kepada kakaknya, Prada Lucky namo mengaku kalau saat itu dirinya sedang demam.

Namun dalam kondisi itu, Prada Lucky malah dipukul oleh seniornya.

Sebab seniornya mengira Prada Lucky namo tak mau bekerja karena pura-pura sakit.

Menurut Lusi, adiknya itu sehari-hari bertugas di dapur, memasak untuk para anggota TNI.

"Mereka kerjanya kan ekstra dari pagi, dia bilang bangun jam 03.00 Wita. Pasti drop juga," ucap Lusi.

Lusi mengatakan kalau adiknya saat itu diduga sudah tak sanggup menahan siksaan seorang diri.

12/08/2025

Bahwa Terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan amunisi yang berujung pada hilangnya 3 (tiga) nyawa anggota Polri.

Prada Ricard Junimton Bulan turut jadi korban pengeroyokan senior di TNI AD.Ricard Junimton Bulan diperolebhkan pulang s...
12/08/2025

Prada Ricard Junimton Bulan turut jadi korban pengeroyokan senior di TNI AD.
Ricard Junimton Bulan diperolebhkan pulang saat dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramon, Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tewas.

Ricard Junimton Bulan dan Lucky Chepril Saputra Namo korban pengeroyokan senior Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

“Sekarang tengah diinvestigasi, dan tersangka berjumlah 20 orang,” kata Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, Senin, 11 Agustus 2025.

Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, tidak menyebut nama atasan langsung, tapi mengarah kepada Letda Inf Thariq Singajuru.

Karena Letda Inf Thariq Singajuru, salah satu dari 20 orang sudah ditahan penyebab kematian Prada Lucky Chepril Saputra.

Menurut Wahyu Yudhayana, ada pembiaran dari atasan langsung dalam pengeroyokan Richard Junimton Bulan dan Lucky Chepril Saputra Namo.

Detasemen Polisi Militer (POM) TNI AD, telah menetapkan 20 tersangka, terdiri dari 16 pelaku dengan menggunakan selang.

Para tersangka sudah ditahan Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Sebanyak 16 orang melakukan pemukulan menggunakan selang: Letda (Inf) Thariq Singajuru, Sertu Rivaldo, Sertu Andre Manoklory.

Sertu Defintri Arjuna Putra Bassie, Serda Mario Gomang, Pratu Pian Ili, Pratu Rivaldi, Pratu Rofinus Sale, Pratu Piter, Pratu Jamal, Pratu Ariyanto.

Pratu Emanuel, Pratu Abner Yetersen, Pratu Petrus Nong Brian Semin, Pratu Emanuel Nibrot, Pratu Firdaus.

Empat pelaku penganiyaan dengan tangan: Pratu Petrus Nong Bian Semin, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Aprianto Rede Raja.

Menggariskan, jika seorang atasan militer biarkan atau sengaja beri izin kepada bawahan lakukan kejahatan, maka dikenai sanksi pidana.

Ini berarti seorang atasan secara sadar membiarkan bawahannya melakukan tindak pidana.

Atau bahkan secara aktif memberikan izin, dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan pasal pasal 132 KUPHM.

Dimana menekankan unsur kesengajaan dari atasan langsung.

Pasal 132 KUHPM memiliki implikasi penting menjaga disiplin dan mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan militer.

Serta memastikan bahwa atasan bertanggung jawab atas tindakan bawahannya dalam konteks kesengajaan.

Wahyu Yudhayana mengatakan, pasal 132 KUPHM menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.

Kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

12/08/2025

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan brutal terhadap tiga Anggota Polri dalam insiden penggerebekan sabung ayam di Way Kanan Provinsi Lampung.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, persidangan lanjutan itu menghasilkan putusan tegas berpa hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer bagi Kopda Bazarsah

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas k...
12/08/2025

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Bazarsah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” tegas ketua majelis hakim.

Meski demikian, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan oditur militer. Namun, vonis mati tetap dijatuhkan karena terdakwa dinilai melakukan perbuatan sangat berat dan tidak ada hal yang meringankan.

Selain penembakan, Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakannya telah mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, serta merusak nama baik TNI di mata publik.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.

Dalam persidangan terungkap, Bazarsah sadar penuh saat melakukan penembakan, bahkan kala itu sedang mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, ia dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

12/08/2025

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD berusia 23 tahun, tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan senior di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, NTT.
Tubuhnya ditemukan penuh luka lebam, sayatan, dan bekas bakaran sebelum menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo.

12/08/2025

LIVE : Pengukuhan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bengkulu

12/08/2025

LIVE : Persiapan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih

Kisah asmara segitiga berujung kasus pidana menimpa dua perempuan kakak beradik di Kota Bengkulu. Tim Opsnal Polsek Ratu...
12/08/2025

Kisah asmara segitiga berujung kasus pidana menimpa dua perempuan kakak beradik di Kota Bengkulu.

Tim Opsnal Polsek Ratu Samban menangkap ME (21) dan BJ (25), warga Kelurahan Pondok Besi, setelah keduanya diduga mengeroyok seorang perempuan berinisial WO di jogging track Pantai Panjang.

