Ngaji Fiqih Bareng

Ngaji Fiqih Bareng menyebarkan ilmu fiqih, mendekatkan umat pada pemahaman syar'i

14/04/2026

Untuk mengetahui apa itu jual beli (ba'i) perlu mengetahui terlebih dahulu hakikat العقد dan الالتزام dan mengetahui تقسيم العقد

25/10/2025

21/10/2025

📗 Kajian Fathul Qorib 05 – Bab Ar-Rahn (Hukum Gadai)Kajian kitab Fathul Qorib al-Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi. Pada pertemuan kali ini kita membahas bab ar-rahn (gadai) — bagaimana syariat mengatur akad gadai, hak dan kewajiban pihak yang menggadaikan (rahin) dan penerima gadai (murtahin), serta hukum barang yang digadaikan ketika rusak, hilang, atau ketika sebagian hutang dilunasi.Di antaranya dijelaskan:• Pengertian ar-rahn secara bahasa dan istilah fiqh• Syarat-syarat sahnya gadai (rahn)• Status barang gadai (marhun): amanah atau tanggungan?• Hukum gadai atas barang berwujud dan gadai atas piutang (dayn)• Ketentuan bila sebagian hutang lunas, dan hak murtahin terhadap marhun• Contoh kasus dan rujukan para ulama👤 Disampaikan secara jelas dan ringkas oleh:Ustadz Ahmad Qusyairi Zein حفظه الله📍 Pondok Pesantren Roudhotul Muslimin, Ciawi – Bogor

📖 Ibn Ḥazm dan Isykāl al-Māl al-Mustafādبِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِوالحمدُ لله، والصلاةُ والسلامُ على رسولِ الله...
11/10/2025

📖 Ibn Ḥazm dan Isykāl al-Māl al-Mustafād

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
والحمدُ لله، والصلاةُ والسلامُ على رسولِ الله، وعلى آله وصحبِه ومَن والاه.

Selama lebih dari tujuh tahun terakhir, saya mempelajari fikih zakat, khususnya menurut madzhab asy-Syāfi‘ī — baik melalui kajian, talaqqi, maupun pembacaan mandiri.
Selain itu, saya juga membaca sejumlah karya ulama muta’akhkhirīn dalam bab zakat, seperti karya Syekh Muṭawallī asy-Sya‘rāwī, Habib ‘Awi, dan tentu Fiqh az-Zakāh karya Syekh Yusuf al-Qaradhawi — yang sudah saya baca lebih dari dua kali.

Di antara pembahasan yang musykil bagi saya — dan tentu masih banyak yang lain — adalah apa yang disebut oleh Ibn Ḥazm dalam al-Muḥallā (juz VI, hlm. 84), di bawah pembahasan Bāb al-Māl al-Mustafād.
Di sana beliau menukil bahwa pandangan tentang zakat al-māl al-mustafād juga datang dari Imam asy-Syāfi‘ī, Imam Abū Ḥanīfah, dan Imam Mālik.

Dari sini muncul dua pertanyaan yang sudah lama mengganjal.

Pertama, dari mana Ibn Ḥazm menukil bahwa Imam asy-Syāfi‘ī berbicara tentang al-māl al-mustafād?
Sebab sejauh yang saya temukan dalam al-Umm — meskipun belum saya tuntaskan seluruhnya — saya belum menjumpai lafaz atau pembahasan dengan istilah tersebut.

Kedua, Ibn Ḥazm tampak menolak secara umum seluruh konsep al-māl al-mustafād, padahal istilah ini bersifat kullī (menyeluruh) yang di dalamnya mencakup beragam bentuk perolehan harta:
pemberian dari Baitul Māl (‘aṭā’), gaji bulanan, profesi (mihnah), bahkan hasil ternak seperti awlād al-masyiyah.

Jika semua ini digugurkan secara mutlak dengan alasan “tidak ada dalam Qur’an, tidak ada dalam hadits, dan tidak termasuk qiyās,” berarti kewajiban zakat bagi jenis-jenis harta ini pun ikut terhapus. Padahal, sebagian riwayat dari sahabat seperti Ibn Mas‘ūd dan tabi‘in menunjukkan adanya zakat pada ‘aṭā’, sebagaimana ditegaskan oleh al-Baihaqī dalam as-Sunan al-Kubrā.

