Pena.revolusi

Pena.revolusi Pena.revolusi adalah media informasi terkait persoalan politik nasional dan internasional yang hanya mengacu pada solusi islam.

*HANYA DENGAN AL-QURAN UMAT MERAIH KEMBALI KEMULIAAN*Buletin Kaffah Edisi 435 (6 Maret 2026 M/17 Ramadhan 1447 H)Ramadha...
06/03/2026

*HANYA DENGAN AL-QURAN UMAT MERAIH KEMBALI KEMULIAAN*

Buletin Kaffah Edisi 435 (6 Maret 2026 M/17 Ramadhan 1447 H)

Ramadhan adalah bulan al-Quran. Pada bulan mulia inilah al-Quran diturunkan. Allah SWT berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran; sebagai petunjuk bagi manusia, berisi ragam penjelasan mengenai petunjuk itu, serta sebagai pembeda (antara yang haq dan yang batil) (TQS al-Baqarah [2]: 185).

Imam Ibnu Katsir rahimahulLâh menjelaskan bahwa Allah SWT mengkhususkan Ramadhan dengan penurunan al-Quran sebagai bentuk pemuliaan bulan tersebut. Ini karena al-Quran adalah sumber hidayah bagi para hamba yang mengimani, membenarkan dan mengamalkan al-Quran; juga sebagai pembeda antara yang haq dan yang batil serta antara yang halal dan yang haram (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/498).

Al-Quran tak hanya diturunkan pada bulan mulia, tetapi juga sekaligus pada malam yang mulia. Itulah Lailatul Qadar. Allah SWT berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sungguh Kami telah menurunkan al-Quran pada saat Lailatul Qadar (TQS al-Qadar [97]: 1).

Imam ath-Thabari rahimahulLâh menafsirkan ayat di atas: “(Artinya) Kami telah menurunkan al-Quran ini secara keseluruhan ke Langit Dunia pada saat Lailatul Qadar. Itulah ‘malam keputusan’ yang di dalamnya Allah menetapkan ketentuan-Nya.” (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, 24/531).

Dengan demikian kemuliaan tertinggi Ramadhan sesungguhnya karena Allah SWT telah menurunkan di dalamnya al-Quran yang menjadi sumber cahaya, petunjuk dan kebangkitan umat. Al-Quranlah yang mengangkat derajat umat. Saat al-Quran diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, umat memimpin dunia. Sebaliknya, saat al-Quran ditinggalkan, umat pun terpuruk, bahkan terjajah.

*Kemukjizatan al-Quran dan Pemeliharaannya*

Allah SWT berfirman:

قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَن يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ

Katakanlah, “Andai seluruh manusia dan jin bergabung untuk membuat sesuatu yang serupa dengan al-Quran, mereka pasti tidak akan mampu melakukan itu.” (TQS al-Isra’ [17]: 88).

Imam al-Qurthubi rahimahulLâh menyatakan bahwa ayat ini merupakan dalil tegas atas kemukjizatan al-Quran dari sisi lafal (redaksi), makna maupun hukumnya; termasuk berita-berita gaibnya (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 10/318).

Allah SWT juga telah menjamin penjagaan al-Quran dari segala bentuk perubahan dan penyimpangan. Demikian sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sungguh Kami telah menurunkan al-Quran. Sungguh Kami p**a yang menjadi Penjaganya (TQS al-Hijr [15]: 9).

Maknanya, kata Syaikh Abu Bakar al-Jazairi, “Al-Quran Kami jaga dari kebinasaan; juga dari penambahan dan pengurangan. Sebabnya, al-Quran adalah hujjah Kami atas manusia sampai Hari Kiamat.” (Al-Jazairi, Aysar at-Tafâsîr, 2/275).

Karena al-Quran adalah mukjizat dan terpelihara sampai Hari Kiamat, maka tidak ada alasan bagi kaum Muslim untuk meninggalkan al-Quran sebagai pedoman hidup mereka.

*Keberkahan al-Quran*

Allah SWT berfirman:

وَهَٰذَا كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ

Inilah (al-Quran) sebagai kitab yang telah Kami turunkan, yang dipenuhi dengan keberkahan. Karena itu ikutilah oleh kalian al-Quran itu (TQS al-An‘am [6]: 155).

Menurut Imam ath-Thabari, kata mubârak bermakna “banyak kebaikannya dan manfaatnya”. Karena itu, “Jadikanlah oleh kalian al-Quran itu sebagai imam (pemimpin) yang kalian ikuti dan amalkanlah apa saja yang ada di dalamnya.” (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, 12/229).

