10/05/2026
Tugas Pokok Pemda (Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 & UU No. 32 Tahun 2004)
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan di wilayahnya.
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menyediakan sarana dan prasarana umum
(infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum).
Pengelolaan Pendidikan dan Kesehatan: Mengelola pendidikan dasar/menengah dan puskesmas/layanan kesehatan.
Pengelolaan Tata Ruang: Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.