03/03/2015
Kejari Bogor Cium Bau Amis
BOGOR – Bau amis terkait pembelian lahan Pasar Jambu Dua oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari pemilik lahan Angka Wijaya (Angkahong) sebesar Rp43,1 milyar akhirnya bermuara di Kejaksaan Negeri Bogor. Korps Adhyaksa ini mulai mengusut dugaan kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut. Sejumlah pejabat Pemkot Bogor Senin (2/3) kemarin dipanggil untuk membuat kasus itu menjadi terang benderang.
Sekitar pukul 09:00 WIB, terlihat sejumlah pejabat Pemkot Bogor mendatangi Kantor Kejari Bogor, di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah. Pantauan PAKAR di lokasi, pejabat yang dipanggil diantaranya Sekretaris Dinas UMKM Kota Bogor Ipendi, mantan Kasubag Keuangan Kantor Koperasi dan UMKM Retno, mantan Kasubag TU Kantor Koperasi dan UMKM Herdian, serta
Aep Sontani dari DBMSDA sebagai tim relokasi PKL MA Salmun ke Pasar Jambu Dua. Empat orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai dua.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Bohal Parlambohan Lubis mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pejabat ini merupakan tahap permintaan keterangan dibawah penyelidikan Pidsus, terkait dugaan perkara pembebasan lahan pasar Jambu Dua.
“Mereka dipanggil untuk diminta keterangan seputar masalah pembebasan Lahan Pasar Jambu Dua. Diperiksa di bagian Pidsus, dan rata-rata setiap orang diperiksa selama 8 jam,” ungkap kemarin.
Kejari juga, sambung Bohal, akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak-pihak lain yang mengetahui soal proses pembebasan lahan itu, baik dari pihak Pemkot Bogor lagi maupun pihak lainnya, termasuk pihak pemilik lahan yakni Angkahong. Pengumpulan data juga terus dilakukan berbarengan dengan proses penyelidikan pemanggilan sejumlah saksi-saksi, setelah itu selesai, baru nanti akan ditingkatkan kepada proses penyidikan.
“Untuk meningkat kepada tahap penyidikan, akan dilihat dari hasil pemeriksaan permintaan keterangan yang sudah dipanggil ini, yang jelas kita bekerja menangani kasus ini sesuai keterangan-keterangan dan fakta-fakta data di lapangan. Kita bergerak bersamaan, baik memintai keterangan malalui pihak-pihak terkait atau saksi-saksi, maupun pengumpulan data-data fakta di lapangan,” jelasnya.
Sementara, Sekdis UMKM Kota Bogor Ipendi saat dimintai konfirmasinya mengatakan, dirinya hanya menemani pegawai Dinas UMKM yang dimintai keterangan. Terkait soal kasus yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri, Ipendi mengaku, dirinya tidak tahu menahu, karena baru menjabat sebagai sekdis sekitar 3 minggu, setelah di mutasi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Terpisah, Kepala DBMSDA Kota Bogor, Sudradji membenarkan, bahwa ada salah satu stafnya yang ikut dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bogor terkait masalah pembebasan pasar Jambu Dua. “Oh iya, memang ada satu orang staf saya yang dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bogor. Dia dipanggil karena posisinya sebagai salah satu tim relokasi PKL jalan MA Salmun ke Pasar Jambu Dua. Saya mengetahui adanya pemanggilan itu, dan semoga permasalahan yang dihadapi bisa segera diselesaikan,” ucapnya.
Ditempat lain, Ketua DPRD Untung W Mayono mengapresiasi langkah-langkah penanganan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bogor. Untung juga menyerahkan sepenuhnya masalah hukum kepada aparat terkait. “Silahkan proses hukum berjalan dan saya mendukung langkah-langkah hukum tersebut,” singkatnya.
Komisi A dan B Datangi BPN
Lantaran masih penasaran terhadap dugaan adanya lahan eks garapan di Blok B Pasar Jambu Dua ikut terbeli oleh pemkot, anggota Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Bogor akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor untuk meminta surat penjelasan terkait status lahan tersebut Selasa besok (hari ini, red).
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi menjelaskan, jika pimpinan dan anggota Komisi A serta Komisi B, akan jemput bola untuk meminta data lengkap. Terutama aturan penjualan lahan eks garapan, yang seharusnya tidak dijual sama dengan tanah yang memiliki sertifikat. Menurutnya, masih banyak istilah yang belum dipahami oleh DPRD dari hasil penjelasan BPN. Untuk itu, diskusi harus didalami terutama soal lahan eks garapannya.
“Kita datang kesana untuk melengkapi data termasuk surat lahan itu, karena mereka (BPN,red) salah satu mitra kerja kita. Yang jelas aturannya apakah status lahan eks garapan itu bisa diperjualbelikan, terutama yang sudah terjadi dalam kasus pembelian lahan milik Angka Wijaya (Angkahong) oleh pemkot belum lama ini,” jelasnya kepada PAKAR , Senin (2/3).
Menurut Kiwong –sapaan akrabnya--, yang dipertanyakan yakni harga tanah hak milik dengan adanya akte jual beli apakah dihargai sama dengan lahan eks garapan.
“Harusnya lahan yang memiliki hak tanah itu dibedakan harganya dengan eks garapan. Makanya kalau sampai ada aturan memang dibenarkan harga tanah hak milik dengan lahan eks garapan berbeda, maka ada kelalaian dari dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkot Bogor,” jelasnya.
Ia menuturkan, yang akan didalami oleh Komisi A harusnya Pemkot Bogor lebih dulu mendalami status lahan eks garapan yang dijual, dengan harga yang sama dengan tanah milik Angkahong.
“Kita berpikir ada kelalaian penjualan yang mengakibatkan kerugian negara, karena lalai dalam pembelian lahan eks garapan itu. Nanti kita minta data ke BPN, kalau perlu panggil lagi tim appraisal untuk menjelaskankan secara detil tata cara pembelian,” kata politisi PPP ini.
Kiwong menambahkan, hasil diskusi yang dilakukan dua komisi bersama tim appraisal yang sudah dilakukan, masih belum cukup dan tidak jelas.
“Yang sekarang kita utamakan dengan mengungkap aturan pembelian serta penetepan harga pada lahan eks garapan itu seperti apa. Dalam aturan lama ada aturan harganya dan dibedakan harga dengan tanah yang hak milik. Kalau sekarang dalam aturan pengakuan dari BPN justru tidak ada. Kita juga menyayangkan tim appraisal karena tidak mencari aturan tentang status kepemilikan yang harusnya menjadi bahan pertimbangan,” tegasnya.
Kiwong menegaskan, proses interpelasi juga tetap berjalan selama permasalahan itu belum selesai. “Kalau saya sudah tandatangan, dari pertemuan dengan tim masih banyak yang dipertanyakan. Jadi penting untuk interpelasi agar semua terbuka terang benderang,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A lainnya, Sendhy Pratama mengakui, sebelum mendatangi BPN maka Komisi A akan melakukan rapat internal. “Poin-poin apa saja yang akan dibawa ke BPN akan kita bicarakan dalam rapat internal. Banyak hal yang masih mengganjal dan perlu diklarifikasi,” tukasnya.=RIF/YUL