Peristiwa ini mencuat setelah WO, warga Kelurahan Nusa Indah, melapor ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban, Ipda Wiyadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami menerima laporan dari korban atas dasar dugaan pengeroyokan, kemudian kami melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah lengkap kami langsung mengamankan kedua pelaku," ujar Ipda Wiyadi pada Senin 11 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan, insiden tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena WO menjalin hubungan dengan mantan pacar BJ, kakak dari ME.

Pertemuan antara korban dan pelaku di area Pantai Panjang memanas hingga berujung baku pukul.

"Permasalahannya karena si korban ini berpacaran dengan mantan pacar pelaku (BJ), mereka kemudian bertemu di pantai dan terjadilah pengeroyokan itu," kata Wiyadi.

Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat serangan tersebut.
Meski pihak keluarga ME dan BJ mencoba menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, keluarga korban menolak upaya damai tersebut.

"Sudah dihubungi tapi dari keluarga korban tidak mau untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Wiyadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Jika terbukti mengakibatkan luka, keduanya juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

12/08/2025

Setelah viral, pemilik akun akhirnya muncul ke publik bersama suaminya yang seorang prajurit TNI AD.
Dalam klarifikasinya, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Prada Lucky, khususnya kepada ayahnya, Serma Christian Namo.
Ia menyebut komentarnya sebagai bentuk ketidaksadaran dan kurang empati, dan berharap keluarga korban serta publik bisa memaafkan.

Oknum Brimob Polda Gorontalo Bripda F Dilaporkan ke Polda Gorontalo karena tidak datang di akad nikah S calon istrinya.Z...
12/08/2025

Oknum Brimob Polda Gorontalo Bripda F Dilaporkan ke Polda Gorontalo karena tidak datang di akad nikah S calon istrinya.

Zainudin Husain keluarga korban mengungkapkan kedatangan pihak keluarga tak lain dilakukan agar Bripda F bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai anggota polri.

Pihak keluarga melaporkan Farhan atas dugaan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pernikahannya sebagai anggota Polri yang bertugas di Brimob Polda Gorontalo.

“Saat akad nikah ditetapkan pada 9 Agustus kemarin calon mempelai pria itu tidak datang,” ujarnya diwawancarai awak media.

Pihaknya mengaku dari mempelai wanita sudah tidak mau melanjutkan lagi hubungan antara keduanya.

“Dan ini menjadi kemauan pihak perempuan dan tidak ada paksaan dari keluarga,” tegas dia.

Pihak keluarga hanya berharap Bripda F bisa mendapatkan efek jera karena tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai anggota polisi.

“Harus ada efek jera dan yang bersangkutan harus ditindak,” kata dia.

Zainudin menegaskan F adalah polisi aktif yang bertugas di Brimob Polda Gorontalo.

Keduanya sudah menjalin hubungan sejak Januari 2025 dan akan segera melangkah ke jenjang pernikahan pada Agustus tahun ini.

Namun sayang hal itu harus kandas di tengah jalan saat pihak mempelai pria hilang kontak entah kemana meninggalkan sang mempelai perempuan saat akad nikah yang hendak digelar 9 Agustus Pagi 2025.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Prada Lucky Chepril Saputra Namo masih harus menerima hinaan meski sudah meninggal duni...
12/08/2025

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Prada Lucky Chepril Saputra Namo masih harus menerima hinaan meski sudah meninggal dunia dengan cara yang tidak adil.

Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan oleh 20 senior di asrama militer.

Sebelum tewas, ia Prada Lucky bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak cukup meninggal dengan cara tak adil, Prada Lucky kini juga dihina di media sosial.

Penghinanya adalah akun Facebook bernama Nafa Arshana yang ternyata dimiliki seorang istri anggota TNI.

Setelah viral, pemilik akun akhirnya muncul ke publik bersama suaminya yang seorang prajurit TNI AD.

Dalam klarifikasinya, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Prada Lucky, khususnya kepada ayahnya, Serma Christian Namo.

Ia menyebut komentarnya sebagai bentuk ketidaksadaran dan kurang empati, dan berharap keluarga korban serta publik bisa memaafkan.

Didampingi suaminya, ia mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf tulus kepada keluarga Prada Lucky.

Akun Nafa Arshana menuliskan bahwa Prada Lucky memiliki orientasi seksual menyimpang, yang memicu kemarahan besar dari keluarga korban dan netizen.

Komentar tersebut dianggap melukai perasaan keluarga yang sedang berduka, dan membuat ayah korban meminta wartawan untuk menelusuri identitas pemilik akun.

Setelah komentarnya viral, akun Facebook Nafa Arshana diduga berganti nama menjadi Myesha Mauza.

Namun jejak digitalnya sudah menyebar luas dan tetap menjadi bahan penyelidikan serta sorotan publik.

Istri anggota TNI ini mengaku menyesal atas komentar yang menyakiti perasaan keluarga Prada Lucky, yang tengah berduka atas meninggalnya putra Serma Christian Namo tersebut.

Address

Jalan P Natadirja No. 69
Bengkulu

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rakyat Bengkulu.com posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Rakyat Bengkulu.com:

Share

Nearby media companies


Other Bengkulu media companies

Show All