Keberkahan al-Quran tentu bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Tentu saat al-Quran dijadikan sebagai dasar bagi sistem pemerintahan, politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dll. Sebaliknya, siapa pun yang jauh dari al-Quran bukan saja bakal jauh dari keberkahan, bahkan kehidupannya akan sempit. Demikian sebagaimana yang telah Allah SWT peringatkan:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran) maka bagi dia kehidupan yang sempit dan Kami akan membangkitkan dirinya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta (TQS Thaha [20]: 124).

Di antara penjelasannya, kata Imam al-Baghawi, “Jika suatu kaum berpaling dari kebenaran (al-Quran), meski mereka hidup dalam kelapangan dunia (berlimpah dengan kekayaan), mereka tetap dalam kesempitan hidup.” (Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, 5/301).

Sesungguhnya, inilah yang terjadi dan menimpa umat Islam saat ini, khususnya di negeri ini. Meski kekayaan alam negeri ini berlimpah-ruah, puluhan juta bahkan ratusan juta rakyatnya masih hidup miskin. Hanya segelintir orang yang menikmati kekayaan negeri ini. Mengapa? Karena al-Quran tidak dijadikan dasar dalam pengaturan kehidupan di negeri ini, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

*Al-Quran sebagai Sistem Hidup Paripurna*

Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ

Kami telah menurunkan al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu (TQS an-Nahl [16]: 89).

Mengutip Ibnu Mas’ud, Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, “Al-Quran itu mencakup semua ilmu yang bermanfaat baik berisi informasi masa lalu maupun pengetahuan tentang masa depan; mengandung hukum semua perkara yang halal dan yang haram; serta mencakup semua yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam urusan agama, dunia maupun kehidupan mereka.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-‘Azhîm, 4/594).

Al-Quran menjelaskan sejumlah prinsip dalam perkara ibadah ritual seperti shalat, shaum dan zakat. Al-Quran juga mengatur sejumlah prinsip di luar ibadah ritual. Di bidang ekonomi, misalnya, Al-Quran menjelaskan:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (TQS al-Baqarah [2]: 275).

Sayangnya, di negeri ini, riba dilegalkan. Bahkan negara adalah pelaku riba terbesar. Faktanya, setiap tahun sekitar Rp 500 triliunan dikeluarkan dari APBN hanya untuk membayar bunga utangnya saja. Wajar jika negeri ini jauh dari keberkahan karena bergelimang dengan riba.

Allah SWT juga telah berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
..Agar harta kekayaan itu tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Sayangnya, di negeri ini pun, negara justru memberikan keleluasaan kepada oligarki untuk menguasai aneka sumber daya alam yang menguasai hajat orang banyak seperti: aneka tambang (minyak, gas, emas, perak, nikel, batubara, dll); hutan; dll. Tentu saja hasilnya lebih banyak dinikmati oleh mereka yang jumlahnya hanya segelintir. Sebaliknya, ratusan juta rakyat hanya kebagian remah-remahnya saja.
Dalam hukum dan pemerintahan, al-Quran pun telah menjelaskan:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Sesungguhnya otoritas membuat hukum hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40).

Imam ath-Thabari menyatakan bahwa ayat ini menetapkan bahwa hukum tertinggi adalah hukum Allah, bukan hawa nafsu manusia (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, 13/44).

Sayangnya, di negeri ini juga, negara justru menerapkan sistem demokrasi-sekuler yang menyerahkan otoritas pembuatan hukum kepada manusia (Pemerintah dan DPR). Sama sekali tidak merujuk pada al-Quran. Wajar jika banyak UU dan peraturan di negeri ini sering tidak adil. Sering lebih berpihak pada segelintir orang (oligarki) dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak. Contohnya: UU Cipta Kerja, UU SDA, dll.

Allah SWT pun telah berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Siapa saja yang tidak berhukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan maka mereka adalah para pelaku kezaliman (TQS al-Ma’idah [5]: 45)

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa meninggalkan hukum Allah SWT termasuk kezaliman besar karena mengganti hukum yang adil dengan hukum yang didasarkan pada hawa nafsu manusia (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkaam al-Qur'ân, 6/190).

