31/01/2026
GENCAR OPS ANTI NARKOBA, SAT RESNARKOBA POLRES DOMPU AMANKAN DUA TERDUGA & BB.
Dompu, NTB – Dalam mewujudkan Komitmen Polri " Lawan Peredaran Narkotika". Kepolisian Daerah Resort Dompu telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti BB (Shabu) ke Mapolres Dompu, 30 Januari 2026 tepat pada Ju'mat malam sekira pukul 22.00 waktu setempat.
Keduanya berprofesi sebagai Petani masing-masing berinisial AM (29) dan S (19) warga asal kelurahan Simpasai kec Woja kabupaten Dompu langsung di sergap jajaran Tim Opsnal Reskrim Polres Dompu di TKP dusun Pelita II, Desa Sa Neo kec Woja.
Upaya penegakan gencar dilakukan oleh Tim Opsnal di semua tempat guna mencegah adanya ancaman aktivitas penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. Upaya tersebut telah menyulut respon positif kalangan publik atas kinerja Satuan Resnarkoba polres Dompu memerangi aktivitas peredaran gelap narkoba.
Dipimpin Kasat IPTU RAHMADUN SISWADI SH, di dampingi oleh KB Ops, IPTU. SUMAHARTO keduanya adalah sosok perwira polisi putra daerah yang dikenal tegas dan bijaksana. Di balik keberhasilan mengungkap deretan panjang kasus kepemilikan Narkotika pastinya di dukung oleh Tim Opsnal kini dikenal tangguh yang terus menorehkan banyak kinerja yang menjadi catatan penting sejarah penegakan hukum dalam institusi Polres Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan KBO Sat Resnarkoba beserta tim untuk melakukan penanganan lanjutan sesuai prosedur hukum.
“ Kami segera menindaklanjuti informasi dari Sat Reskrim dan melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga dengan disaksikan aparat desa serta warga setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan Kepolisian ” ujar IPTU Rahmadun.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan berat netto 0,05 gram, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain satu unit handphone, b**g lengkap, korek api yang telah dimodifikasi, dan uang tunai sebesar Rp3.000.
KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto menambahkan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan sesuai SOP, dengan melibatkan saksi dari unsur masyarakat.
“Sebelum penggeledahan, kami bacakan surat perintah tugas dan memastikan anggota yang melakukan penggeledahan dalam kondisi kosong, sehingga tidak menimbulkan keraguan ataupun kesalahpahaman dari masyarakat,” jelas IPDA Sumaharto.
Usai penggeledahan, situasi sempat memanas akibat reaksi spontan warga yang menyaksikan penangkapan. Namun, berkat pendekatan persuasif dan langkah cepat petugas, kondisi berhasil dikendalikan dan kedua terduga pelaku dapat diamankan ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu menegaskan bahwa kedua terduga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar penanganan kasus hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada Kepolisian, namun tetap mengedepankan ketertiban dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas IPTU Nyoman.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman kasus, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, serta pemberkasan guna mengungkap sumber perolehan barang haram tersebut.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu