13/02/2026
📵📚 Panduan Penggunaan Gawai di Sekolah
SMA, SMK, dan SLB Se-Aceh
Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 100.3.4/1772/2026, penggunaan gawai di lingkungan sekolah kini diatur lebih bijak dan terarah ✍️✨
🔴 Selama jam sekolah berlangsung, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali dalam kondisi khusus.
🔕 Gawai wajib dalam mode hening saat berada di lingkungan sekolah.
📦 Mekanisme bagi siswa:
✔️ Dikumpulkan sebelum pembelajaran dimulai
✔️ Disimpan dengan aman oleh pihak sekolah
✔️ Diambil kembali setelah kegiatan belajar selesai
♿ Kondisi khusus tetap diperhatikan:
• Kebutuhan pembelajaran tertentu
• Teknologi asistif untuk SLB
• Izin pendidik untuk kepentingan akademik
👩🏫 Guru menggunakan gawai sebagai media pembelajaran, bukan untuk kepentingan pribadi selama jam pelajaran.
🤝 Orang tua dan masyarakat turut berkolaborasi mengawasi dan membimbing penggunaan gawai secara positif.
Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, disiplin, dan berkualitas 🎓🌟
Mari bersama wujudkan budaya belajar yang sehat dan produktif di sekolah! 💪✨