Sayangnya, di negeri ini, negara justru memberlakukan hukum-hukum buatan manusia. Bukan hukum-hukum Allah SWT. Pemberlakuan hukumnya pun sering timpang. Tajam ke bawah (rakyat) dan tumpul ke atas (penguasa, pejabat, oligarki).

*Wajib Kembali pada al-Quran dan as-Sunnah*

Rasulullah ﷺ telah bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي

Aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara—kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya—yaitu: Kitabullah (al-Quran) dan Sunnahku (al-Hadits) (HR al-Hakim).

Berpegang teguh pada al-Quran dan as-Sunnah berarti menjadikan keduanya sebagai sumber hukum dan legislasi, bukan sekadar sumber bacaan dan inspirasi. Dalam hal ini Allah SWT telah menegaskan:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

Demi Tuhanmu! Tidaklah mereka beriman sampai mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam hal apa saja yang mereka perselisihkan di antara mereka (TQS an-Nisa’ [4]: 65).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban menjadikan Rasul saw. dan syariah yang beliau bawa sebagai pemutus dalam segala seluruh urusan (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-‘Azhîm, 2/345).

Karena itu keimanan kita pada al-Quran sebagai wahyu Allah SWT bukan hanya sebatas pengakuan lisan, tetapi harus dibuktikan dengan komitmen kita untuk menerapkan hukum-hukumnya dalam seluruh aspek kehidupan.

*Jalan Kemuliaan Umat*

Sejarah membuktikan bahwa saat al-Quran diterapkan secara kâffah, lahirlah kemakmuran dan kesejahteraan sosial; terwujud keadilan hukum; serta tercipta masyarakat yang tertib, aman dan damai. Sebaliknya, saat al-Quran disingkirkan, muncullah kemiskinan struktural, ketimpangan sosial dan ekonomi, korupsi sistemik dan dekadensi moral, ketimpangan hukum dll.

Kemuliaan umat tidak akan pernah terwujud selama mereka tetap berpegang pada sistem sekuler seperti kapitalisme-demokrasi, sebagaimana saat ini. Kemuliaan umat hanya akan kembali saat mereka menjadikan al-Quran sebagai ideologi kehidupan; sebagai sistem hukum dan dasar peradaban.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

*Hikmah:*

Rasulullah ﷺ bersabda:

يُؤْتَى بِالْقُرْآنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ

Didatangkan pada Hari Kiamat nanti al-Quran dan keluarganya, yakni mereka yang mengamalkan al-Quran. (HR Muslim). []

SOLUSI DUA NEGARA: HARAM DAN KHIANAT!Buletin Kaffah Edisi 413 (11 Rabi’ul Akhir 1447 H/3 Oktober 2025 M)Di hadapan Sidan...
03/10/2025

SOLUSI DUA NEGARA: HARAM DAN KHIANAT!

Buletin Kaffah Edisi 413 (11 Rabi’ul Akhir 1447 H/3 Oktober 2025 M)

Di hadapan Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di markas PBB, New York (23/9), Presiden Prabowo berpidato soal krisis yang terjadi di G4z4. Ia mengecam segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil tak berdosa. Hanya saja, ia tak secara langsung menyebut dan mengecam aksi genosida oleh zionis Y4hud1 terhadap warga G4z4.

Yang mengejutkan, dalam pidatonya, Prabowo juga menyebut kesiapan Indonesia untuk mengakui eksistensi negara Israel. Ia juga mendukung penyelesaian krisis melalui solusi dua negara. ”Hanya solusi dua negara yang akan membawa perdamaian. Kita harus menjamin kenegaraan P4l3st1n4. Namun, Indonesia juga menyatakan bahwa setelah Israel mengakui kemerdekaan dan kenegaraan P4l3st1n4, Indonesia akan segera mengakui negara Israel,” tegas Prabowo.

Presiden Prabowo juga mengatakan, “Saya juga terang-terangan mengatakan perdamaian hanya bisa datang kalau semua orang mengakui, menghormati dan menjamin keamanan Israel. Israel harus dijamin keamanannya, baru kita bisa dapat perdamaian,” kata Prabowo Subianto dalam video keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (25/9/2025).

Pidato Presiden Indonesia ke-8 di markas PBB itu dipuji oleh banyak pihak. Termasuk oleh pemerintah zionis Y4hud1. Perdana Menteri Y4hud1 Netanyahu melontarkan pujian terhadap pidato tersebut. Dia mengatakan bahwa pernyataan Prabowo berkaitan dengan Israel dan P4l3st1n4 telah menjadi penyemangat. Netanyahu menyadari bahwa Indonesia merupakan negara dengan pop**asi Muslim terbesar di dunia. Karena itu pernyataan Prabowo beberapa waktu lalu dapat menjadi sinyal bagi masa depan Israel.

