
15/07/2025
~Pungut pajak pedagang online~
Sri Mulyani melalui PMK 37/2025 telah menetapkan marketplace sebagai pemungut pajak dari pedagang online dengan tarif 0,5% untuk omzet di atas Rp 500 juta per tahun. implementasi efektif membutuhkan persiapan sistem oleh marketplace,
dengan target dimulai dalam 1–2 bulan setelah 14 Juli 2025.
platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dll., ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari merchant yang berjualan melalui mereka.