Karena itu, saya agak heran dengan penolakan keras Ibn Ḥazm terhadap seluruh bentuk al-māl al-mustafād.
Jika benar nukilan beliau dari para imam itu sahih, maka penolakannya tentu menjadi problematik.
Namun jika ternyata sumber primernya tidak ada, maka justru nukilannya itulah yang perlu diteliti kembali.

Adapun Syekh Yusuf al-Qaradhawi, beliau tidak mewajibkan zakat al-māl al-mustafād secara mutlak, melainkan dengan pendekatan yang selektif dan terukur, sesuai sebab perolehan dan konteksnya.
Menurut saya, pendekatan seperti ini tidak keluar dari koridor istidlāl, bahkan menunjukkan keluasan pandangan dan kemampuan memilah dalam ranah fikih.

Maka jika benar Ibn Ḥazm memang menukil dari tiga imam madzhab tersebut, maka Syekh al-Qaradhawi sejatinya berjalan di jalur istidlāl yang sama — hanya berbeda dalam cara memahami dan menerapkannya.
Dan jika sumber nukilan itu belum dapat dipastikan, maka yang perlu disorot adalah sanad ilmiahnya, bukan sekadar menafikan pendekatan fikih yang beliau tempuh.

Link Grup Telegram "Ngaji Fiqih Bareng" 👇
https://t.me/ngajifiqihbareng

10/10/2025

بسم الله ، ولاحول ولا قوة الا بالله ، والصلاة والسلام على رسول الله ، وعلى آله وصحبه ومن والاه . وبعد : Pengenalan Daur Roh Fathul Mu’inSegala puji bagi Allah yang memudahkan jalan bagi para penuntut ilmu.InsyaAllah, akan dimulai Daur Roh Fathul Mu’in, bersama Ustadz Ahmad Qusyairi,sebuah program pembelajaran terarah dan berkelanjutan dalam kajian fikih Syafi‘iyyah,berdasarkan kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin Ahmad bin Muhammad al-Ghazali al-Malibari رحمه الله تعالى.📅 Waktu Mulai: Sabtu, 25 Oktober 2025 M / 3 Jumadal Ula 1447 H🗓️ Jadwal: Sabtu – Kamis📍 Jumat: Libur📦 Tempat: Grup Telegram🕰️ Durasi: Selama 1 tahun📩 Yang berminat atau ingin info lebih lanjut, silakan WA:📞 https://wa.me/6283877967795

08/10/2025

' 'in

Bab Pertama: Menjual Utang dengan Utang (بيع الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ)بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ:وَهُوَ بَيْعُ النَّسِيئَ...
07/10/2025

Bab Pertama: Menjual Utang dengan Utang (بيع الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ)

بَيْعُ الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ:
وَهُوَ بَيْعُ النَّسِيئَةِ بِالنَّسِيئَةِ، وَلَهُ صُوَرٌ عِدَّةٌ، مِنْهَا:

Menjual utang dengan utang ialah menjual sesuatu yang belum diterima dengan sesuatu yang juga belum diterima.
Hukumnya tidak sah, karena tidak ada serah terima nyata dalam akad.
Bentuknya ada beberapa macam, di antaranya:

1️⃣ Bentuk pertama

أَنْ يَكُونَ لِشَخْصٍ دَيْنٌ عَلَىٰ آخَرَ، وَيَكُونَ لِشَخْصٍ ثَالِثٍ دَيْنٌ عَلَى الأَوَّلِ، فَيَبِيعَ الأَوَّلُ وَالثَّالِثُ دَيْنَهُمَا عَلَى الثَّانِي، فَهَذَا بَيْعٌ بَاطِلٌ لِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَىٰ تَسْلِيمِ الْبَيْعِ.

Contohnya:
Zaid punya utang kepada Umar, sedangkan Bakar punya utang kepada Zaid.
Lalu Zaid dan Bakar menjual piutang mereka kepada Umar.
📌 Jual beli ini tidak sah, karena tidak ada kemampuan untuk menyerahkan barang jualannya.