Entitas Y4hud1 Adalah Penjajah

Ada tiga koreksi untuk pidato Presiden Prabowo di markas PBB lalu. Pertama, keberadaan negara Israel di tanah P4l3st1n4 adalah ilegal. Israel adalah penjajah. Mengakui eksistensi negara Israel sama dengan mengakui adanya penjajahan. Andaipun P4l3st1n4 diberi kemerdekaan, negara Israel itu berdiri di atas negeri hasil rampokan mereka.

Negeri P4l3st1n4 telah menjadi bagian dari negeri Muslim sejak era Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab ra. Khalifah Umar ra. telah menjadikan P4l3st1n4 sebagai bagian dari wilayah kekuasaan Islam dan kaum Muslim sejak tahun 637 M. Dengan demikian P4l3st1n4 bukanlah tanah kosong yang tidak bertuan. Jelas, kedatangan entitas Y4hud1 ke P4l3st1n4 adalah sebagai penjajah.

Kaum Y4hud1 memasuki wilayah P4l3st1n4 setelah mendapatkan bantuan Inggris melalui Deklarasi Balfour di tahun 1917. Lalu secara bertahap mereka melakukan perampasan, penggusuran, pengusiran bahkan pembunuhan terhadap penduduk P4l3st1n4. Peristiwa Nakba yang terjadi pada Mei 1948 adalah penyerangan dan pengusiran besar-besaran terhadap penduduk P4l3st1n4. Lebih dari 700 ribu warga diusir. Lahan dan rumah-rumah mereka dirampas oleh kaum penjajah tersebut.

Karena itu pernyataan Presiden Prabowo di Markas PBB adalah hal yang mengejutkan. Pernyataan itu juga bertentangan dengan isi Pembukaan UUD 45 yang menyatakan: ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Kedua, pengakuan atas negara Israel melalui solusi dua negara mencederai rasa keadilan bagi rakyat P4l3st1n4. Mereka telah mengalami pengusiran, perampasan, bahkan pembunuhan dan sekarang genosida (pemusnahan massal) oleh zionis Y4hud1. Namun, tidak ada sanksi apa pun atas pemerintahan zionis Y4hud1 itu.

Apalagi secara kepemilikan wilayah, hari ini penduduk P4l3st1n4 yang tinggal di Tepi Barat dan G4z4 hanya mendiami kurang 22 persen dari total tanah air mereka. Sebaliknya, zionis Y4hud1 menduduki 78% wilayah P4l3st1n4. Dengan demikian solusi dua negara berarti mengakui legalitas penjarahan wilayah negara P4l3st1n4 secara brutal oleh entitas Y4hud1. Apakah adil mengakui kepemilikan seseorang dari hasil menjarah dan merampok rumah orang lain, sedangkan pemilik rumahnya sendiri terusir dari kediamannya?

Jadi, sungguh keterlaluan jika muncul seruan bahwa semua pihak harus menghormati, menghargai dan menjamin keamanan negara Y4hud1. Padahal mereka adalah pihak agresor. Mereka pun secara terang-terangan melakukan teror dan genosida terhadap penduduk P4l3st1n4. Sampai hari ini saja diperkirakan korban tewas di pihak warga G4z4 sudah mencapai 66 ribu jiwa. Ribuan lagi mengalami cacat dan luka-luka.

Ketiga, pemerintahan ilegal zionis Y4hud1 sendiri secara tegas menolak mengakui eksistensi atau kemerdekaan negara P4l3st1n4. Pada Juli 2024, Parlemen Israel mengeluarkan resolusi yang menolak pendirian negara P4l3st1n4. Resolusi itu disahkan di Knesset dengan 68 suara mendukung dan hanya 9 suara yang menentang.

Perdana Menteri Y4hud1 Benyamin Netanyahu, di depan Sidang Umum PBB yang lalu secara tegas menolak untuk mengakui kemerdekaan negara P4l3st1n4. Dia menyatakan bahwa pengakuan terhadap negara P4l3st1n4 merupakan suatu kesalahan yang sangat fatal.

