13/05/2026
🗓️ : Rabu, 13 Mei 2026
📍 : Desa Dulangeya
➡️ : Memberikan Penguatan Kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD Periode 2026 - 2034
🆙 : Berikut uraian Tugas Panitia Pemilihan BPD
Panitia Pemilihan BPD mempunyai tugas untuk mempersiapkan, melaksanakan, dan menetapkan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD secara tertib, transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
➡️Menyusun Rencana dan Jadwal Pemilihan
✓Menyusun tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD;
✓Menentukan jadwal kegiatan mulai dari penjaringan bakal calon sampai penetapan calon terpilih;
✓Menyiapkan kebutuhan administrasi dan teknis pelaksanaan pemilihan.
➡️Melakukan Sosialisasi Pemilihan
✓Penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan jadwal pemilihan;
✓Sosialisasi persyaratan calon anggota BPD;
Penyebarluasan ketentuan pemilihan kepada masyarakat desa.
➡️Membuka dan Menerima Pendaftaran Bakal Calon
✓Membuka tahapan pendaftaran bakal calon anggota BPD;
✓Menerima berkas persyaratan bakal calon;
✓Memberikan penjelasan mengenai syarat administrasi pencalonan.
➡️Melakukan Verifikasi dan Penelitian Berkas Calon
✓Pemeriksaan kelengkapan administrasi bakal calon;
✓Verifikasi kebenaran dokumen persyaratan;
✓Penetapan bakal calon yang memenuhi syarat administrasi.
➡️Menetapkan Daftar Calon Anggota BPD
✓Menetapkan calon anggota BPD yang berhak mengikuti pemilihan;
✓Mengumumkan nama-nama calon kepada masyarakat desa.
➡️Menyiapkan Pelaksanaan Pemilihan
✓Menentukan tempat pemilihan atau musyawarah pemilihan;
✓Menyiapkan perlengkapan pemungutan suara;
✓Menyiapkan daftar pemilih
✓Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilihan.
➡️Melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara
✓Memimpin pelaksanaan pemilihan anggota BPD;
✓Melaksanakan pemungutan suara secara jujur dan adil;
✓Melakukan penghitungan suara secara terbuka dan transparan;
✓Membuat berita acara hasil pemilihan.
➡️Menetapkan dan Mengusulkan Calon Terpilih
✓Menetapkan calon anggota BPD terpilih berdasarkan hasil pemilihan;
✓Menyampaikan hasil pemilihan kepada Kepala Desa;
➡️Menyelesaikan Administrasi dan Dokumentasi
✓Menyusun laporan pelaksanaan pemilihan;
✓Mengarsipkan seluruh dokumen dan berita acara;
✓Menyerahkan dokumen hasil pemilihan kepada pemerintah desa.