Advokat / Mediator Syarif Bima, SH., MH. & Rekan

Advokat / Mediator Syarif Bima, SH., MH. & Rekan Edukasi, Tips, Advokat/Pengacara, Mediator, Contract Drafter, Konsultan Hukum Pajak, Pertambangan & Ahli Hukum Kontrak Pengadaan.

5-Lex
Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta - undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian

Lex specialis derogat legi generalis - undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum

Lex superior derogate legi inferiori - undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya

Lex posterior

derogate legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori - undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lama

Lex niminem cogit ad impossibilia - undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin

Gagal Penuhi Target Pekerjaan, di-PHK ??Pemutusan Hubungan Kerja {"PHK"} merupakan pengakhiran terhadap hubungan kerja k...
18/06/2025

Gagal Penuhi Target Pekerjaan, di-PHK ??

Pemutusan Hubungan Kerja {"PHK"} merupakan pengakhiran terhadap hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya suatu hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pemutusan hubungan kerja {"PHK"} dapat terjadi disebabkan alasan pekerja melakukan pelanggaran, antara lain pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dengan ketentuan telah diberikan Surat Peringatan {SP I,II dan III masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan} kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan.

Bilamana target oleh pekerja tidak tercapai sesuai ketentuan maka PHK dapat dilakukan, PHK tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yakni pekerja tersebut telah diberikan 3 kali surat peringatan.

Dalam hal terjadi PHK (meskipun sebisa mungkin dihindari), pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja.

Bagi Pekerja yang merasa hak-haknya tidak dijalankan dengan baik oleh pihak Pengusaha maka dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur dalam UU PPHI. Sorotan Sorotan

UPAHadalah Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi ...
22/05/2025

UPAH

adalah Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sorotan Sorotan

27/02/2025

"Selamat malam sahabat, jangan lupa besok kita masih punya segudang petualangan menarik yang sayang untuk kita lewatkan.
Tetap semangat."

Kompensasi Pada Perjanjian Kerja Waktu TertentuUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan Pengusaha wajib memberikan u...
24/02/2025

Kompensasi Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan apabila perjanjian kerja berakhir dikarenakan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pemberian uang kompensasi ini harus didasarkan atas masa kerja karyawan di perusahaan yang bersangkutan.

Uang kompensasi tersebut diberikan pada saat berakhirnya masa kontrak atau PKWT apabila karyawan mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

Perhitungan uang kompensasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) PP No. 35/2021. Sorotan Semua Pengikut

Membutuhkan cukup banyak Apresiasi dari sahabatku semuanya untuk dapat terselesaikannya "Tantangan Lanjutan Bintang" ini...
22/02/2025

Membutuhkan cukup banyak Apresiasi dari sahabatku semuanya untuk dapat terselesaikannya "Tantangan Lanjutan Bintang" ini Sorotan Semua Pengikut

📌Jangkauan dari postingan kalian bisa sangat luas jika terbaca algoritma, dikarenakan tidak ada seseorangpun yang tahu k...
22/02/2025

📌Jangkauan dari postingan kalian bisa sangat luas jika terbaca algoritma, dikarenakan tidak ada seseorangpun yang tahu kapan postingan tsb FYP di FB PR0 oleh karena itu tekunlah bangun interaksi sehingga akun kalian dianggap real akun serta dapat dipercaya oleh M3T4. 💪💵💰

22/02/2025

Saya ingin memberikan apresiasi besar kepada pengirim Stars teratas saya. Terima kasih atas semua dukungannya!

Syarif Bima

🎯 Follower akan hadir maka hasilkan Konten Original dan Berkualitas serta mengedukasi, bukan yang mengiming-iming‼️     ...
22/02/2025

🎯 Follower akan hadir maka hasilkan Konten Original dan Berkualitas serta mengedukasi, bukan yang mengiming-iming‼️

Seminar Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") : Alternatif Penyelesaian Hutang Debitur Di Luar Pengadilan "I...
22/02/2025

Seminar Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI") : Alternatif Penyelesaian Hutang Debitur Di Luar Pengadilan "Introduction to Debt Equity Swap & Debt Restructuring". Sorotan Semua Pengikut

Dewan Advokat Nasional (DAN) atau Single Bar sesuai UUA No. 18/2003 ?? Sorotan Semua Pengikut
18/02/2025

Dewan Advokat Nasional (DAN) atau Single Bar sesuai UUA No. 18/2003 ?? Sorotan Semua Pengikut

Sebagai warga negara yang juga berprofesi sebagai advokat dan mediator, kami menolak keras serta mengecam...

🎯Reo negate actori incumbit probatiobilamana Tergugat tidak mengakui Gugatan, maka beban Pembuktian ada pada PenggugatSo...
11/02/2025

🎯Reo negate actori incumbit probatio
bilamana Tergugat tidak mengakui Gugatan, maka beban Pembuktian ada pada Penggugat

Sorotan Semua Pengikut

Address

Jalan Raya Ace Tabrani
Bogor
16650

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6285337842222

Website

https://youtube.com/@syarifbima?si=NnfpxsvlLTzS4xWq

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advokat / Mediator Syarif Bima, SH., MH. & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Advokat / Mediator Syarif Bima, SH., MH. & Rekan:

Share