Jadi, mana mungkin bisa menawarkan solusi dua negara kalau pihak perampok dan penjagalnya tetap ngotot menguasai hasil rampokan mereka? Apalagi mereka didukung oleh negara adidaya Amerika Serikat.

Solusi Penjajah

Yang juga wajib dipahami oleh umat Muslim, solusi dua negara (two state solution) bukan datang dari keinginan penduduk P4l3st1n4. Rancangan ini dibuat oleh Komisi Peel yang dibentuk oleh pemerintah Inggris pada tahun 1936. Inggris adalah negara yang memfasilitasi pengungsian besar-besaran kaum diaspora Y4hud1 ke P4l3st1n4.

Sedari awal sudah terlihat bahwa solusi dua negara dirancang untuk mengekalkan keberadaan negara zionis di atas tanah P4l3st1n4. Pemerintah Inggris tidak memedulikan nasib penduduk asli P4l3st1n4 yang terusir. Bahkan Inggris terus membuka jalan bagi kedatangan para pengungsi Y4hud1 dari berbagai negara untuk memasuki P4l3st1n4. Akhirnya, berdirilah negara zionis secara ilegal pada tahun 1948 yang diakui dunia internasional sampai sekarang.

Karena itu mendukung solusi dua negara merupakan sesat pikir solusi persoalan di P4l3st1n4. Hal ini bahkan bisa menjadi preseden buruk atas setiap konflik internasional. Siasat jahat ini bisa menjadi modus politik untuk melegalkan penjajahan di berbagai wilayah. Ketika suatu negara menginvasi negara lain, mengusir dan membunuhi penduduknya, merampas lahan dan hunian mereka, lalu ditawarkanlah solusi dua negara. Negara penjajah tetap eksis di atas wilayah bangsa lain, sementara penduduk asli yang kehilangan wilayahnya dipaksa hidup berdampingan dengan pihak perampok.

Bebaskan P4l3st1n4 Seutuhnya

Dengan demikian solusi dua negara adalah pengkhianatan terhadap nasib dan perjuangan penduduk P4l3st1n4. Usulan solusi itu sama sekali bukan keinginan penduduk P4l3st1n4, juga bukan solusi yang dikehendaki oleh Islam. Ia justru datang dari kaum penjajah. Solusi itu juga justru menjadi legitimasi penjajahan oleh kaum zionis.

Secara hukum Islam solusi dua negara jelas bertentangan dengan nas-nas syariah. Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mengusir dan memerangi mereka. Firman-Nya:

وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ

Perangilah mereka di mana saja kalian jumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian (TQS al-Baqarah [2]: 191).

Allah SWT juga berfirman:

فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ

Siapa saja yang menyerang kalian, maka seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadap kalian (TQS al-Baqarah [2]: 194).

Berdasarkan ayat di atas, jihad fî sabilillah adalah fardu ‘ain saat negeri kaum Muslim—seperti G4z4 dan P4l3st1n4 saat ini—diserang atau dijajah. Para Sahabat Nabi saw. telah berijmak atas kewajiban kaum Muslim secara bersama-sama untuk memerangi dan mengusir musuh-musuh mereka yang menyerang dan menjajah negeri mereka.

Para ulama pun menegaskan demikian. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (620 H), misalnya, menyatakan bahwa jika kaum kafir menduduki suatu negeri kaum Muslim maka wajib atas penduduk negeri itu untuk memerangi kaum kafir tersebut. Jika mereka tidak mampu maka kewajiban itu meluas kepada kaum Muslim yang ada di negeri sekitarnya (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/228).

Sayangnya, perintah Allah SWT yang mulia ini justru dicampakkan oleh para penguasa Muslim saat ini. Sebagian dari mereka malah mengulurkan tangan untuk membuka hubungan diplomatik dengan entitas Y4hud1. Bahkan di tengah genosida terhadap penduduk G4z4, mereka menyokong militer zionis dengan tetap membuka hubungan dagang dengan mereka, termasuk menerima solusi dua negara.

Karena itu kaum Muslim harus bersikap tegas kepada penguasa mereka. Kaum Muslim wajib melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap mereka dalam persoalan ini. Bukan malah condong dan merasa puas dengan sikap para penguasa mereka. Allah SWT telah berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

Janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zalim sehingga kalian nanti akan disentuh api neraka (TQS Hud [11]: 113).

