BLORA UPDATES

BLORA UPDATES Pusat Nongkrongnya warganet Blora

07/06/2026

Info olah raga hari ini Blora Wani Senggel Volume 2

07/06/2026

Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Blora-Randublatung, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Minggu, (7/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Mobil Daihatsu Agya nomor polisi H 1937 FW yang dikemudikan DRF, 23 tahun, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, menabrak pohon jati di bahu jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo menyampaikan, saat kejadian mobil melaju dari arah selatan menuju utara.

β€œKarena pengemudi kurang konsentrasi, kendaraan oleng ke kanan dan menabrak pohon jati,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka ringan. Pengemudi DRF mengalami memar di bibir dan nyeri pada perut. Penumpang PBN, 24 tahun, warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, mengalami memar pada tangan kanan. Keduanya dalam kondisi sadar.

β€œKerugian materiil akibat kecelakaan ditaksir sekitar Rp5.000.000,” tambah Bayu.

06/06/2026

Saya mendapat lebih dari 10.000 tanggapan pada postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungan Anda! πŸŽ‰

Sejumlah warga Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah melakukan aksi blokade dengan membawa beberapa batang pohon pi...
06/06/2026

Sejumlah warga Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah melakukan aksi blokade dengan membawa beberapa batang pohon pisang di ruas jalan provinsi Randublatung-Cepu, pada Kamis (4/6/2026).

Aksi blokade sekitar 5 menit itu sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang hanya memberikan anggaran Rp 5,2 miliar untuk perbaikan jalan rusak tersebut.

Salah seorang warga Randublatung, Exy Wijaya mengatakan, anggaran tersebut sangatlah kurang untuk memperbaiki ruas sepanjang 25 kilometer itu.

"Itu sangat tidak cukup sekali. Hanya 500 sampai 600 meter. Padahal sepanjang jalan Kedung Jambu sampai Jape itu 2,6 kilometer," ucap dia saat aksi blokade jalan.

Menurutnya, ketika jalan provinsi mengalami kerusakan, yang paling terdampak adalah masyarakat.

"Di sini kita menggunakan hak konstitusional kita sebagai rakyat untuk mengontrol kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Ketika jalan-jalan provinsi rusak, yang menjadi korban adalah rakyat," terang dia.

Dia pun mengajak kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang ruas jalan provinsinya rusak untuk terus menyuarakan aspirasinya agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki.

"Makanya, kami mengimbau kawan-kawan seluruh Jawa Tengah, warga masyarakat Jawa Tengah, masyarakat Jawa Tengah, ayo kita bersatu. Permasalahan Blora tidak berdiri sendiri, tetapi permasalahan Jawa Tengah adalah hak kita untuk menggunakan konstitusi kita mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat," ujar dia menggebu-gebu.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memastikan perbaikan Jalan Raya Randublatung-Cepu di Kabupaten Blora.

Pekerjaan yang dianggarkan sebanyak Rp5,276 miliar pada 2026 ini sudah memasuki tahapan lelang.

"Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, di Kota Semarang pada Senin, 1 Juni 2026.

πŸš€ *BLORA JOB FAIR 2026* πŸš€"Siap Kerja di Era Digital"πŸ“’ *Kesempatan Emas untuk Masa Depan Kariermu* !Sedang mencari pekerj...
06/06/2026

πŸš€ *BLORA JOB FAIR 2026* πŸš€

"Siap Kerja di Era Digital"

πŸ“’ *Kesempatan Emas untuk Masa Depan Kariermu* !
Sedang mencari pekerjaan? Ingin mendapatkan peluang kerja terbaik dari berbagai perusahaan ternama? Saatnya bergabung dalam *BLORA JOB FAIR 2026!
πŸ“… 10 – 11 Juni 2026
πŸ“ GOR Mustika Blora
⏰ 08.00 WIB – Selesai
Job Fair merupakan salah satu sarana efektif mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan secara langsung dan membuka peluang karier yang lebih luas.
✨ Yang Akan Kamu Dapatkan:
βœ… Ribuan peluang kerja dari berbagai sektor industri
βœ… Bertemu langsung dengan HRD perusahaan
βœ… Konsultasi karier dan pengembangan kompetensi
βœ… Informasi peluang pelatihan dan peningkatan keterampilan
βœ… GRATIS untuk seluruh pencari kerja
🎯 *Untuk Siapa* ?
Lulusan SMA/SMK
Diploma & Sarjana
Fresh Graduate
Pekerja yang ingin berkarier lebih baik
Masyarakat umum yang sedang mencari peluang kerja
πŸ’‘ *Jangan hanya mencari pekerjaan, temukan karier impianmu* !
Persiapkan:
πŸ“„ CV Terbaik
πŸ“„ KTP
πŸ“„ Ijazah dan Dokumen Pendukung
πŸ“± Smartphone untuk registrasi dan informasi lowongan
πŸ”₯ Datang, Lamar, dan Raih Kesempatanmu!
Karena masa depan tidak menunggu, tetapi harus dijemput.

