15/08/2026
Kepala BGN Minta Siswa Tak Konsumsi Menu MBG Jika Ada Makanan Tak Layak
SKALAINDONESIAcom — Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan pentingnya keamanan pangan dalam setiap tahapan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk itu, BGN mengimbau penerima manfaat tidak mengonsumsi makanan yang disediakan apabila menemukan salah satu menu dalam kondisi tidak layak konsumsi.
Hal itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Guru dalam Mendukung Program MBG, Rabu (12/8/2026).
Menurut Sudaryono, makanan dalam satu paket MBG sebaiknya tidak dikonsumsi apabila terdapat salah satu komponen yang berbau atau menunjukkan tanda-tanda tidak layak makan.
“Kalau ditemukan tidak layak, misalnya ada lauk, ada sayur, ada buah, ada nasi, misalnya yang bau hanya sayurnya, harus tidak dikonsumsi semuanya,” ujar Sudaryono.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk mencegah makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan dikonsumsi oleh peserta didik maupun guru.
Dalam hal bahan makanan, BGN sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang menjadi acuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menyusun menu MBG.
Arahan operasional yang ditujukan kepada Kepala SPPG dan Plo Gizi itu memuat sejumlah makanan dan bahan pangan yang tidak diperkenankan maupun tidak dianjurkan digunakan.
Semua jenis mi, termasuk mi kuning, bihun, pasta, sohun, misoa, kwetiau hingga mi instan, tidak diperbolehkan digunakan.
SPPG juga dilarang menyajikan nasi yang menggunakan santan, seperti nasi goreng, nasi kuning dan nasi uduk, serta makanan bersantan seperti opor ayam dan opor telur.
Untuk lauk, penggunaan ikan laut tidak dianjurkan. SPPG diarahkan menggunakan ikan air tawar, seperti nila, lele, gurame, patin, ikan mas, mujair, bawal dan gabus.
Bahkan ikan tawar itu pun diutamakan dalam bentuk fillet untuk meminimalkan risiko tersedak tulang. Telur bercangkang yang belum dikupas juga tidak dianjurkan.
Bakso, siomay dan dimsum hanya diperbolehkan jika dibuat sendiri oleh SPPG dan bukan berupa frozen food.
Makanan lainnya seperti soto, puding, kolak serta telur dadar atau scrambled egg juga tidak disarankan. Khusus telur dadar atau scrambled egg, menu tersebut diperbolehkan jika satu porsi menggunakan satu butir telur utuh.
BGN juga tidak memperkenankan penggunaan tauge atau kecambah. SPPG diminta menyediakan sedikitnya dua jenis sayuran yang bervariasi dan menyesuaikan kondisi penerima manfaat.
Bagi penerima manfaat yang memiliki masalah lambung, sayuran atau bahan pangan yang mengandung tinggi gas perlu dihindari.
Makanan atau bahan pangan seperti saus kemasan kecil, biskuit dan kacang kemasan, termasuk kacang koro, juga tidak diperbolehkan.
Untuk susu, SPPG hanya diperbolehkan menggunakan susu plain dengan kandungan susu sapi segar minimal 20 persen. Sejumlah produk seperti Dancow, Tango, Clevo, Vidorant, Milku, Chil Go, Kin, Energen, Yakult, Sari Kacang Hijau, Bear Brand, Cimory Yogurt Stick dan Nobo Oat Milk juga tidak dianjurkan.
Dalam arahan itu, susu disebut sebagai double protein. Namun, keberadaan susu tidak berarti buah dapat dihilangkan dari ompreng makanan.
Selain itu, penggunaan sambal cabai rawit serta segala jenis keripik, termasuk keripik tempe, juga tidak diperbolehkan.
Meski sejumlah bahan pangan dibatasi, komposisi menu MBG harus tetap lengkap. Menu tersebut terdiri dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur dan buah.
Suherman Yusuf