Jelaslah bahwa krisis di P4l3st1n4 tidak mungkin diselesaikan di tangan PBB ataupun para penguasa Muslim hari ini. Umat hari ini membutuhkan kepemimpinan Islam global (Khilafah) yang akan melindungi setiap wilayah negeri Islam. Khalifah juga tidak akan membiarkan darah Muslim tercecer sia-sia di tangan kaum kuffâr. Imam al-Mawardī (450 H) menyatakan bahwa termasuk kewajiban dari kepemimpinan (Khilafah) adalah menjaga benteng umat, membela kehormatan kaum Muslim dan berjihad melawan musuh (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 27).

Tak ada lagi jalan keluar yang sahih dan tepat selain jihad fî sabilillah di bawah kepemimpinan Islam global, Khilafah Islamiyah.

WalLâhu a’lam. []

---*---

Hikmah:

Nabi saw. bersabda:

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Sungguh Imam (Khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya. (HR Muslim). []

---*---

0110 UPDATE KAFFAH

JANGAN LUPAKAN GENOSIDA G4z4

Timeline Serangan Israel – G4z4 & Tepi Barat (25–30 September 2025)

25 September 2025
➤ Serangan udara Israel di G4z4 City menewaskan ≥19 orang.

27 September 2025
➤ Serangan intensif di seluruh Jalur G4z4 menewaskan ≥91 orang.
➤ Laporan lain menyebut ≥57–59 orang tewas akibat serangan udara dan tembakan.

30 September 2025
➤ Serangan Israel di G4z4 menewaskan ≥25 orang (laporan awal).
➤ Update selanjutnya: total korban hari ini mencapai ≥59 orang.
➤ Serangan juga menewaskan 3 warga di Deir el-Balah, serta penggerebekan rumah di Jenin (Tepi Barat).

Total Perkiraan Korban Sepekan (25–30 Sept 2025) : ~190–210 warga P4l3st1n4 terbunuh

Sumber : laporan Al-Jazeera, AP, Guardian, dan Reuters

TOTAL KORBAN : Periode: 7 Oktober 2023 – 29 September 2025

Total Korban 66.055 warga P4l3st1n4 telah terbunuh sejak perang Israel di G4z4 dimulai.

Ribuan lainnya masih terkubur di bawah reruntuhan.

Dari jumlah tersebut, 440 orang meninggal akibat kelaparan, termasuk 147 anak-anak.

Sumber: Kementerian Kesehatan P4l3st1n4, Kantor Media Pemerintah G4z4

Catatan Politik :

Trump, Pendukung Utama Entitas Y4hud1, Justru Menawarkan Solusi untuk G4z4

Betapa menyakitkan, orang yang menjadi pendukung paling setia bagi entitas Y4hud1 dalam kejahatan biadabnya di G4z4 dan seluruh P4l3st1n4, kini justru tampil menawarkan solusi atas kehancuran G4z4 — bahkan berusaha memaksakannya kepada para penguasa negeri-negeri Muslim yang rela dan tunduk begitu saja.

Inilah musibah terbesar umat ini: para penguasanya sendiri. Sejak dicabutnya Khilafah Islam hampir seratus tahun lalu, kaum Muslim tidak lagi memiliki seorang khalifah yang berfungsi sebagai perisai:

وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Sesungguhnya imam (khalifah) itu laksana perisai, di belakangnya umat berperang dan dengannya mereka berlindung.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Tanpa perisai itu, kehormatan umat diinjak-injak, tanah-tanah Islam dijajah, dan kaum Muslim diperintah oleh ruwaibidhah: penguasa lemah, hina, dan tak mampu menjaga agama maupun menahan musuh. Akibatnya, bahkan Tanah Suci pun jatuh ke tangan mereka yang diliputi kehinaan dan murka Allah.

CARA ISLAM MENGENTASKAN KEMISKINANBuletin Kaffah Edisi 393 (18 Dzulqadah 1446 H/16 Mei 2025 M)Kemiskinan tetap menjadi t...
16/05/2025

CARA ISLAM MENGENTASKAN KEMISKINAN

Buletin Kaffah Edisi 393 (18 Dzulqadah 1446 H/16 Mei 2025 M)

Kemiskinan tetap menjadi tantangan besar di Indonesia. Menurut Bank Dunia (World Bank), lebih dari 60,3% penduduk Indonesia, atau sekitar 171,8 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional dengan standar US$6,85 perkapita perhari (berdasarkan Purchasing Power Parity/PPP 2017). Standar US$6,85 PPP ini digunakan untuk negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income), yang merupakan kategori Indonesia sejak 2023 dengan GNI perkapita US$4.870.

