06/01/2026
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ganggu Tempat Ibadah Ancamannya Penjara 5 Tahun
Jakarta, 4 Januari 2026 – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (4/1/2026), setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. Salah satu ketentuan penting dalam KUHP nasional ini adalah perlindungan hukum terhadap tempat ibadah dan benda keagamaan.
Dalam Pasal 302 Bab VII KUHP 2023, diatur bahwa setiap orang yang menodai tempat ibadah atau benda suci dapat dihukum maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp5 juta. Sementara, bagi yang merusak atau membakar tempat ibadah secara melawan hukum, ancaman hukumannya jauh lebih berat: penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat harmoni sosial di tengah keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini sejalan dengan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama yang diatur dalam UUD 1945.
KUHP baru juga menekankan prinsip proporsionalitas, di mana tingkat hukuman disesuaikan dengan dampak sosial dari perbuatan. Tempat ibadah, yang memiliki nilai sakral dan peran penting dalam kehidupan masyarakat, kini mendapat perlindungan hukum yang lebih tegas.
Diharapkan, dengan berlakunya aturan ini, tidak hanya terjadi peningkatan rasa aman bagi umat beragama, tetapi juga penguatan budaya saling menghormati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.