29/08/2025
Laporan Indra Wijaya | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - AP salah seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana peredaran obat ilegal yang diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh), kini diserahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (26/6/2025) kemarin.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di ruang Pidum Kejari Bireuen.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi.
Ia mengatakan, penyerahan tersangka tersebut menjadi tahap akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Aceh.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti keseriusan BPOM Aceh dalam memberantas peredaran obat ilegal.
โKami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar masyarakat terlindungi dari bahaya obat yang dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan jiwa,โ kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Dikatakannya, penindakan tersebut bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba bermain curang di bidang obat dan makanan.