09/08/2026
Pemerintah bakal m3mperluas basis paj4k pada 2027 dengan memb1d1k sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya, pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, m3lainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemilik kontrakan di Bandar Lampung menolak rencana optimalisasi pajak sewa rumah 2027.
Pemilik kontrakan di wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Ati secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan perpajakan yang tengah disiapkan pemerintah terkait pajak kontrakan.
"Rencana pemerintah melakukan optimalisasi pajak penghasilan dari sektor sewa rumah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, kami menolaknya," kata Ati saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (8/8/2026).
Dirinya menilai kebijakan pengenaan pajak pada penghasilan sewa rumah sangat tidak relevan, jika dihubungkan dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang masih serba sulit.
"Kami membangun kontrakan tersebut sendiri, pakai modal pribadi tanpa ada bantuan atau dim0dali oleh pemerintah," kata Ati.
"Lalu, tiba-tiba penghasilannya mau dip0tong atau diminta bayar pajak, kami sangat tidak setuju," tegas Ati.
Ia menggambarkan bahwa usaha kontrakan berskala kecil yang dijalankannya bukanlah bisnis besar bernilai ratusan juta rupiah. Melainkan sekadar modal bertahan hidup dan menambah pemasukan keluarga.
Ati menyebutkan, saat ini dirinya hanya memiliki k0ntrakan skala kecil sebanyak 4 pintu dengan tarif sewa bulanan yang tergolong sangat murah.
"Kalau saya punya kontrakan ada 4 pintu dengan sewa per bulannya Rp 500 ribu per pintu," kata Ati.
"Hasilnya juga tidak seberapa dan belum lagi dip0t0ng biaya perawatan kalau ada bangunan yang rusak. Jadi kalau masih mau dikenakan pajak, tentu ini sangat memberatkan bagi rakyat kecil seperti kami," kata Ati.
Ati berharap pemerintah dapat mengkaji kembali rencana optimalisasi pajak sewa rumah tersebut dalam penyusunan RAPBN 2027 mendatang.
Khususnya dengan memberikan batasan atau pembebasan bagi pemilik kontrakan skala mikro dan kecil agar tidak semakin membebani ekonomi masyarakat bawah.
Sumber berita: Tribun Lampung