Tanbih (Catatan Penting)

1. Contoh ini terlihat mirip dengan akad hawalah (pengalihan utang). Namun hakikatnya berbeda, karena hawalah dibolehkan dengan rukun dan syarat tertentu — sedangkan ini bukan hawalah yang sah, melainkan jual beli piutang yang belum bisa diserahkan.

2. Dalam praktik, kadang terjadi karena perbedaan sifat utang.
Misalnya: Zaid berutang kepada Umar berupa beras 50 kg, sementara Bakar berutang kepada Zaid berupa uang Rp700.000, seharga satu karung beras.
Lalu Zaid dan Bakar menjual piutang mereka kepada Umar.
Nah, karena beda jenis (beras dan uang), maka akadnya lebih mudah dipahami dalam konteks jual beli, bukan sekadar pengalihan utang (hawalah).
Walaupun sama-sama ada hubungan piutang, akadnya bukan hawalah yang dibolehkan, melainkan termasuk jual beli piutang yang belum bisa diserahkan.

3. Contoh ini juga termasuk بَيْعُ الدَّيْنِ بِغَيْرِ الْمَدِينِ — menjual piutang kepada selain orang yang berutang.
Dalam hal ini terdapat khilaf di kalangan ulama:

Jumhur ulama melarangnya karena mengandung gharar (ketidakjelasan dan risiko).

Sebagian ulama membolehkannya dengan syarat, yaitu penjual dan pembeli harus menerima barang di majelis akad.
Namun syarat ini sulit terpenuhi dalam praktik, sehingga secara umum jual beli seperti ini tetap tidak diperbolehkan.

Oleh sebab itu, jual utang dengan utang dilarang karena mengandung gharar, dan juga terdapat larangan langsung dari Nabi ﷺ:

> “نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْكَالِيءِ بِالْكَالِيءِ”
Nabi ﷺ melarang jual beli antara dua hal yang sama-sama belum diserahkan.
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan selainnya)

2️⃣ Bentuk kedua

أَنْ يَكُونَ لِأَحَدِهِمَا عَلَى الآخَرِ دَنَانِيرُ، وَلِلثَّانِي عَلَى الأَوَّلِ دَرَاهِمُ، فَيَبِيعَانِ فِيمَا بَيْنَهُمَا.

Contohnya:
Zaid memiliki piutang berupa 100 dinar atas Umar, sementara Umar memiliki piutang berupa 500 dirham atas Zaid.
Keduanya kemudian saling menjual piutang itu di antara mereka.
📌 Ini tidak sah, karena keduanya menukar dua utang yang sama-sama belum diterima.

3️⃣ Bentuk ketiga

أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ، فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ لَمْ يَجِدْ مَا يَقْضِي بِهِ، فَيَقُولُ: بِعْنِي إِيَّاهُ بِزِيَادَةِ شَيْءٍ إِلَىٰ أَجَلٍ، فَيَبِيعُهُ مِنْهُ غَيْرَ مَقْبُوضٍ.

Contohnya:
Umar membeli laptop dari Zaid dengan harga Rp10 juta, dibayar satu bulan lagi.
Ketika tempo tiba, Umar belum bisa membayar, lalu berkata:
“Juallah lagi laptop itu kepadaku dengan tambahan harga dan waktu tempo baru.”
📌 Jual beli seperti ini tidak sah, karena dilakukan atas barang yang belum diterima — termasuk jual utang dengan utang.

4️⃣ Bentuk keempat

أَنْ يَشْتَرِيَ سَيَّارَةً مِنْ زَيْدٍ بِثَمَنٍ دِينَارٍ لَهُ دَيْنٌ عَلَىٰ عَمْرٍو، فَلَا يَقْدِرُ عَلَىٰ تَسْلِيمِ الثَّمَنِ.

Contohnya:
Umar membeli mobil dari Zaid dengan harga satu dinar.
Namun Umar belum punya uang tunai, hanya memiliki piutang atas Bakar sebesar satu dinar, dan piutang itu belum diterima.
📌 Maka jual beli ini tidak sah, karena harga (tsaman) masih berupa piutang yang belum bisa diserahkan.

