11/11/2025
-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan mengawal proses pemulihan siswa SMPN berinisial MH (13), yang diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel serta pihak sekolah terkait penanganan kasus tersebut. “Untuk perundungan yang terjadi, kami sudah komunikasi ke pihak sekolah terkait penanganan apa yang sudah dilakukan. Dari pihak sekolah sudah menjelaskan proses-prosesnya sampai ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Pihaknya juga telah berupaya menemui korban di rumah untuk memastikan kondisinya. Namun, berdasarkan informasi terakhir, korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Kami ingin lihat kondisi korban ke rumahnya, tapi ternyata korban masih di RS Fatmawati,” kata dia. Namun, pihaknya berjanji akan terus mengawal seluruh tuntutan keluarga korban yang telah disampaikan dalam pertemuan dengan pihak sekolah dan pendamping hukum. Salah satu permintaan keluarga, adalah agar korban dipindahkan ke sekolah lain demi kenyamanan proses belajar setelah sembuh. "Mungkin kalau pelaku masih di situ, dia ingin pindah sekolah," kata dia.
Terkait dengan kronologi peristiwa, Tri mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelusuran resmi. Pasalnya, pada keterangan awal dari keluarga, korban diduga sempat dibenturkan ke meja dan dipukul menggunakan bangku oleh terduga pelaku. Namun, dari pihak sekolah justru mengatakan korban hanya dibenturkan ke meja.
"Dari pihak sekolah menginformasikan, dijedotin ke meja saja. Sedangkan yang pakai bangku ini belum diinformasikan," ucap dia. Tri menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan adanya korban lain di kelas tersebut. Ia memastikan, UPTD PPA bersama Dinas Pendidikan akan memantau mekanisme perlindungan di sekolah, termasuk peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).