08/10/2025
4 Pejabat Setwan Kaur Diadili, Jaksa Beber Modus Travel Fiktif Rp 13 Miliar —
Bengkulu (8/10/2025) - Empat pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2023 di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/10/2025).
Keempat terdakwa yakni Sekwan Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis — Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap modus licik para terdakwa yang menyiasati anggaran perjalanan dinas dengan cara mendirikan travel agen fiktif. Melalui agen palsu tersebut, mereka menerbitkan invoice bodong dan menggunakan nama-nama staf DPRD serta pegawai honorer sebagai peserta perjalanan dinas yang sejatinya tidak pernah dilakukan.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Siregar, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, namun menegaskan akan membantah sejumlah dakwaan saat proses pembuktian di persidangan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun apa yang perlu dibantah akan kami sampaikan dalam persidangan dan pembelaan,” ujar Sopian.
Ia juga menyoroti persoalan kerugian negara yang disebut jaksa masih perlu dibuktikan lebih rinci, mengingat posisi dan tanggung jawab masing-masing terdakwa berbeda. (Cik)