27/09/2025
Kota Bima, Bimakini.- Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa panah dan senjata tajam (sajam) saat melaksanakan kegiatan Rawan Pagi di kawasan Lampu Merah Simpang Empat Gunung Dua, Kota Bima, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 07.15 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa dua personel Satlantas, yakni Aipda Dzulklifli dan Brigadir M. Terra, menemukan pelanggaran kasat mata berupa pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Identitas pengendara diketahui berinisial WA, warga Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
https://www.bimakini.com/2025/09/bawa-sajam-warga-desa-oi-tui-diamankan-sat-lantas-polres-bima-kota/