Sahabat Semesta

Sahabat Semesta Berbagi wawasan hangat dan unik didunia🀩
(1)

Kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif baru sebesar Rp 5 juta untuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indones...
22/07/2026

Kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif baru sebesar Rp 5 juta untuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak pemerintah agar tidak menjadikan kebijakan tarif tersebut sekadar sebagai sumber pemasukan kas negara, melainkan fokus mengevaluasi akar permasalahan mengapa banyak warga negara memilih untuk berpindah kewarganegaraan.

Dilansir dari Kompas.com, Andreas menilai bahwa perpindahan kewarganegaraan dalam jumlah besar merupakan sinyal adanya persoalan mendasar terkait jaminan perlindungan, rasa aman, serta kesempatan kerja dan kesejahteraan di dalam negeri. Ia juga mengingatkan agar pejabat negara berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik agar tidak memicu fenomena migrasi sumber daya manusia berkualitas keluar negeri atau brain drain. Pemerintah didorong untuk memastikan kualitas pelayanan publik dan kesempatan hidup yang layak agar masyarakat tetap memiliki harapan di tanah air.

Sumber: Kompas.com
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto: ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━

Kompolnas Ungkap Hambatan Polri dalam Mengusut Kasus Eks Jampidsus Febrie AdriansyahAnggota Komisi Kepolisian Nasional (...
16/07/2026

Kompolnas Ungkap Hambatan Polri dalam Mengusut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengungkapkan adanya hambatan signifikan yang dihadapi Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Yusuf, posisi Febrie sebagai petinggi di Kejaksaan Agung menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian.

Hambatan utama yang disoroti adalah aspek yuridis terkait hak imunitas jaksa. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, pemeriksaan, pemanggilan, hingga penggeledahan terhadap seorang jaksa memerlukan izin dari Kejaksaan Agung. Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru memungkinkan jaksa diperiksa tanpa izin Jaksa Agung, hal tersebut tetap mensyaratkan status tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri sejak Sabtu (11/7/2026) atas tiga perkara, yakni dugaan korupsi batubara, serta TPPU dalam kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Pernyataan Kompolnas ini muncul di tengah perdebatan mengenai kontroversi pelimpahan perkara tersebut dari Polri ke Kejaksaan Agung, yang memicu keraguan publik mengenai profesionalisme penanganan kasus ini.

Sumber: Kompas.com
━━━━━━━━━━━━━━━

Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru: Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Jadi SaksiKejaksaan Agung (Kejagung) tel...
16/07/2026

Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru: Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara pasokan batubara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Sprindik tersebut bernomor 43, 44, dan 45, yang diterbitkan untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan dari pihak kepolisian.

Namun, terdapat dinamika terkait status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sprindik tersebut, di mana ia ditempatkan sebagai saksi. Hal ini memicu polemik karena sebelumnya Kepolisian Negara RI (Polri) telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejagung akan mempelajari lebih lanjut barang bukti dan dokumen penyidikan dari Polri. Meskipun sempat muncul ketidakpastian mengenai status hukum tersebut, Kejagung kemudian menegaskan melalui ralat pernyataan bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan yang sedang berjalan. Situasi ini pun menuai sorotan publik dan kritikus hukum, dengan judul "Blunder Status Hukum Febrie Dipertanyakan" yang diangkat dalam harian Kompas edisi 16 Juli 2026.

Sumber: Kompas.id
━━━━━━━━━━━━━━━

PDIP Minta Menteri ESDM Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Distribusi Batu BaraKasus dugaan korupsi dalam distribusi batu b...
13/07/2026

PDIP Minta Menteri ESDM Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Distribusi Batu Bara

Kasus dugaan korupsi dalam distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung dan menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta dan inisial F.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mendesak agar aparat penegak hukum turut memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Deddy menilai bahwa sumber permasalahan dari sengkarut korupsi batu bara tersebut berada di lingkungan Kementerian ESDM.

Hasil investigasi Kortastipidkor Polri mengungkap bahwa praktik lancung ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026, dengan melibatkan dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA. Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, serta rekayasa dalam transaksi keuangan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 5 triliun.

Dampak dari korupsi ini sangat dirasakan oleh masyarakat, di mana pemadaman listrik bergilir terjadi secara intensif di wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, hingga Sumatra sepanjang tahun 2026. Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus yang dianggap menjadi salah satu biang kerok utama ketidakstabilan pasokan listrik nasional ini.

Sumber: Warta Ekonomi
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto: ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha EsaMenteri Kebudayaan (Menbud) Fadli...
13/07/2026

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melayani pemenuhan hak bagi para penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil berdasarkan amanat Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting dalam menjamin ruang yang setara bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan dan melestarikan tradisi luhur bangsa.

Pemilihan tanggal 13 Juli memiliki nilai historis yang kuat, yaitu dikaitkan dengan rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945 yang membahas mengenai konstitusi negara. Penetapan ini juga merupakan hasil dari proses panjang setelah aspirasi yang diajukan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) sejak tahun 2005 akhirnya terwujud.

