14/11/2024
Masyarakat bengkulu wajib mengetahui putusan MK no 129/2024 yang dibacakan MK hari ini khususnya halaman 67-68 MK dengan jelas dan terang benderang menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan pejabat kepala daerah sementara seperti Pelaksana Tugas bukan dihitung sejak waktu pelantikan.
Pertimbangan hukum MK ini membatalkan pasal 19 hurup e PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt sejak pelantikan. Pasal 19 e itu sudah kehilangan basis yuridisnya, dengan demikian paslon-paslon yang telah diloloskan oleh KPU seperti Rohidin Mersyah - Meriani dan Gusnan Gundul supaya bisa maju untuk periode 3 juga menjadi otomatis batal demi hukum.
PARA PNS, jangan takut intimidasi harus memilih paslon petahana !!!!!