5️⃣ Bentuk kelima

يَقُولُ شَخْصٌ: بَعْتُكَ ثَوْبًا فِي ذِمَّتِي بِصِفَتِهِ كَذَا إِلَى شَهْرٍ كَذَا بِدِينَارٍ مُؤَجَّلٍ إِلَى وَقْتٍ كَذَا، فَيَقُولُ: قَبِلْتُ، فَالبَيْعُ دَيْنٌ مَوْصُوفٌ فِي الذِّمَّةِ وَمُؤَجَّلٌ، وَالثَّمَنُ دَيْنٌ مُؤَجَّلٌ، وَهَذَا بَاطِلٌ.

Contohnya:
Zaid berkata kepada Umar:
“Aku menjual kepadamu kain dalam tanggunganku dengan sifat tertentu yang akan aku serahkan bulan depan, dengan harga satu dinar yang juga dibayar dua bulan lagi.”
Umar menjawab: “Aku terima.”
📌 Akad seperti ini tidak sah, karena barang dan harganya sama-sama belum ada — utang dengan utang.

🟢 Kesimpulan

Seluruh bentuk di atas termasuk dalam larangan jual utang dengan utang (بيع الدين بالدين) — menjual sesuatu yang belum diterima dengan sesuatu yang juga belum diterima.
Larangan ini bertujuan agar transaksi dalam Islam tetap jelas, bersih dari gharar, dan terhindar dari penipuan atau perselisihan.

Link grup telegram "Ngaji Fiqih Bareng" 👇
https://t.me/ngajifiqihbareng

“Fenomena Salah Paham Fikih di Sekitar Kita”📝 Status (Versi Elegan):Dulu, ketika membaca sindiran para ulama terhadap se...
03/10/2025

“Fenomena Salah Paham Fikih di Sekitar Kita”

📝 Status (Versi Elegan):

Dulu, ketika membaca sindiran para ulama terhadap sebagian orang yang salah memahami ucapan para fuqaha, saya sempat merasa ragu dan menganggapnya berlebihan. Namun setelah dewasa dan menyaksikan langsung di lapangan, saya sadar betul bahwa sindiran itu memang nyata. Bahkan di Bogor sendiri, saya melihat banyak kekeliruan dalam memahami fikih.

Al-Habib Abdullah Ba‘alawi pernah menegaskan:

> إذ كثير من أهل هذا الزمان خصوصاً من أهل جاوه يفهمون من عبارات العلماء خلاف المراد لعدم أخذهم العلم عن المشايخ وسوء فهمهم. وبذلك عمت المفاسد بكلام هؤلاء، وإقدامهم على الفتوى، فلا حول ولا قوة إلا بالله والله أعلم.

“Banyak orang pada zaman ini, khususnya dari penduduk Jawa, memahami ucapan para ulama dengan pemahaman yang berlawanan dari maksud sebenarnya. Hal itu karena mereka tidak mengambil ilmu dari para masyayikh dan akibat buruknya pemahaman mereka. Maka tersebarlah kerusakan dari ucapan mereka, serta keberanian mereka berfatwa. Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui.”

Contoh kekeliruan yang nyata:

1. Masalah Haid
Ada yang mengajarkan bahwa wanita yang haid tidak boleh shalat selama 15 hari penuh, meskipun darahnya telah berhenti lebih awal (nako). Padahal menurut mazhab Syafi‘i, begitu darah berhenti, maka sejak saat itu ia wajib melaksanakan shalat, walaupun masih dalam hitungan 15 hari.
Memang ada khilaf ulama (antara Imam Nawawi dan Imam Rafi‘i) terkait wanita yang darahnya biasa kembali atau tidak. Tetapi hal ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan apa yang mereka sebut-sebut sebagai qaul shahbī. Menyandarkan kekeliruan ini pada istilah itu jelas keliru.

2. Akad Salam
Sebagian mempraktikkan akad salam dengan membeli pisang yang masih muda di pohon, dengan pembayaran di muka. Padahal ini bukan akad salam sebagaimana yang sahih dalam fiqh, karena salam adalah jual beli pesanan dengan sifat-sifat yang jelas, bukan pembelian barang yang masih bergantung di pohon.

3. Bay‘ al-Dayn bi al-Dayn (jual beli utang dengan utang)
Ada yang salah memahami dengan mencontohkan upah buruh tani yang ditangguhkan, atau dengan hutang piutang yang saling hapus antara dua orang. Lalu disebut itu bay‘ al-dayn bi al-dayn yang haram. Padahal, ini bukanlah maksud dari istilah tersebut menurut ulama fiqh.