Adapun menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dengan garis kemiskinan nasional perkapita Rp 595.242 perbulan, tingkat kemiskinan di Indonesia pada September 2024 hanya sebesar 8,57%, atau hanya sekitar 24,06 juta jiwa.

Menurut Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, perbedaan perhitungan antara Bank Dunia dan BPS ini wajar karena standar garis kemiskinan yang digunakan oleh masing-masing berbeda (Merdeka.com, 2 Mei 2025).

Selain problem kemiskinan, Indonesia juga menghadapi problem ketimpangan ekonomi yang cukup parah. Laporan Global Inequality Report 2022 menyebutkan Indonesia sebagai negara keenam dengan ketimpangan kekayaan tertinggi di dunia. Empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar dari total kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Data Oxfam (2023) menyebutkan: Dalam 20 tahun terakhir, kesenjangan antara yang terkaya dan termiskin di Indonesia tumbuh lebih cepat dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.

Jelas, ini menunjukkan bahwa kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia bersifat struktural. Penyebab utamanya adalah penerapan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme memungkinkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir elit, sementara mayoritas rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kebijakan seperti pencabutan subsidi BBM dan dominasi konglomerasi atas sektor strategis memperburuk kondisi ini.

Di sisi lain, Negara, yang seharusnya melayani rakyat, sering abai dalam menyediakan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Hal ini menciptakan kesenjangan ekonomi yang sangat parah.

Standar Kemiskinan dalam Islam

Islam tidak hanya memandang kemiskinan dari aspek materi, tetapi juga dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (dharûriyyat) dengan cara yang menjaga martabat dan keimanan seseorang. Dalam al-Quran, orang miskin disebut dengan istilah faqir dan miskin. Dalam pandangan para ulama, kedua istilah ini memiliki makna berbeda, namun kadang saling dipertukarkan. Keduanya disebutkan sebagai penerima zakat, sebagaimana firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ...

Sesungguhnya sedekah itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin... (TQS at-Taubah [9]: 60).

Menurut Imam Ibn Katsir dalam ayat di atas orang faqir didahulukan karena jauh lebih membutuhkan daripada yang lainnya. Namun, menurut Abu Hanifah, orang miskin kondisinya jauh lebih buruk daripada orang faqir (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-‘Azhîm, 4/165).

Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (hlm.142-143) secara lebih rinci menjelaskan: Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka seperti makan, pakaian dan tempat tinggal. Karena itu siapa saja yang penghasilannya lebih sedikit dari kebutuhan pokoknya, ia tergolong fakir, dan halal bagi dia menerima zakat. Ia boleh diberi zakat sampai kadar yang dapat mengangkat kefakirannya dan mencukupkan kebutuhannya (Zallum, Al-Amwâl, hlm. 142).

Adapun miskin adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki apa-apa, seakan-akan kefakiran telah “memukimkan” mereka (tidak bisa bergerak), namun mereka tidak meminta-minta kepada manusia. Demikian sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

Bukanlah orang miskin itu orang yang berkeliling (meminta-minta) kepada manusia, yang diberi sesuap dua suap, sebutir dua butir kurma. Akan tetapi, orang miskin adalah yang tidak memiliki kecukupan, namun tidak diketahui orang sehingga tidak diberi sedekah, dan tidak berdiri untuk meminta-minta kepada manusia (HR Muttafaq ‘alaih).

Dengan demikian, menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, miskin tingkatannya di bawah fakir, sebagaimana dalam firman Allah SWT: …aw miskîn [an] dzâ matrabah (atau orang miskin yang sangat fakir (melekat di tanah) (QS al-Balad [90]: 16). Maksudnya, orang yang bergelimang debu karena tak punya pakaian dan kelaparan. Orang miskin berhak menerima zakat dan boleh diberi sampai kadar yang mengangkat kemiskinannya dan mencukupi kebutuhannya (Zallum, Al-Amwâl, hlm. 143).

Ini menegaskan bahwa kefaqiran dan kemiskinan diukur dari ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup.

