Video Amatir

Video Amatir Ini Yang Kamu Cari

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (22/7/2026). Ia me...
22/07/2026

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (22/7/2026). Ia menyampaikan keputusan itu lewat akun Facebook pribadinya, dengan alasan kesehatan yang mengharuskannya menjalani pengobatan jantung ke luar negeri.

"Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya," tulis Nanik.

Yang membuat pengunduran diri ini menarik disorot secara kritis adalah durasinya. Nanik baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026 — artinya ia hanya menjabat sekitar satu setengah bulan sebelum memilih mundur. Ia ditunjuk menggantikan Dadan Hindayana yang saat itu tersandung kasus korupsi, sebuah posisi yang otomatis membebaninya dengan ekspektasi pembenahan tata kelola Badan Gizi Nasional secara cepat.

Dalam waktu singkat itu, Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan Dirgayuza Setiawan menyebut Nanik sempat membongkar sejumlah persoalan internal dan meletakkan fondasi reformasi, di antaranya mengevaluasi hampir 28.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengklasifikasikan 3.000 dapur berdasarkan standar mutu, serta menghentikan ekspansi dapur di wilayah yang dinilai sudah jenuh.

Ada juga rentetan peristiwa yang patut dicatat sebelum pengunduran dirinya. Pada Jumat (17/7/2026), Nanik absen dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang membahas laporan keuangan BGN tahun anggaran 2025, dengan alasan sakit. Beberapa hari sebelumnya, ia bahkan masih tercatat melakukan audiensi ke KPK untuk membahas pengawasan dan pencegahan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) — menunjukkan kondisi kesehatannya kemungkinan memburuk secara mendadak di tengah kesibukan kerja.

Presiden Prabowo dikabarkan menyetujui pengunduran diri Nanik, namun tetap memintanya ikut mengawasi jalannya BGN ke depan. Nanik sendiri menyinggung kemungkinan dirinya akan ditunjuk sebagai ketua dewan pengawas, asalkan perannya tidak lagi bersentuhan langsung dengan pengelolaan anggaran — sebuah pernyataan yang secara tidak langsung menyiratkan trauma dari posisi sebelumnya yang sarat isu korupsi.

Di sisi lain, Nanik turut menepis anggapan bahwa program MBG memiliki muatan politis, dengan alasan mayoritas penerima manfaat saat ini adalah balita hingga anak SD yang baru bisa memberikan hak suara pada Pemilu 2029 mendatang.

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi soal siapa yang akan menggantikan posisi Kepala BGN, di tengah program MBG yang masih terus menjadi sorotan publik terkait tata kelola anggarannya.

21/07/2026

Istilah "wangsit" mendadak jadi sorotan usai Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkap asal-usul program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam Seminar Nasional di Gedung Sasana Kriya TMII, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Ferry menyebut Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan langsung soal gagasan tersebut dalam rapat kabinet terbatas pada Maret 2025.

"Saya mendapatkan wangsit bahwa saya ingin mendirikan koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia," ujar Ferry menirukan ucapan Prabowo saat itu.

Ferry buru-buru meluruskan, wangsit yang dimaksud bukan hal mistis. Ia mengaitkannya dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana era 1947-1959, konsep perencanaan nasional yang dianggap paling dekat dengan cita-cita Proklamasi 1945 — dan di dalamnya sudah ada gagasan koperasi desa sebagai pusat pembangunan ekonomi. Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga menyebut Prabowo telah "menaruh di laci" resep ekonomi IMF yang menurutnya diterapkan hampir tiga dekade di Indonesia.

Program ini bukan wacana kecil. Pemerintah tengah menggenjot pembentukan 80.081 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, lengkap dengan infrastruktur pendukung seperti gudang, cold storage, gerai sembako, apotek, hingga fasilitas pinjaman super mikro. Presiden sendiri menyebut peluncurannya sebagai "hari yang bersejarah" dan "usaha besar strategis".

Namun narasi soal wangsit ini justru memicu pertanyaan kritis dari kalangan pengamat. Efriza dari CITRA Institute mempertanyakan apakah program sebesar ini sudah melalui kajian memadai, lengkap dengan blueprint atau kerangka kerja yang jelas — termasuk soal sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi. Kekhawatirannya bukan tanpa alasan: pembangunan yang serba cepat dinilai rawan terjebak pusaran korupsi, mengulang pola yang sempat mencuat dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kekhawatiran ini relevan mengingat skala dana yang digelontorkan. Program KDKMP sempat disorot publik gara-gara polemik pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk koperasi desa — sebuah angka yang menurut sejumlah kalangan pantas dipertanyakan efisiensinya, apalagi jika program ini benar-benar hanya berangkat dari sebuah "wangsit" tanpa cetak biru yang matang.

Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi belum merilis dokumen blueprint resmi program KDKMP yang bisa diakses publik secara terbuka, sementara rapat-rapat teknis lanjutan di Istana masih terus berlangsung membahas skema pembiayaan dan penyaluran barang subsidi lewat koperasi desa.

20/07/2026

Ada momen tak biasa dalam pidato Presiden Prabowo Subianto di Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026, Minggu (12/7/2026), di Indonesia Arena. Di tengah pidato soal pentingnya persatuan bangsa, Prabowo tiba-tiba melontarkan kalimat yang bikin ribuan hadirin bersorak.

Awalnya, Prabowo bicara panjang lebar soal budaya gotong royong dan pentingnya menghindari perpecahan akibat perbedaan pilihan politik. Ia mengingatkan agar bangsa Indonesia kembali pada sifat saling memaafkan dan tidak larut dalam budaya caci maki. Namun di ujung kalimat, ia menyelipkan satu pernyataan yang langsung mengundang gemuruh tawa dan sorak-sorai: "Semua partai banyak patriot, dan semua partai banyak bajingannya juga."

Setelah jeda sejenak menikmati reaksi hadirin, Prabowo lantas menoleh ke arah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, yang duduk tak jauh darinya. "Presiden boleh ngomong bajingan? Aku enggak tanya kalian, aku tanya Menteri Pendidikan ini, boleh enggak?" tanyanya, membuat suasana makin riuh.

Tak berhenti di situ, Prabowo bahkan sempat membela diri soal pilihan katanya. Ia berdalih kata "bajingan" bukan termasuk ucapan kasar, melainkan sekadar istilah dalam bahasa Betawi yang keluar spontan karena ia sendiri lahir dan besar di lingkungan Betawi.

Momen ini rupanya bukan yang pertama. Dua hari sebelumnya, tepatnya Jumat (10/7/2026), saat meresmikan sejumlah bendungan, Prabowo juga sempat menyinggung kata yang sama ketika membahas soal koruptor, sambil menyebut dirinya harus menjaga ucapan karena pidatonya diliput media.

Video pidato Hari Koperasi ini pun menyebar cepat di media sosial dan memicu beragam reaksi. Yang paling menyita perhatian, seorang bocah sekolah dasar bernama Sabiq justru ikut berkomentar soal video tersebut, menyentil bahwa ketegasan seorang pemimpin tidak harus diwujudkan lewat ucapan kasar — komentar polos yang kemudian ikut viral dan menuai pujian warganet.

Kata "bajingan" sendiri sempat menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di media sosial X pada hari-hari berikutnya, memicu diskusi soal makna asli kata tersebut dalam bahasa Indonesia maupun konteks kedaerahannya.

20/07/2026

Selama ini, urusan pajak identik dengan kantor pajak, formulir, dan petugas berseragam yang datang sesekali ke kantor kelurahan. Tapi sejak pertengahan Juli lalu, gambaran itu mulai berubah. Ditjen Pajak resmi menggandeng dua sosok yang justru paling akrab dengan warga sehari-hari: Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Aturannya tertuang dalam Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang diteken 15 Juli 2026. Intinya sederhana tapi berdampak luas — DJP tak mau lagi hanya mengandalkan data di atas kertas. Mereka ingin tahu langsung, siapa yang sebenarnya punya usaha tapi belum pernah lapor pajak, siapa yang omzetnya sudah naik tapi setorannya tetap sama dari tahun ke tahun.

Di sinilah peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas jadi masuk akal. Mereka yang tiap hari keliling desa, tahu warung mana yang makin ramai, tahu rumah mana yang baru saja direnovasi jadi dua lantai. Informasi semacam itu, yang dulu tidak pernah masuk radar kantor pajak, kini bisa jadi bahan pemetaan.

Surat edaran ini sekaligus menggantikan empat aturan lama — termasuk SE-11/PJ/2020 yang selama ini jadi pegangan soal pengumpulan data lapangan. Selain lewat jejaring aparat desa, DJP juga merapikan cara kerja lain: dari sekadar berkunjung langsung, menyisir kawasan usaha, sampai memantau lewat teknologi penginderaan jauh dan penelusuran data di internet.

Yang menarik, dari sinilah lahir istilah baru: Daftar Prioritas Ekstensifikasi, semacam daftar incaran bagi warga yang secara ekonomi sudah mampu tapi belum tercatat sebagai wajib pajak.

Namun tak sedikit yang bertanya-tanya, sejauh mana batas kewenangan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan ini. Beberapa pemerhati hukum mengingatkan, keduanya sebetulnya tidak punya hak untuk memeriksa pajak seseorang, apalagi menagih atau menyita. Tugas mereka murni sebagai penghubung informasi — bukan eksekutor. Keputusan soal pemeriksaan dan penagihan tetap ada di tangan DJP sepenuhnya.

Bagi warga desa, perubahan ini mungkin belum terasa dalam waktu dekat. Tapi satu hal yang pasti: kini ada lebih banyak “mata” yang memperhatikan aktivitas ekonomi di sekitar mereka, bukan cuma petugas pajak yang datang setahun sekali.

20/07/2026

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kembali menjadi sorotan publik usai sebuah video kunjungan kerjanya viral di media sosial. Video tersebut beredar luas mulai Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam video itu, Dody terlihat baru turun dari pesawat lalu berjalan menuju barisan penyambut yang telah menunggu kedatangannya. Setibanya di lokasi, ia menerima pengalungan kain sebagai tanda penyambutan, kemudian menyalami perempuan yang mengalungkan kain tersebut.

Namun perhatian publik justru tertuju pada momen berikutnya. Tak berlangsung lama, salah satu anak buah Dody terlihat mengulurkan tangan untuk berjabat tangan dengannya. Namun, Dody tampak tetap berjalan dan tidak menyambut uluran tangan tersebut.

Video singkat itu pun memunculkan beragam komentar dari warganet, sebagian menilai gestur tersebut sebagai sikap yang kurang lazim bagi seorang pejabat publik. Tak sedikit warganet yang kemudian membandingkan sikap Dody dengan mantan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dengan salah satu komentar menyebut sosok Basuki lebih dekat dengan bawahannya.

Momen ini muncul di tengah sorotan lain yang sebelumnya menerpa Dody, yakni isu perjalanan dinas ke New York yang menyeret nama anggota keluarganya, serta penggunaan jet pribadi saat kunjungan kerja ke Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, Dody Hanggodo belum memberikan penjelasan resmi terkait momen yang terekam dalam video viral tersebut.

Sebagai informasi, Dody Hanggodo resmi menjabat Menteri PU sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Bupat...
18/07/2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Terbaru, empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung dipanggil sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (17/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan serta dugaan penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Empat pimpinan DPRD yang diperiksa sebagai saksi meliputi:

* Marsono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
* Abdullah Ali Munib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
* Ebin Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
* Sabar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui modus yang dikenal sebagai “surat sakti”, dengan tujuan menekan para pejabat agar menandatangani surat perjanjian tertentu.

Dugaan praktik tersebut disebut mulai berlangsung sejak Desember 2025, tidak lama setelah para kepala OPD dilantik. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Seorang pedagang warung lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah membagikan keluhannya terk...
17/07/2026

Seorang pedagang warung lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah membagikan keluhannya terkait biaya sewa pemanfaatan lahan milik pemerintah yang mencapai Rp840 ribu. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Pedagang tersebut diketahui menempati lahan di tepi jalan yang merupakan aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Atas penggunaan lahan itu, ia menerima kwitansi resmi sebagai bukti pembayaran biaya sewa atau pemanfaatan aset daerah.

Dalam pengakuannya, hasil berjualan setiap hari terkadang belum cukup untuk menutup biaya sewa tersebut. Meski merasa berat, ia mengaku tetap berusaha memenuhi kewajiban membayar sesuai ketentuan.

Unggahan kwitansi pembayaran itu kemudian memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian mempertanyakan besaran biaya yang dikenakan kepada pedagang kecil, sementara yang lain menilai pemerintah perlu mencari skema yang lebih berpihak kepada pelaku usaha mikro tanpa mengabaikan pengelolaan aset daerah.

Perlu diketahui, biaya Rp840 ribu tersebut merupakan tarif sewa atau pemanfaatan tanah milik DPUTR, bukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya juga sempat menjadi polemik di Kabupaten Pati.

17/07/2026

Warung Kecil, Tagihan Besar: Polemik Sewa Seorang pedagang warung lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah mengeluhkan biaya pemanfaatan lahan milik pemerintah sebesar Rp840 ribu. Keluhan tersebut viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Pedagang itu diketahui menempati lahan di tepi jalan yang merupakan aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Untuk menggunakan lahan tersebut, ia menerima kwitansi resmi sebagai bukti pembayaran biaya sewa atau pemanfaatan aset pemerintah.

Dalam keterangannya, pedagang mengaku pendapatan hasil berjualan sehari terkadang belum cukup untuk menutupi biaya sewa tersebut. Meski merasa keberatan, ia tetap berusaha memenuhi kewajibannya.

Viralnya bukti pembayaran itu memicu kritik dari warganet. Banyak yang mempertanyakan besaran biaya yang dikenakan kepada pedagang kecil, terutama di tengah berbagai beban usaha yang harus mereka tanggung.

Perlu diketahui, pungutan tersebut merupakan biaya sewa atau pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, bukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski demikian, polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara optimalisasi aset daerah dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro.

Address

Bogor
Bogor
16880

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Video Amatir posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share