Meski telah ditetapkan sebagai hari peringatan, Fadli Zon menegaskan bahwa tanggal 13 Juli belum diputuskan menjadi hari libur nasional. Status hari tersebut nantinya dapat diperjuangkan secara fakultatif. Pemerintah berharap penetapan ini menjadi tonggak sejarah yang memperkuat fondasi Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Sumber: detikNews
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto: ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━

Komisi III DPR Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus KorupsiDua fraksi di Komisi III DPR ...
12/07/2026

Komisi III DPR Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi

Dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara terbuka mengecam keras kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara besar, yakni korupsi PT Asabri, korupsi PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout) di berbagai daerah. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam rapat khusus Komisi III, anggota fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menyatakan bahwa tindakan korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum tersebut telah mencederai hati nurani rakyat. Ia mendesak agar tersangka dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan sangat luas bagi hajat hidup orang banyak. Senada dengan hal tersebut, anggota fraksi PAN, Endang Agustina, juga menyatakan keprihatinannya dan menekankan perlunya sanksi berat bagi pelaku yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dilansir dari Tempo, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tim Pengawas (Timwas) yang diketuai oleh Habiburokhman untuk memantau langsung proses pengusutan perkara, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti. Timwas DPR meminta Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik independen guna menjamin objektivitas penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan oleh pihak berwenang, sementara proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung telah dilakukan.

Sumber: Tempo
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto: ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh PolriKepolisian Republik Indonesia (Polr...
12/07/2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026).

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka. Irjen Totok menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap belasan saksi serta serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Don Ritto sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Dugaan korupsi yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya. Tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana yang merujuk pada ketentuan KUHP baru. Penetapan tersangka ini mengikuti langkah pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus yang telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari yang sama.

Sumber: CNBC Indonesia
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto: ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JampidsusJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,...
11/07/2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Langkah pengunduran diri ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas lembaga Kejaksaan Agung di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dirinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Febrie. Pihak Kejagung juga memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan secara normal sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dilansir dari detikNews, pengunduran diri ini terjadi setelah Febrie sempat menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya di Sentul, Bogor. Dalam pernyataannya sebelum mundur, Febrie membenarkan kepemilikan rumah tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi mengenai temuan uang serta emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik melalui prosedur hukum yang resmi. Febrie menegaskan bahwa ia akan memberikan penjelasan detail mengenai asal-usul temuan tersebut di forum hukum yang tepat.

Sumber: detikNews
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto: ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━

Kejati DIY Kumpulkan Data Seluruh Dapur Makan Bergizi Gratis Terkait Usut Korupsi BGNKejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Is...
10/07/2026

Kejati DIY Kumpulkan Data Seluruh Dapur Makan Bergizi Gratis Terkait Usut Korupsi BGN

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah merampungkan proses pengumpulan data terhadap seluruh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh data yang berhasil dikumpulkan, termasuk informasi mengenai kendala di lapangan, telah diserahkan kepada Pidsus Kejagung untuk keperluan pengembangan perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan bahwa instruksi pendataan ini datang langsung dari Kejagung untuk memetakan lokasi dapur MBG yang tersebar di wilayah DIY, yang hingga Juni 2026 tercatat mencapai sekitar 380 unit. Meski pendataan telah selesai, pihak Kejati DIY menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memublikasikan hasil temuan tersebut kepada masyarakat karena seluruh proses penyidikan perkara ini berada di bawah kendali penuh Kejaksaan Agung.

Dilansir dari CNN Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi di lingkungan BGN tetap menjadi prioritas utama. Pihak penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara agar kasus tersebut dapat segera disidangkan. Upaya ini dilakukan di tengah dinamika pengusutan berbagai kasus besar oleh penegak hukum, dan Kejagung berkomitmen untuk menjaga transparansi serta profesionalisme dalam menuntaskan kasus yang menyangkut program strategis nasional tersebut.

Sumber: CNN Indonesia
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto: ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━

Polisi Tangani Korupsi Batu Bara Sampai Sita Miliaran Rupiah, Anggota DPR Ingatkan TransparansiDPR RI melalui Komisi III...
10/07/2026

Polisi Tangani Korupsi Batu Bara Sampai Sita Miliaran Rupiah, Anggota DPR Ingatkan Transparansi

DPR RI melalui Komisi III memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus korupsi tata kelola batu bara yang merugikan negara hingga Rp 5 triliun. Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa penegakan hukum ini harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan agar penyidikan tidak hanya berhenti pada penyitaan aset, tetapi mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus yang telah memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia tersebut.

Proses hukum yang tengah bergulir saat ini dianggap sebagai momentum penting untuk membenahi tata kelola sektor energi nasional yang strategis. Rudianto menyoroti bahwa temuan penyidik berupa uang tunai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas batangan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas korupsi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh temuan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional hingga ke persidangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.

Dilansir dari Kompas.com, penyidikan kasus ini melibatkan skema *joint investigation* antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan secara serentak di 12 lokasi berbeda, termasuk kafe dan *money changer* di Cipete, Jakarta Selatan. Polri menegaskan komitmennya untuk mengejar seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik dari kalangan swasta maupun pihak lain yang menikmati hasil kejahatan, guna memulihkan kerugian keuangan negara serta memperbaiki sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN energi agar lebih berintegritas di masa depan.

Sumber: Kompas.com
━━━━━━━━━━━━━━━
Keterangan foto: ilustrasi
━━━━━━━━━━━━━━━

Address

Bogor

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sahabat Semesta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Sahabat Semesta:

Shortcuts

Share