Keadilan Sistem Ekonomi Islam

Salah satu prinsip fundamental dalam sistem ekonomi Islam adalah keadilan (al-‘adl). Keadilan dalam Islam bukan hanya bersifat moral, melainkan merupakan pilar dalam setiap aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, untuk menciptakan keadilan ekonomi, mekanisme distribusi kekayaan menjadi pusat perhatian. Islam menolak sistem yang membuat harta beredar hanya di sekelompok orang kaya (QS al-Hasyr [59]:7). Islam menekankan pentingnya sirkulasi kekayaan secara merata dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, pemerataan kekayaan di tengah-tengah masyarakat ini membutuhkan peran negara. Dalam Islam, negara bukanlah aktor pasif atau sekadar regulator seperti dalam sistem kapitalisme. Negara bertanggung jawab penuh untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu (pangan, sandang dan papan; juga pendidikan dan kesehatan). Hal ini ditegaskan oleh Al-Maliki dalam kitabnya, Politik Ekonomi Islam (2001). Beliau menyebut bahwa Negara Islam (Khilafah) wajib mengelola sumber daya publik demi kesejahteraan rakyat dan mencegah pemusatan kekayaan di tangan segelintir individu atau korporasi.

Karena itu Al-Maliki (2001) menegaskan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator aktif dalam pembangunan sektor-sektor strategis seperti pertanian, perdagangan dan industri. Keterlibatan negara dalam sektor-sektor ini menjadi sangat penting.

Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan

Dalam hal mengentaskan kemiskinan, Islam memiliki sejumlah mekanisme. Di antaranya: Pertama, pengaturan kepemilikan yang adil. Islam mengatur kepemilikan harta untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Al-Quran menyatakan:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ

Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Karena itu dalam sistem Islam, SDA (sumber daya alam) seperti minyak, gas, tambang dan mineral adalah milik umum (al-milkiyyah al-‘aammah) yang wajib dikelola hanya oleh negara untuk rakyat. Haram dikuasai oleh individu atau korporasi. Namun, sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini telah memperlihatkan sisi gelapnya melalui praktik eksploitasi ekonomi yang terjadi akibat liberalisasi pasar dan privatisasi sumber daya alam. Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan dan pengelolaan aset-aset strategis seperti minyak, gas, air dan hutan diserahkan kepada individu atau korporasi. Akibatnya, yang terjadi adalah akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang, sementara masyarakat luas justru kehilangan akses terhadap hak-hak ekonominya. Ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menempatkan sumber daya strategis sebagai milik umum. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (2004) dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm menegaskan bahwa negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil dari sumber daya tersebut demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum ini bertujuan mencegah eksploitasi serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata.
Kedua, dalam Islam, mekanisme seperti zakat, infak dan sedekah juga memastikan redistribusi dan pemerataan kekayaan di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, dalam Islam, setiap lelaki dewasa, terutama yang punya tanggungan keluarga, wajib mencari nafkah. Ini karena al-Quran memerintahkan:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (TQS ath-Thalaq [65]: 7).

Menurut Imam Ibn Katsir, ayat ini memerintahkan individu untuk memenuhi kewajiban nafkah sesuai dengan kapasitasnya (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al-‘Azhîm, 10/45–48).

Rasulullah saw. juga bersabda:

مَنْ طَلَبَ الدُّنْيَا حَلاَلاً اِسْتِعْفَافًا عَنْ مَسْأَلَةٍ، وَسَعْيًا عَلَى أَهْلِهِ، وَتَعَطُفًا عَلَى جَارِهِ، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوَجْهُهُ كَالْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ

Siapa saja yang mencari dunia (harta) dengan cara yang halal karena menjaga kehormatan diri dari meminta-minta, untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, dan untuk membantu tetangganya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dengan wajah bagaikan bulan purnama (HR al-Baihaqi).

Di sisi lain, agar setiap orang yang wajib bekerja bisa mendapatkan pekerjaan, maka negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi warganya melalui kebijakan ekonomi berorientasi sektor riil seperti perdagangan, pertanian dan industri.

Keempat: Jaminan kebutuhan dasar oleh negara. Negara dalam Islam wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat (pangan, sandang dan papan). Negara juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi warganya. Ini karena pemimpin negara (Imam/Khalifah) dalam Islam bertanggung jawab penuh atas urusan warga negaranya. Rasulullah saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR an-Nasa’i).

Semua mekanisme ini hanya mungkin dilakukan jika negara menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan. Inilah yang seharusnya diwujudkan, khususnya di negeri ini.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

---*---

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانًا وَجَارُهُ جَائِعٌ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ

Tidak beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya lapar dan ia mengetahui keadaannya. (HR ath-Thabarani). []

Address

Bima

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pena.revolusi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pena.revolusi:

Share

Category