
19/07/2025
🇮🇩 Pemerintah Tegas: Tanah Bersertifikat Bukan untuk Dibiarkan!
Pemerintah saat ini bersikap tegas terhadap pemilik tanah yang sudah bersertifikat, namun dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Entah itu tidak digunakan untuk pembangunan, pertanian, atau aktivitas produktif lainnya.
👉 Dalam waktu 587 hari, jika tanah tersebut tetap tidak dimanfaatkan, maka pemerintah berhak mengambil alih, meskipun tanah itu bersertifikat sekalipun.
🗣️ Ini bukan sekadar ancaman, tapi langkah konkret untuk mencegah praktik spekulasi dan investasi tidur yang selama ini menghambat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Tanah bukan hanya hak, tapi juga tanggung jawab. Jangan biarkan lahan menganggur, sementara rakyat membutuhkan ruang untuk hidup dan berkembang!
---
Hashtag: