
18/06/2025
Gagal Penuhi Target Pekerjaan, di-PHK ??
Pemutusan Hubungan Kerja {"PHK"} merupakan pengakhiran terhadap hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya suatu hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pemutusan hubungan kerja {"PHK"} dapat terjadi disebabkan alasan pekerja melakukan pelanggaran, antara lain pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dengan ketentuan telah diberikan Surat Peringatan {SP I,II dan III masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan} kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan.
Bilamana target oleh pekerja tidak tercapai sesuai ketentuan maka PHK dapat dilakukan, PHK tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yakni pekerja tersebut telah diberikan 3 kali surat peringatan.
Dalam hal terjadi PHK (meskipun sebisa mungkin dihindari), pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja.
Bagi Pekerja yang merasa hak-haknya tidak dijalankan dengan baik oleh pihak Pengusaha maka dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur dalam UU PPHI. Sorotan Sorotan