Klik link pendaftaran :
https://bit.ly/PendaftaranPencakerJobFair2026

"Satu langkah datang ke Job Fair, bisa menjadi awal perjalanan menuju karier impian." πŸ’Όβœ¨

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyebut bakal mengajukan permohonan menjadi justice collabor...
06/06/2026

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyebut bakal mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Diketahui Sony merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara itu.

Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan, keputusan kliennya menjadi justice collaborator yakni untuk membuka kasus secara terang bendera. Langkah itu sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh yang dimaksudnya.

"Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," ucap Krina.

Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai justice collaborator segera dikirim secara resmi kepada penyidik pada Jampidsus Kejagung pekan depan. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menerapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Narsistik, cari sensasi, tebar pesona hingga berburu gift melalui media sosial tengah melanda, tak heran jika perilaku t...
05/06/2026

Narsistik, cari sensasi, tebar pesona hingga berburu gift melalui media sosial tengah melanda, tak heran jika perilaku tersebut kerap kebablasan. Terlebih etika tersebut sungguh tidak terpuji, terlebih saat sedang bekerja, terutama bagi mereka yang menjadi abdi negara.

Menyikapi hal tersebut ternyata pemerintah telah membuat peraturan larangan live media sosial bagi ASN berstatus PNS maupun PPPK.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Pasal 3 mewajibkan PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Melakukan live yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN:
Menekankan pada nilai dasar (Core Values) "BerAKHLAK", di mana ASN harus kompeten dan loyal. Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan melanggar kode etik dan perilaku.

Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021:
Mengatur tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN. Meskipun fokusnya pada konten (netralitas dan radikalisme), penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas tetap menjadi subjek pengawasan inspektorat.

Bila, para abdi negara nekat melakukan live saat jam kerja, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis oleh pimpinan instansi hingga hukuman disiplin.

Yuk! Mari kita ingatkan dan awasi bersama demi pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.

Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan da...
05/06/2026

Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.

Dadan dan istrinya yang berangkat berhaji menggunakan kuota jalur reguler sedianya dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 4 Juni 2026. Namun, karena ada agenda penting bersama Presiden pada 2 dan 3 Juni 2026, ia terpaksa mencari penerbangan komersial lebih awal.

Tidak lama setelah kembali ke Indonesia dan sampai di Tanah Air, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Pencopotan Dadan itu sontak mengejutkan publik.
Pasalnya pada pagi hari Dadan masih sempat menemani Prabowo meninjau SPPG. Ia juga sempat mengusulkan MBG di Arab Saudi untuk pelajar asal Indonesia.

Namun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (2/6/2026) menyampaikan 'pemecatan' 3 petinggi BGN tersebut.

Selanjutnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana kini resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 3 Juni 2026.

Peristiwa ini terjadi sehari setelah Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN, dan digantikan wakilnya, Nanik S Deyang.

Dalam kasus ini, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait dugaan kasus korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

04/06/2026

Pejabat Indonesia gitu looh 🀣🀣🀣

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala puskesmas di Kabupaten Blora resmi dijatuhi sanksi disiplin...
04/06/2026

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala puskesmas di Kabupaten Blora resmi dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perselingkuhan.

Keduanya yakni Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto, dan Kepala Puskesmas Sonokidul, dr. Elsanita Happy Florita.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memutuskan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun kepada kedua pejabat tersebut setelah proses pemeriksaan oleh tim gabungan dinyatakan selesai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan telah menguatkan adanya pelanggaran kode etik ASN.

Oleh karena itu, keduanya dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

β€œKeduanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dari sebelumnya. Untuk jabatan kepala puskesmas masih tetap, sedangkan kewenangan pemberhentian berada di bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk hukuman yang diberikan hanya sebatas penurunan pangkat tanpa disertai pencopotan jabatan.

Keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi tim pemeriksa setelah melakukan penelusuran dan pendalaman kasus.

β€œSaya sudah menurunkan tim dan hasilnya direkomendasikan sanksi penurunan pangkat yang ditandatangani oleh kami. Untuk pergantian atau pemberhentian jabatan menjadi kewenangan bupati sesuai SK,” tambahnya.

Edy juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait tanpa adanya intervensi dari pihak luar.

β€œTidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun, baik dari luar maupun pimpinan. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar lebih menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Address

Jalan Sudarman No 6
Blora
58215

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BLORA UPDATES posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to BLORA UPDATES:

Share