04/06/2026
Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE., merespons berbagai keluhan terkait aktivitas galian C di Kelurahan Sambina'e, Kecamatan Mpunda, dengan meminta kajian menyeluruh terhadap regulasi dan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota saat menerima audiensi Camat Mpunda dan Lurah Sambina'e di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penataan Ruang, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan pentingnya kajian hukum dan regulasi sebagai dasar bagi pemerintah daerah sebelum mengambil kebijakan terkait aktivitas galian C yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Saya minta Dinas PUPR untuk mengkaji secara mendalam aspek regulasi dan kewenangan daerah terkait aktivitas galian C. Kajian ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan," ujar pria yang akrab disapa Aji Man tersebut.
Selain meminta kajian regulasi, Wali Kota juga menginstruksikan Sekda Kota Bima untuk segera menjadwalkan rapat lanjutan yang melibatkan Camat Mpunda, Lurah Sambina'e, Dinas Lingkungan Hidup, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut nantinya akan membahas langkah-langkah penanganan yang dapat dilakukan pemerintah daerah, termasuk pengawasan aktivitas galian C, pengendalian dampak lingkungan, hingga sinkronisasi kewenangan antarinstansi.
Menurut Wali Kota, penyelesaian persoalan galian C harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kota Bima, lanjutnya, berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam penanganan aktivitas pertambangan dan galian yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.