11/10/2025
📖 Ibn Ḥazm dan Isykāl al-Māl al-Mustafād
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
والحمدُ لله، والصلاةُ والسلامُ على رسولِ الله، وعلى آله وصحبِه ومَن والاه.
Selama lebih dari tujuh tahun terakhir, saya mempelajari fikih zakat, khususnya menurut madzhab asy-Syāfi‘ī — baik melalui kajian, talaqqi, maupun pembacaan mandiri.
Selain itu, saya juga membaca sejumlah karya ulama muta’akhkhirīn dalam bab zakat, seperti karya Syekh Muṭawallī asy-Sya‘rāwī, Habib ‘Awi, dan tentu Fiqh az-Zakāh karya Syekh Yusuf al-Qaradhawi — yang sudah saya baca lebih dari dua kali.
Di antara pembahasan yang musykil bagi saya — dan tentu masih banyak yang lain — adalah apa yang disebut oleh Ibn Ḥazm dalam al-Muḥallā (juz VI, hlm. 84), di bawah pembahasan Bāb al-Māl al-Mustafād.
Di sana beliau menukil bahwa pandangan tentang zakat al-māl al-mustafād juga datang dari Imam asy-Syāfi‘ī, Imam Abū Ḥanīfah, dan Imam Mālik.
Dari sini muncul dua pertanyaan yang sudah lama mengganjal.
Pertama, dari mana Ibn Ḥazm menukil bahwa Imam asy-Syāfi‘ī berbicara tentang al-māl al-mustafād?
Sebab sejauh yang saya temukan dalam al-Umm — meskipun belum saya tuntaskan seluruhnya — saya belum menjumpai lafaz atau pembahasan dengan istilah tersebut.
Kedua, Ibn Ḥazm tampak menolak secara umum seluruh konsep al-māl al-mustafād, padahal istilah ini bersifat kullī (menyeluruh) yang di dalamnya mencakup beragam bentuk perolehan harta:
pemberian dari Baitul Māl (‘aṭā’), gaji bulanan, profesi (mihnah), bahkan hasil ternak seperti awlād al-masyiyah.
Jika semua ini digugurkan secara mutlak dengan alasan “tidak ada dalam Qur’an, tidak ada dalam hadits, dan tidak termasuk qiyās,” berarti kewajiban zakat bagi jenis-jenis harta ini pun ikut terhapus. Padahal, sebagian riwayat dari sahabat seperti Ibn Mas‘ūd dan tabi‘in menunjukkan adanya zakat pada ‘aṭā’, sebagaimana ditegaskan oleh al-Baihaqī dalam as-Sunan al-Kubrā.
Karena itu, saya agak heran dengan penolakan keras Ibn Ḥazm terhadap seluruh bentuk al-māl al-mustafād.
Jika benar nukilan beliau dari para imam itu sahih, maka penolakannya tentu menjadi problematik.
Namun jika ternyata sumber primernya tidak ada, maka justru nukilannya itulah yang perlu diteliti kembali.
Adapun Syekh Yusuf al-Qaradhawi, beliau tidak mewajibkan zakat al-māl al-mustafād secara mutlak, melainkan dengan pendekatan yang selektif dan terukur, sesuai sebab perolehan dan konteksnya.
Menurut saya, pendekatan seperti ini tidak keluar dari koridor istidlāl, bahkan menunjukkan keluasan pandangan dan kemampuan memilah dalam ranah fikih.
Maka jika benar Ibn Ḥazm memang menukil dari tiga imam madzhab tersebut, maka Syekh al-Qaradhawi sejatinya berjalan di jalur istidlāl yang sama — hanya berbeda dalam cara memahami dan menerapkannya.
Dan jika sumber nukilan itu belum dapat dipastikan, maka yang perlu disorot adalah sanad ilmiahnya, bukan sekadar menafikan pendekatan fikih yang beliau tempuh.
Link Grup Telegram "Ngaji Fiqih Bareng" 👇
https://t.me/ngajifiqihbareng