22/07/2026
Kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif baru sebesar Rp 5 juta untuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak pemerintah agar tidak menjadikan kebijakan tarif tersebut sekadar sebagai sumber pemasukan kas negara, melainkan fokus mengevaluasi akar permasalahan mengapa banyak warga negara memilih untuk berpindah kewarganegaraan.
Dilansir dari Kompas.com, Andreas menilai bahwa perpindahan kewarganegaraan dalam jumlah besar merupakan sinyal adanya persoalan mendasar terkait jaminan perlindungan, rasa aman, serta kesempatan kerja dan kesejahteraan di dalam negeri. Ia juga mengingatkan agar pejabat negara berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik agar tidak memicu fenomena migrasi sumber daya manusia berkualitas keluar negeri atau brain drain. Pemerintah didorong untuk memastikan kualitas pelayanan publik dan kesempatan hidup yang layak agar masyarakat tetap memiliki harapan di tanah air.
Sumber: Kompas.com
βββββββββββββββ
Keterangan foto: ilustrasi
βββββββββββββββ