Melihat hal ini, saya semakin yakin bahwa sindiran ulama dahulu bukanlah tanpa alasan. Benar adanya bahwa banyak kesalahpahaman fikih yang menyebar di masyarakat. Dan saya sendiri menyaksikan hal itu secara langsung di Bogor.

Link grup telegram "Ngaji Fiqih Bareng"👇
https://t.me/ngajifiqihbareng

فائدة فقهية مع التنبيهApa alasan kita boleh menjual buah-buahan yang belum layak dikonsumsi?Pertanyaan ini dijawab oleh ...
30/09/2025

فائدة فقهية مع التنبيه

Apa alasan kita boleh menjual buah-buahan yang belum layak dikonsumsi?

Pertanyaan ini dijawab oleh Imam al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām dalam Qawā‘id al-Kubrā, juz 2, halaman 302:

النص:

وربما وقع الغَرَر في سلامة المبيع، كبَيع الثمار قبل بُدوِّ صلاحها، وله علتان؛ إحداهما: أنه لا يُوثق بسلامتها لكثرة الجوائح. والثانية: اغتذاؤها من ملك البائع بما تمتدُّه وتَجتذِبُه من شجراته إلى أن يبدو صلاحها.
فإن قيل: فلم جاز بيعها بعد بُدوِّ صلاحها، مع أنها تمتد بما تمتدُّه من ملك البائع إلى أوان جِدادها؟
قُلنا: هذا يُنزَّل بالنسبة إلى ما قبل بُدوِّ الصلاح مع مسيس الحاجة إلى أكله وبيعه بعد بُدوِّ صلاحه، ولو لم يَجز ذلك لامتنع على الناس أكل الثمار الرطبة، وذلك ضَرر عامّ لم تَرد الشريعة بمِثله.

Terjemah:
Terkadang terjadi gharar (ketidakjelasan) pada keselamatan barang yang dijual, seperti menjual buah-buahan sebelum tampak tanda baiknya (budūw ṣalāḥihā). Hal itu memiliki dua alasan:

1. Tidak bisa dipercaya keselamatannya, karena banyaknya bencana yang mungkin menimpanya.

2. Karena buah tersebut masih bergantung pada milik penjual, dengan cara menyerap dan mengambil makanan dari pohonnya sampai tampak tanda baiknya.

Jika ditanyakan: Mengapa diperbolehkan menjualnya setelah tampak tanda baiknya, padahal buah itu masih bergantung pada pohon milik penjual sampai masa panennya?

Maka dijawab: Hal ini dibandingkan dengan sebelum tampak tanda baiknya. Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk memakan dan memperjualbelikannya setelah tampak baiknya. Seandainya tidak diperbolehkan, niscaya orang-orang akan terhalangi untuk memakan buah segar (rutbah). Padahal itu merupakan mudarat umum, sementara syariat tidak datang dengan hal-hal yang menimbulkan kemudaratan semacam itu.

Kesimpulan/Fāidah Fiqhiyyah:
Boleh menjual buah-buahan setelah tampak baiknya, mutlak — baik dengan syarat dipetik langsung maupun tidak.
Adapun menjual buah-buahan sebelum tampak baiknya tidak boleh, kecuali dengan syarat dipetik saat itu juga.

تنبيه (Tanbīh):
Banyak orang salah paham. Mereka menyangka menjual buah-buahan yang sama sekali belum ada manfaatnya pun boleh, padahal bukan begitu.
Menjual buah yang belum tampak baiknya hanya boleh dengan syarat dipetik langsung, dan itu pun jika masih ada manfaatnya. Kalau memang tidak ada manfaatnya sama sekali, maka tetap tidak boleh.

Adapun masalah tafṣīl (perincian) ciri-ciri buah sudah tampak baiknya atau belum, itu sudah dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab fiqh.

Link Grup Telegram "Ngaji Fiqih Bareng"👇
https://t.me/ngajifiqihbareng

Address

8VJ3+Q7H Ponpes Roudlotul Muslimin, Jl, Banjar Waru, Ciawi, Bogor Regency, West Java
Bogor
16720

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ngaji Fiqih Bareng posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share